Taaruf Indonesia – Tempat Cari Jodoh Siap Nikah untuk Muslim.
Kunci memiliki rumah tangga yang tenteram dan bahagia adalah memiliki seorang pendamping hidup yang baik. Dengan kata lain, memiliki pendamping hidup yang baik akan membuat rumah tangga Anda menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah.
Maka dari itu, sangat penting untuk mengetahui cara memilih calon pendamping hidup yang sesuai dengan syariat Islam sebelum Anda memutuskan untuk menikah. Islam telah mengajarkan tata cara yang tepat untuk melakukan pendekatan terhadap calon pasangan, yaitu dengan cara taaruf.
[ Daftar Isi ]
Apa Itu Taaruf
Secara bahasa, Ta’aruf [التعارف] berasal dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف] yang memilki arti ‘saling mengenal’. Istilah ini terdapat dalam al-Quran, yaitu tepatnya dalam surat al-Hujurat.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …” (QS. Al-Hujurat: 13).
Dalam ayat ini, kata li ta’aarafuu mengandung arti bahwa tujuan semua ciptaan Allah SWT adalah supaya kita bisa saling mengenal satu sama lain. Pada dasarnya, kata taruf memiliki makna yang artinya mirip dengan berkenalan.
Jadi, setiap kali berkenalan dengan seseorang, maka bisa dikatakan sebagai taaruf. Dalam Islam sendiri, taaruf memiliki tujuan utama untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama muslim. Sementara itu, arti taaruf terhadap lawan jenis berkaitan dengan proses mencari jodoh sesuai syariat.
Dalam konteks hubungan pria dan wanita, taaruf berarti proses saling mengenal sebelum menuju ke jenjang pernikahan. Taaruf dalam hubungan percintaan juga dapat diartikan sebagai proses perkenalan antar lawan jenis yang bertujuan untuk menyempurnakan agama.
Taaruf merupakan proses perkenalan dua orang yang hendak menuju pernikahan dengan tata cara yang sesuai dengan syariat Islam. Taaruf juga dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk saling mengenal agar saling mengerti dan memahami. Sangat cocok untuk anda yang sedang cari jodoh siap nikah.
Jika dilihat secara mendalam, kepribadian masing-masing orang akan berbeda. Allah SWT telah menjelaskan bahwa manusia diciptakan berbeda. Baik berbeda suku, bangsa, serta berbeda jenis kelamin. Artinya, pria dan wanita merupakan makhluk yang Allah ciptakan dengan karakter berbeda..
Baik pria maupun wanita, pasti akan memiliki sifat, latar belakang, dan keinginan yang berbeda. Perbedaan inilah yang membuat keduanya perlu saling mengenal sebelum menikah. Namun, proses perkenalan tersebut hendaknya dilakukan sesuai syariat, yaitu melalui proses taaruf.
Meski makna taaruf pada dasarnya hanya sebatas pada perkenalan saja, namun taaruf antar lawan jenis memiliki arti yang lebih spesifik. Taaruf diartikan sebagai proses perkenalan laki-laki dan permpuan untuk memantapkan keyakinan terkait bagaimana kelanjutan hubungan mereka.
Taaruf Dalam Islam
Sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Sanad Hasan menyatakn bahwa Rasulullah Sholallahualaihi Wassalam bersabda yang artinya :
“Jika salah seorang diantara kalian hendak melamar seorang wanita dan mampu melihat (tanpa sepengetahuan wanita), bagian dan anggota tubuh wanita tersebut, sehingga bisa mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”
Dalam Islam, menyambung tali silaturahmi sangat diutamakan pada saat proses taaruf. Perlu diingat kembali bahwa seseorang melakukan kegiatan taaruf bertujuan untuk bersilaturahmi dan berkenalan dengan penghuni rumah dalam hal mencari jodoh.
Proses taaruf dalam Islam harus dilandasi dengan niat yang suci dan murni. Proses ini tidak boleh dilakukan jika hanya ingin berkenalan atau iseng-iseng saja dalam mencari atau mendapatkan jodoh. Jadi, kapan taaruf boleh dilakukan?
Taaruf dapat dilakukan orang seorang pria yang sudah memiliki kesiapan untuk menikah. Dalam hal ini, taaruf dikatakan sebagai proses yang bertujuan untuk mengenal berbagai hal yang kemudian bisa membuat Anda suka atau tertarik hingga muncul niatan untuk segera menikahi wanita tersebut.
Selain itu, taaruf juga dapat dilakukan ketika telah terjadi kesepakatan antara dua belah pihak keluarga. Dalam hal ini, proses taaruf akan dilakukan setelah mendapatkan keputusan dari anak-anaknya apakah bersedia melanjutkan ke jenjang khitbah atau tidak.
Taaruf dalam Islam dilakukan dengan cara mempertemukan kedua pihak yang ingin dijodohkan. Tujuannya adalah supaya keduanya dapat lebih saling mengenal. Saat melakukan taaruf, baik pihak pria atau wanita memiliki hak untuk memberikan berbagai pertanyaan kepada calon pasangannya.
Tata Cara
Taaruf merupakan langkah yang terbaik untuk mendapatkan rumah tangga Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah. Maka dari itu, diperlukan kiat-kiat atau tata cara Islami sebelum seseorang mantap memutuskan untuk menikah. Berikut tata cara taaruf yang sesuai dengan syariat Islam.
- Memantapkan Niat Menikah
Taaruf adalah langkah tepat untuk mendapatkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warohmah. Maka dari itu, proses ini harus diawali dengan niat yang baik. Anda bisa meminta petunjuk kepada Allah SWT. Misalnya dengan melakukan shalat istikharah secara khusyuk dengan niat yang tulus.
Saat hati sudah benar-benar mantap untuk menikah, maka segeralah untuk mengajukan diri untuk melakukan proses taaruf. Dalam hal ini, perlu adanya kesiapan mental, fisik, hingga finansial sebelum Anda mantap untuk mengajukan diri dalam melakukan proses taaruf.
Kesiapan lahir batin memang menjadi salah satu kunci kesuksesan taaruf. Artinya, taaruf hanya boleh dilakukan oleh pria yang benar-benar sudah memiliki kesiapan untuk menikah. Hal ini penting agar proses taaruf yang dilakukan tidak sia-sia.
- Menyiapkan Proposal Pernikahan
Setelah hati sudah mantap untuk menikah, selanjutnya adala menyiapkan proposal menikah. Proposal ini sering disebut juga dengan CV taaruf. Proposal pernikahan dapat diserahkan secara langsung kepada orang tua calon istri apabila Anda sudah menemukan wanita yang disukai.
Jika belum memiliki wanita yang disukai, maka Anda bisa meminta bantuan perantara. Nantinya, pihak perantara tersebut akan mencari calon istri yang sesuai dan memberikan proposal pernikahan tersebut kepada pihak keluarga wanita.
Isinya CV taaruf tentu saja berbeda dengan CV untuk melamar kerja. CV dalam proposal menikah berisi mengenai identitas diri, visi misi menikah, profil diri dan keluarga, kebiasaan, rencana pernikahan, rencana setelah menikah, dan informasi penting lainnya.
- Menentukan Jadwal Pertemuan
Apabila pihak wanita menerima proposal pernikahan yang diajukan oleh pihak wanita, maka selanjutnya harus dilakukan pertemuan antara pria dan wanita. Namun, perlu diingat bahwa pertemuan kedua belah pihak tersebut tidak boleh dilakukan secara berdua-duaan.
Proses pertemuan antara pria dan wanita saat mengajukan proses taaruf harus didampingi oleh pihak ketiga. Baik didampingi oleh orang tua maupun oleh wali yang dipercaya. Tujuannya adalah untuk menghindari perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.
Dalam bertaaruf, sebaiknya jangan terburu-buru untuk menjatuhkan cinta. Sangat penting untuk lebih mendalami karakter atau kepribadian masing-masing calon pasangan terlebih dahulu. Proses ini sangat penting sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan proses taaruf atau tidak.
Pada saat melakukan pertemuan, pihak pria maupun wanita boleh saling mengajukan pertanyaan. Kedua pihak bisa mengajukan pertanyaan apa saja yang berkaitan dengan kepentingan masing-masing. Tujuan proses ini adalah agar kedua pihak bisa lebih mengenal calon pasangannya.
Pertanyaan yang diajukan dapat berkaitan dengan kepribadian, fisik, penyakit, atau latar belakang keluarga. Mendalami karakter calon pasangan penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Jadi, jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan yang diperlukan.
- Melakukan Taaruf
Jika kedua pihak merasa cocok setelah melakukan pertemuan, maka proses pengenalan ini bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Proses selanjutnya adalah melakukan taaruf dengan keluarga pria atau wanita dalam waktu yang telah disepakati bersama.
Selama proses taaruf ini, peserta yang cari jodoh siap nikah menjaga komunikasi dengan calon pasangan sangat penting untuk dilakukan. Namun, tidak diperkenankan untuk selalu berkirim pesan atau bertemu berduaan. Komunikasi yang dilakukan cukup hanya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan.
Jika khawatir akan terjadi komunikasi berlebihan yang berujung pada zina, maka komunikasi juga bisa dilakukan melalui bantuan pihak ketiga yang menjadi wali proses taaruf tersebut. Pihak tersebut akan membantu komunikasi dua arah antara pihak wanita dan pihak pria.
Selama proses taaruf, pihak laki-laki dan perempuan bisa saling mengenal bagaimana pribadi masing-masing. Apa saja kebiasaan baiknya, rencana hidup ke depan, bagaimana lingkungan tempat tinggal, dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan kehidupan setelah menikah.
Saling mengenal pribadi masing-masing sangat penting untuk menumbuhkan ikatan yang lebih kuat setelah nantinya resmi menikah menjadi suami istri. Dengan mengenal satu sama lain pula, kedua pihak bisa lebih mudah untuk menyesuaikan diri jika nantinya telah sah menikah.
Namun, perlu diingat lagi bahwa proses saling mengenal ini tidak boleh dilakukan dengan berdua-duaan. Harus ada pihak ketiga yang mendampingi proses tersebut. Sebaiknya, proses taaruf juga tidak dilakukan terlalu lama. Jika hati sudah mantap, sebaiknya segera lanjutkan ke proses khitbah.
- Melakukan Khitbah
Syarat proses taaruf yang sesuai dengan syariat Islami adalah tidak boleh menunggu terlalu lama. Artinya, tidak diperbolehkan adanya jarak yang terlalu lama antara proses taaruf dengan waktu pernikahan. Jadi, pernikahan harus dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari zina.
Sebagai contoh, pihak wanita harus menunggu hingga beberapa waktu karena pihak pria harus menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu. Kondisi ini tentunya aka mendzalimi pihak wanita. Pasalnya, pihak wanita harus menunggu tanpa adanya jaminan terhindar dari godaan yang mengganggu selama proses menunggu tersebut.
Maka dari itu, jika telah terjadi kesepakatan di antara dua keluarga, sebaiknya harus segera ditentukan kapan waktu khitbah. Khitbah sendiri berarti melamar atau meminang. Niat khitbah dapat disampaikan kepada wali pihak wanita atau disampaikan langsung kepada wanita tersebut.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat seorang wanita boleh dan sah dikhitbah. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu bahwa wanita yang hendak dikhitbah memenuhi persyaratan tersebut. Jadi, apa saja syaratnya?
Syarat pertama adalah tidak ada hal-hal yang menghalangi yang menjadi sebab seorang pria dilarang meminang wanita yang bukan muhrimnya yang sedang tidak dalam masa iddah. Salah selanjutnya adalah wanita yang hendak dipinang belum dipinang secara sah oleh pria lain.
Meminang wanita yang sudah dipinang orang lain secara sah adalah haram hukumnya. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Jamaah, bahwa Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:
“Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka, tidak halal bagi seorang mukmin menjual yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya”.
Berdasarkan hadist tersebut, maka jelas bahwa meminang wanita yang sudah dipinang oleh pria lain adalah tidak halal. Untuk itu, pastikan bahwa calon wanita yang akan Anda pinang belum dipinang oleh orang lain.
Jika wanita tersebut telah memenuhi syarat tersebut, maka segerakan untuk melakukan khitbah. Jarak khitbah dengan pernikahan pun tidak boleh terlalu lama. Jadi, segera buat rencana pernikahan sesegera mungkin agar terhindar dari fitnah dan godaan syaitan yang terkutuk.
- Melangsungkan Pernikahan
Setelah melakukan taaruf selama beberapa waktu dan telah menjalankan khitbah, selanjutnya adalah menentukan waktu dan tempat melangsungkan pernikahan. Proses pernikahan yang dilakukan sebaiknya sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rassulullah Sholallahu Alaihi Wassalam.
Pernikahan yang dilakukan hendaknya dilakukan dengan cara sederhana, mengundang anak-anak yatim, memisahkan tamu laki-laki dan perempuan, pengantin tidak berdandan berlebihan, serta tidak menyajikan makanan dan minuman secara berlebihan.
Dalam mempersiapkan pernikahan, pihak laki-laki dan perempuan harus tetap bisa menjaga batasan dalam bertemu atau berkomunikasi. Komunikasi hanya boleh dilakukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan persiapan pernikahan saja.
Jangan sampai persiapan pernikahan ini justru membuat Anda berkomunikasi secara berlebihan dengan calon pasangan. Ingat bahwa kedua pihak belum sah atau halal sebelum adanya akad nikah. Jadi, pastikan untuk tetap menjaga pandangan dan batasan dalam berkomunikasi dengan pasangan.
Khitbah
- Definisi Khitbah
Definisi khitbah secara etimologi adalah meminta, melamar, atau meminang seorang wanita untuk dijadikan istri. Meski artinya tidak sama persis, istilah khitbah dapat didefinisikan sebagai tunangan.
Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa khitbah merupakan kegiatan yang mengupayakan ke arah terjadinya perjodohan antara pria dan wanita. Dalam hal ini, pihak pria yang sedang cari jodoh siap nikah meminta seorang wanita untuk dijadikan sebagai istrinya menggunakan tata cara yang umum dan berlaku di masyarakat.
- Dalil Al-Qur’an dan Hadist
Pernikahan antara seorang pria dan wanita telah diatur dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Begitu pula dengan proses khitbah yang banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadist. Hukum Al-Qur’an tentang khitbah terdapat dalam ayat berikut ini:
أَنْفُسِكُمْ فِي أَكْنَنْتُمْ أَوْ النِّسَاءِ خِطْبَةِ مِنْ بِهِ عَرَّضْتُمْ فِيمَا عَلَيْكُمْ جُنَاح وَلا
تَقُولُوا أَنْ إِلا سِرًّا هُنَّ تُوَاعِدُو لا وَلَكِنْ نَهُنَّ سَتَذْكُرُو أَنَّكُمْ اللَّهُ عَلِمَ
وَاعْلَمُوا أَجَلَهُ الْكِتَابُ يَبْلُغَ حَتَّى النِّكَاحِ عُقْدَةَ تَعْزِمُوا وَلا مَعْرُوفًا قَوْلا
حَلِيمٌ غَفُورٌ اللَّهَ أَنَّ وَاعْلَمُوا فَاحْذَرُوهُ أَنْفُسِكُمْ فِي مَا يَعْلَمُ اللَّهَ أَنَّ
”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Al-Baqarah: 235)
- Cara Menyampaikan Khitbah
Khitbah dapat disampaikan menggunakan dua cara. Pertama, khitbah dilakukan menggunakan ucapan atau kata yang kurang jelas dan tidak terus terang. Kedua, khitbah dilakukan secara langsung menggunakan kata-kata yang jelas dengan menyampaikan maksud dan tujuannya.
- Syarat Khitbah
Proses khitbah akan dinilai sah jika memenuhi syarat. Salah satu syarat seorang wanita boleh untuk dikhitbah adalah masih perawan atau seorang janda yang telah habis masa iddah. Selain itu, pihak wanita juga harus bukan mahrom dari laki-laki lain serta tidak sedang dilamar oleh pria lain.
- Perkara Penting dalam Khitbah
- Melihat Calon Istri
Mengetahui serta melihat calon istri sangat disarankan sebelum seorang pria melakukan khitbah kepada seorang wanita. Tujuannya adalah untuk menghindari beragam fitnah. Selain itu, hal ini juga untuk menghindari rasa ragu pada pihak pria atau muncul masalah yang timbul di kemudian hari.
Nah, yang dimaksud dengan melihat calon istri sendiri adalah menilai seorang wanita yang akan Anda nikahi tersebut sesuai dengan pandangan syar’i. Dalam riwayat Anas bin Malik, ia berkata:
“Mughirah bin syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” (HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan beberapa hadits sejenis)
Berdasarkan riwayat tersebut, maka jelas bahwa melihat wanita yang akan dikhitbah hukumnya boleh dilakukan. Namun, hal ini harus dilakukan dengan tetap memperhatikan adab dan sesuai dengan batasan syariat. Dalam proses ini, sebaiknya ada pihak ketiga untuk menghindari adanya fitnah.
- Pihak Wanita Boleh Menolak atau Menerima
Pihak wanita mendapatkan hak penuh untuk menolak atau menyetujui lamaran laki-laki yang datang kepada dirinya. Maka dari itu, saat melakukan proses pertemuan antara kedua pihak, pihak perempuan harus ditanya sampai memberikan jawaban. Apakah menerima atau menolaknya.
Tentunya, sangat tidak dianjurkan untuk memaksa pihak wanita agar mau menerima pinangan seorang pria. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Sedangkan gadis dimintai izin tentang urusan dirinya. Izinnya adalah diamnya.” (Mutaffaqun Alaih)
- Calon Istri Belum Dilamar Pria Lain
Sebelum melanjutkan ke proses khitbah, pihak laki-laki harus mencari tahu terlebih dahulu mengenai informasi wanita yang akan dinikahi tersebut. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Misalnya, wanita tersebut ternyata telah menjadi pinangan pria lain.
Dari Abu Hairah, Ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya” (Hr. Ibnu Majah).
Dari Ibnu Umar Radliyalllahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallalaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang diantara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari)
Dari Uqbah bin ‘Amir r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Orang mu’min itu adalah saudaranya orang mu’min, maka tidak halal kalau ia menjual atas jualan saudaranya itu dan jangan pula melamar atas lamarannya saudaranya, sehingga saudaranya ini meninggalkan lamarannya –misalnya mengurungkan atau memberinya izin.” (Riwayat Muslim)
Berdasarkan beberapa hadist di atas, maka sudah jelas bahwa mengkhitbah wanita yang telah dipinang oleh laki-laki lain adalah tidak boleh dilakukan. Untuk itu, pastikan bahwa wanita tersebut masih single dan belum menerima pinangan dari laki-laki lain sebelum mengkhitbahnya.
- Batasan Khitbah
- Tidak Boleh Meminang Wanita Pinangan Saudara
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak diperbolehkan meminang wanita yang telah dipinang oleh laki-laki lain yang sedang cari jodoh siap nikah. Maka dari itu, seorang pria yang hendak meminang wanita yang disukainya, hendaknya memastikan terlebih dahulu bahwa wanita tersebut belum dipinang orang lain.
Dalam riwayat Al-Bukhari bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma menuturkan :
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkan kepadanya” (HR Al-Bukhari)
- Khitbah Bukan Berarti Sudah Halal
Setelah melakukan proses khitbah, bukan berarti pihak wanita dan pria telah menjadi sepenuhnya halal. Kedua pihak harus tetap berada dalam koridor syariat. Tidak benar jika proses khitbah justru membuat kedua pihak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Cara terbaik untuk menjaga diri dari perbuatan yang sangat dilarang syariat adalah dengan tetap menjaga jarak antara kedua pihak. Pertemuan hanya dilakukan untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan saja dengan tetap didampingi oleh keluarga atau wali terpercaya.
- Tidak Boleh Berlama-Lama dalam Masa Khitbah
Jika khitbah seorang laki-laki telah diterima oleh pihak wanita, maka jangan sampai berlama-lama dalam masa khitbah tersebut. Segera rencanakan acara pernikahan agar tidak membuat pihak wanita menunggu terlalu lama.
Meski sudah resmi melakukan pinangan atau lamaran, namun kedua pihak belum sah menjadi pasangan yang halal. Menyelenggarakan pernikahan dengan segera juga sangat bermanfaat untuk menjauhkan diri dari fitnah dan potensi perbuatan yang tidak baik akibat godaan syaitan.
- Keutamaan Khitbah
- Wadah Perkenalan Kedua Pihak
Proses khitbah akan membuat pihak pria dan wanita bisa saling mengenal dengan lebih baik. Proses pengenalan ini tentunya berada dalam batasan syariat. Dengan melakukan perkenalan lebih dalam, maka hal ini akan membuat kedua pihak lebih mengenal kepribadian masing-masing.
Khitbah juga akan membuat kedua pihak bisa saling tahu etika masing-masing. Bahkan, bisa mengenal lingkungan sekitarnya juga. Dengan begitu, maka nantinya bisa lebih mudah untuk menyesuaikan diri setelah menikah dan sah menjadi suami dan istri.
- Memperkuat Ikatan Perkawinan
Tujuan dari taaruf dan khitbah adalah untuk mendapatkan pasangan hidup dengan cara yang Allah ridhai. Dengan melakukan khitbah sesuai syariat Islam, maka diharapkan perjalanan pernikahan ke depan bisa selalu lancar dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Prosesi khitbah akan membuat pihak wanita dan pria menjadi lebih saling mengenal satu sama lain. Hal ini tentunya akan memperkuat hubungan di antara keduanya serta keluarganya juga. Jadi, khitbah merupakan proses yang akan memperkuat ikatan perkawinan.
- Hukum Membatalkan Khitbah
Dalam Islam, membatalkan khitbah atau lamaran adalah boleh dilakukan. Hal ini karena khitbah hanya merupakan sebuah proses menuju pernikahan dan bukan merupakan akad nikah. Sehingga, kedua pihak belum memiliki ikatan yang sah seperti dalam pernikahan.
Meski begitu, pihak pria atau wanita hendaknya tidak membatalkan khitbah tanpa alasan yang jelas. Tindakan pembatalan khitbah bisa saja menyakiti hati salah satu pihak. Jadi, jangan sampai mempermainkan proses khitbah. Apalagi jika hanya untuk coba-coba saja.
Alasan yang dapat diterima untuk membatalkan khitbah adalah karena ada permasalahan yang berkaitan dengan syariat. Maka dari itu, sebelum melakukan khitbah, hendaknya meluruskan niat dan memantapkan hati. Minta petunjuk kepada Allah dalam proses cari jodoh siap nikah agar mendapatkan pasangan yang terbaik.
Contoh CV Taaruf Akhwat dan Ikhwan
Jika tidak mau ribet dalam pembuatan CV Taaruf, maka silahkan download saya yang sudah kami sediakan.
- Identitas Diri
- Nama : AHMAD ALZAM AMANI, S.H
- Agama : Islam
- Manhaj : Salaf
- Alamat Tinggal : Tangerang, Jalan xxx No xxx
- Tempat, Tanggal Lahir : Tangerang, 20 Syawwal 1415 H
- Status Nikah : Single dan belum pernah menikah
- Suku : Sunda
- Golongan Darah : B
- Nomor KTP : 33044xxxxxxxxxxx
- Rumus Sidik Jari : xxxxxxxxxx
- Tempat Bekerja : Tulis Nama Instansi Tempat Anda Bekerja
- Nomor Telepon : 089 888 xxx xxx
- Gambaran Fisik
- Bentuk Fisik : Normal
- Tipe Rambut : Ikal
- Warna Kulit : Kuning Langsat
- Warna Rambut : Hitam
- Warna Mata : Cokelat
- Tinggi Badan : 165 cm
- Cacat Fisik : Tidak Ada
- Berat Badan : 65 kg
- Riwayat Penyakit : Tidak ada penyakit berat atau penyakit dalam
- Olahraga Digemari : Berenang
- Ciri Khas/Tanda Lahir : Tahi lalat di pipi sebelah kanan
- Latar Pendidikan
- Jenjang Jurusan Tahun Lulus
- S1 Hukum 2015
- SMA IPA 2012
- SMP – 2009
- SD – 2006
- Gambaran Pribadi
- Moto Hidup : Bahagia dengan Zuhud dan Qana’ah.
- Target Hidup : Menempatkan hak dengan cara yang Haq.
- Penghargaan : Penghargaan Pertukaran Pelajar Indonesia-Thailand Tahun 2012.
- Hobi : Fotografi, Menulis
- Hal Disukai : Memasak
- Siap Positif : Senang menambah wawasan
- Sikap Negatif : Tidak terbiasa mengerjakan banyak hal sekaligus dalam satu waktu
- Merokok : Tidak
- Aktivitas Sehari-Hari
- Kegiatan Waktu Luang : Menulis, Membaca
- Membaca Al-Qur’an dan jumlah bacaan : Minimal 1 juz
- Salat wajib : 5 waktu
- Ibadah Sunah : Salat dhuha, salat tahajud, puasa sunah
- Pengajian yang diikuti : Pengajian rutin di Masjid
- Profil Keluarga
- Ayah : Abdul Kodir
- Ibu : Aisyah
- Kakak : Nabila
- Adik : Mutia, Zaki
- Visi dan Misi Pernikahan
- Menjadikan bahtera rumah tangga sebagai sarana memperbanyak amal ibadah (dalam arti khusus maupun umum) guna meraih tujuan yakni kehidupan yang kekal dalam kebahagiaan di surga, dengan menjalani kehidupan keduniaan yang sejahtera dengan asas sikap Zuhud dan Qana’ah
- Kriteria Calon Pasangan
- Kriteria Fisik
- Bentuk Fisik : Chubby/wanita dengan tubuh berisi
- Warna kulit : Kuning langsat
- Rambut : Tidak membatasi
- Warna mata : Tidak membatasi
- Tinggi badan : 155 – 160 cm
- Berat badan : Proporsional
- Kriteria Non Fisik
- Domisili : Tidak membatasi
- Usia : 20 – 25 Tahun
- Suku : Tidak membatasi
- Pendidikan : Tidak membatasi
- Status : Belum pernah menikah/single
- Sifat : Lembut, sabar, penyayang, rajin, menjaga lisan
- Rencana Pasca Menikah
- Tempat tinggal : Tangerang
- Karier dan Pekerjaan : Berkarir di instansi X sambil mengembangkan usaha
- Pengelolaan keuangan : Dikelola bersama
- Keturunan dan Pendidikan Anak : Anak dididik oleh kedua orang tua
- Target Jangka Pendek : Mengembangkan usaha dan menyelesaikan S2
- Target Jangka Panjang : Bisnis atau usaha yang dijalankan bisa sukses dan dapat diwariskan kepada anak keturunan
Taaruf yang dilakukan dengan cara yang baik dan benar untuk cari jodoh siap nikah, apabila sesuai syariat Islam tentu akan memberikan ketenangan tersendiri bagi pihak pria maupun wanita. Oleh karena itu, carilah ilmunya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan taaruf.
Sebelum memutuskan untuk bertaaruf untuk cari jodoh siap nikah, hendaknya para akhwat dan ikhwan banyak belajar tentang ilmu berumah tangga sesuai ajaran Islam. Dengan begitu, maka nantinya bisa saling membina keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah.