Jasa Nikah Siri Banyuwangi ✔️ 10 Tahun Mengarungi dunia Sirri

Home » Nikah Siri » Nikah Siri Jawa Timur » Jasa Nikah Siri Banyuwangi ✔️ 10 Tahun Mengarungi dunia Sirri

Assalamu’alaikum, Selamat datang di Jasa Nikah Siri Banyuwangi ⭐⭐⭐⭐⭐. Saya akan memberikan panduan lengkap bagaimana cara mendaftar untuk melaksanakan kawin siri bersama Penghulu Banyuwangi, Ustadz Amaludin.

Prosedur Nikah Siri Banyuwangi

Apabila Anda ingin mendaftar di jasa nikah siri Banyuwangi, prosedurnya atau langkahnya mudah sekali. Berikut langkah demi langkah untuk prosedurnya:

  • Hubungi saya dan lakukan konsultasi terlebih dahulu ( Hanya lewat WA saja ).
  • Pastikan wanita tidak bersuami. Harus ada bukti Akta cerai.
  • Anda berdua melengkapi persyaratan, ada dua jenis persyaratan yaitu persyaratan mudah melalui WA dan persyaratan yang perlu ada saat pelaksanaan. Saya akan menjelaskan pada bagian berikutnya di bawah ini.
  • Setelah persyaratan saya terima melalui WA, berikutnya saya akan share lokasi pelaksanaan nikah siri Banyuwangi.
  • Anda datang ke tempat kami ( Jasa Nikah siri Banyuwangi ) sesuai kesepakatan jadwal untuk melakukan prosesi akad nikah.
  • Terakhir, pembayaran lunas. Pembayaran di akhir, tidak ada DP.

Syarat Jasa Nikah Siri Banyuwangi

Seperti yang saya katakan, ada 2 jenis syarat yang perlu Anda lengkapi untuk mendaftar di layanan jasa nikah siri Banyuwangi. Persyaratan lewat WA dan Persyaratan yang di bawa.

Syarat yang Perlu dikirim WA:

  • Identitas Berdua (KTP), fotokan saja pakai hp dan dikirim ke WA Penghulu Banyuwangi.
  • Tulis nama ayah kandung masing-masing mempelai.
  • Tuliskan maskawin yang untuk wanita.
  • Tulis Jam, tanggal, bulan, dan tahun jadwal akad nikah.

Syarat yang harus Di bawa saat Akad:

  • Foto (2×3) masing-masing dua lembar.
  • Meterai 10ribu (4 Lembar)

Jasa Nikah Siri Banyuwangi ⭐⭐⭐⭐⭐

  • ☎️ Kontak Whatsapp: +6281xxx (Klik buka)
  • 🕓 Jam Buka: Senin-Minggu (Jam 07:00 s/d 22.00 WIB)
  • Fasilitas: Wali Tahkim, Surat Keterangan, Dua Orang Saksi, Penghulu Berpengalaman 12 Tahun, Tempat Pernikahan.
  • 📍 Alamat Penghulu Banyuwangi: Jl. Raya dekat pusat Kota Banyuwangi (Saya Kirim Sharelok Lewat Whatsapp).

Tombol whatsapp di bawah ini adalah kontak Jasa Nikah Siri Banyuwangi, Klik untuk menuju kontak tim saya. 

Kami tidak bisa menerima telpon, silahkan melalui chat Whatsapp saja ya. Mohon perhatikan waktu saat menghubungi. Adab itu hal utama yang Rasulullah ajarkan.

PERINGATAN KERAS!

  • Pastikan wanita tidak bersuami
  • Wanita tidak dalam masa iddah
  • Jika sudah bercerai, maka WAJIB melampirkan bukti cerai
  • Keduanya usianya cukup
  • Pria belum memiliki 4 istri
  • Bukan Transgender
  • Keduanya Tidak dalam Keadaan Terpaksa
  • Tidak dalam ikhrom
  • Sama-sama beragama ISLAM!
Nikah Siri Banyuwangi, Jasa Nikah Siri Banyuwangi

Sebagai orang yang sudah berpengalaman selama lebih dari 10 tahun menjadi Penghulu di Banyuwangi Alhamdulillah saya membantu ratusan pasangan melalui jasa nikah siri Banyuwangi.

Melalui tulisan kali ini ini, saya akan membahas tentang pembahasan mengenai pernikahan sirri dan segala detailnya.

Pernikahan siri atau dikenal sebagai nikah di bawah tangan menjadi topik yang kerap diperdebatkan di kalangan masyarakat Muslim kita, tak terkecuali di kota Banyuwangi. Dalam panduan ini, saya pribadi akan membahas secara objektif mengenai pengertian, hukum, syarat, prosedur, serta risiko dari nikah siri.

Peringatan! Nikah siri tidak tercatat secara resmi di negara. Hal ini dapat menimbulkan risiko seperti masalah administrasi kependudukan, hak waris, dan kepastian hukum perkawinan. Kami menyarankan untuk melakukan nikah resmi di KUA jika memungkinkan.

Alamat Jasa Nikah Siri Banyuwangi

Alamat Jasa Nikah Siri Banyuwangi berada di Jl. Raya dekat pusat Kota Banyuwangi. Penghulu Banyuwangi Mudah Aksesnya.

(Detail serta Rincian Alamat hanya akan saya berikan kepada peserta yang telah mengirim persyaratan dokumen saja).

Kenapa harus begitu? Kami hanya menerima yang memang terbukti serius ingin melangsungkan Nikah siri di Banyuwangi saja. Mencegah orang iseng tiba-tiba datang ke rumah.

Untuk nanya-nanya, sebetulnya sudah banyak yang kami jelaskan di halaman ini. Tentunya kami juga telah menyediakan kontak Whatsapp. Silahkan konsultasi lewat whatsapp saja ya.

Sejarah Singkat Perkembangan Islam di Banyuwangi

Banyuwangi, yang dahulu dikenal sebagai Blambangan, memiliki sejarah panjang dalam perkembangan Islam. Islam pertama kali masuk pada abad ke-15 melalui peran para pedagang dan penyebar agama, seperti Syekh Maulana Ishak dan Syekh Maulana Muhammad.

Masa kejayaan Islam di Banyuwangi terjadi pada abad ke-17 saat kepemimpinan Pangeran Tawang Alang. Beliau menjalin hubungan erat dengan Kesultanan Mataram Islam, dan Islam menjadi agama mayoritas di Blambangan.

Kuliner Khas Banyuwangi dengan Sentuhan Islam

Banyuwangi kaya akan kuliner khas dengan sentuhan Islam. Salah satu yang terkenal adalah Sego Tempong, nasi putih dengan lauk ikan asin, ayam, tahu, tempe, dan sambal pedas. Ada pula Pecel Rawon, perpaduan rawon dan pecel dengan kuah kluwek dan irisan daging sapi.

Akulturasi Budaya dan Islam

Akulturasi budaya dan Islam terlihat dalam berbagai tradisi, seperti Tari Gandrung, tarian tradisional yang diiringi musik gamelan dan tembang Jawa. Tari ini memiliki makna spiritual dan nilai-nilai Islam.

Cerita Rakyat dan Legenda Islami

Banyuwangi memiliki cerita rakyat dan legenda Islami, seperti Legenda Roro Mendut dan Asal Usul Banyuwangi. Cerita-cerita ini mengandung nilai-nilai moral dan keislaman.

Peninggalan Bersejarah Islam

Beberapa peninggalan bersejarah Islam di Banyuwangi, antara lain:

  • Masjid Agung Baiturrahman: Dibangun pada abad ke-18, masjid ini merupakan masjid tertua di Banyuwangi.
  • Makam Syeikh Maulana Ishak: Tempat peristirahatan terakhir penyebar agama Islam di Banyuwangi.
  • Situs Cagar Budaya Macan Putih: Dipercaya sebagai tempat pertapaan Pangeran Tawang Alang.

Tokoh Islam dan Pergerakannya

Beberapa tokoh Islam yang berperan penting dalam perkembangan Islam di Banyuwangi, antara lain:

  • Syekh Maulana Ishak: Penyebar agama Islam di Banyuwangi.
  • Pangeran Tawang Alang: Raja Blambangan yang memeluk Islam dan menjalin hubungan dengan Kesultanan Mataram Islam.
  • KH. Moenawir Siroj: Ulama kharismatik yang memimpin Pondok Pesantren Al-Azhar Menganti.

Adat Pernikahan Banyuwangi

Adat pernikahan di Banyuwangi masih kental dengan tradisi Jawa dan Islam. Prosesnya meliputi:

  • Lamaran: Pihak laki-laki melamar pihak perempuan dengan membawa聘禮.
  • Khitbah: Akad nikah yang dihadiri oleh keluarga dan penghulu.
  • Resepsi pernikahan: Acara resepsi pernikahan dengan berbagai hiburan dan tradisi.

Proses Pernikahan

  • Tradisi “Mepethik Ronge”: Calon pengantin perempuan dijemput oleh keluarga calon pengantin laki-laki.
  • Tradisi “Sungkeman”: Memohon maaf dan restu kepada orang tua.
  • Tradisi “Siram Rambut”: Membersihkan rambut calon pengantin perempuan sebagai simbol penyucian diri.
  • Akad Nikah: Prosesi ijab kabul pernikahan.
  • Resepsi Pernikahan: Acara resepsi pernikahan dengan berbagai hiburan dan tradisi.

Banyuwangi memiliki sejarah panjang dalam perkembangan Islam, dengan berbagai tradisi dan budaya yang akulturatif. Kuliner khas, cerita rakyat, peninggalan bersejarah, dan tokoh Islam menjadi bukti kekayaan budaya dan agama di Banyuwangi. Adat pernikahan yang masih kental dengan tradisi Jawa dan Islam menjadi daya tarik tersendiri bagi daerah ini.

Pengertian Nikah Siri

Pernikahan bagi masyarakat Banyuwangi merupakan sesuatu hal yang pastinya dambaan banyak orang. Bahkan hal ini juga termasuk dalam salah satu ibadah yang menyempurnakan keimanan menurut Rasulullah.

Namun, tentu saja sering kali ada saja warga Banyuwangi yang memiliki masalah dalam beberapa aspek, misal:

  • Dua orang mempelai yang masih proses menunggu pengurusan administrasi di KUA, agar terhindar dari dosa zina maka orang tua menginginkan anaknya nikah di bawah tangan terlebih dahulu. 
  • Mempelai pria serta mempelai wanita masih duduk di bangku kuliah namun mereka ingin selesai mendapat gelar terlebih dahulu baru ke KUA. 
  • Hal-hal yang tertulis di atas merupakan beberapa latar belakang seseorang memilih jasa nikah siri di Banyuwangi
  • Ada juga pasangan yang telah lama menikah namun terhalang dalam hal keturunan, lalu dengan cara ini bisa mendapat keturunan. 

Serta ada lagi dan banyak hal yg dapat menjadi alasan dalam keputusan seseorang saat memilih jalan kawin siri.

Sebelum membaca dan memutuskan menggunakan jasa nikah siri Banyuwangi, saya dengan tegas mengatakan bahwa dahulukan pernikahan yang dilakukan di KUA karena pastinya lebih baik, lebih terjamin, dan tercatat juga dalam hal administrasi NKRI serta Kepastian Hukum.

Pernikahan Bawah Tangan

Secara bahasa, boleh jadi Pengertian nikah bawah tagan atau Nikah Siri artinya secara bahasa yaitu diam – diam atau sembunyi. “Nikah Siri” Berawal dari kata dua kata dasar dalam bahasa Arab yang berbunyi “Nakaha” dan “Saroro-sirrun”. 

  • Nahaka = bersetubuh / berkumpul
  • Saroro-sirrun = diam – diam / sembunyi

Singkatnya nikah ini bisa boleh jadi artinya sebagai pernikahan secara diam – diam dengan tetap pada aturan agama kurang lebih begitulah artinya.

Banyak pandangan dari para ulama mengenai hal ini. 

Namun pernikahan siri jika melakukannya untuk menghindarkan dari perzinahan insya Allah lebih baik. Di Indonesia lebih mengenal dengan istilah nikah di bawah tangan.

Perbedaan Nikah Siri Banyuwangi dan Resmi

Secara prosedur agama, rukun serta syaratnya pada dasarnya prosesnya sama saja, hampir tidak ada yang beda antara akad resmi dan sirri. Kedua-duanya mengikuti rukun serta syarat yang berlaku pada semua aliran di Agama Islam.

Yang membuat berbeda yaitu jika Anda menggunakan jasa nikah siri Banyuwangi maka pernikahan Anda tidak tercatat di negara ( catatan sipil maupun di KUA ). Jadi Anda tidak mungkin busa mendapatkan buku nikah resmi, kecuali Anda mendaftarkannya ke sidang isbat di Pengadilan Agama.

PerbedaanNikah ResmiNikah Siri Banyuwangi
Rukun PernikahanMengikutiMengikuti
Kedua MempelaiWajib AdaWajib Ada
MaskawinWajib AdaWajib Ada
Dua Orang SaksiWajib AdaWajib Ada
Wali PerempuanWajib AdaWajib Ada
Ijab QobulWajib AdaWajib Ada
Buku NikahDapatTidak Dapat
Tercatat NegaraTercatatTidak Tercatat
BiayaGratisBerbayar
PakaianFormalInformal
Tabel Perbedaan Nikah Siri Banyuwangi dan Nikah Resmi

Nikah di bawah tangan atau kawin siri Banyuwangi hanya memberikan surat nikah siri Banyuwangi, bentuknya secarik surat keterangan yang menyatakan keduanya telah menikah. Surat ini hanya sebagai bukti saja bahwa keduanya secara Agama telah melaksanakan Akad.

Risiko Menggunakan Jasa Nikah Siri Banyuwangi

Sebelum membuat keputusan untuk menghubungi Penghulu Jasa Nikah Siri Banyuwangi, ada baiknya pertimbangkan segala kerugian nikah siri.

Pastinya ada konsekuensi yang mungkin saja dapat terjadi. Beberapa risiko tersebut yaitu:

  • Pengurusan dokumen negara yg pastinya akan Rumit setelah Punya Anak.
  • Sanksi dari ranah sosial yaitu masyarakat dan pastinya jadi objek pembicaraan.
  • Akta lahir dari anak cuma boleh menuliskan nama ibu.
  • Ikatan hubungan tidak kuat menurut hukum negara.
  • Hak atas ahli waris, asuh anak, gono gini, dan lain – lain tidak dapat kepastian secara hukum.
  • Jika pihak wanita ingin bercerai akan sulit prosesnya, coba saja pelajari secara mandiri wanita sulit menceraikan suami secara agama.

Catatan

Tapi kembali lagi, segala hal & keputusan yg Anda ambil merupakan tanggung jawab diri Anda sendiri. Jasa Nikah Siri Banyuwangi tidak merekomendasikan, tidak memaksa dan menganjurkan Anda untuk melakukan nikah di bawah tangan.

Biaya Nikah Siri Banyuwangi

Biaya Nikah Siri Banyuwangi adalah Rp 2.xxx.000,- an. Tentu harga ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

Jadi daftar sekarang sebelum harga naik. Itu adalah biaya paling Banyuwangi dari semua penyedia jasa. 

Apabila anda berkeinginan mengundang kami untuk acara di tempat Anda, maka ada tambahan biaya transportasi tergantung jauhnya jarak atau lokasi acara.

Maaf, untuk nego jelas saya tolak. Nominal tersebut pastinya sebanding dengan keseriusan Anda menikahi calon pasangan Anda. 

Biaya tersebut ada karena memang maksudnya agar sembarang orang tidak menggunakannya semena-mena.

Sistem Pembayaran Biaya Jasa Nikah Siri Banyuwangi

Semua biaya nikah siri di Banyuwangi ini bayarnya belakangan, setelah akad nikah selesai. Jadi, tidak ada sistem DP atau bayar di muka. 

Hal ini demi menjaga kepercayaan dan profesionalitas, dan pastinya tidak merasa was-was serta curiga maupun takut penipuan atau sebagainya.

Surat Nikah Siri Banyuwangi

Apakah dengan menggunakan jasa nikah siri Banyuwangi akan mendapat surat? Ya, Anda akan mendapat surat keterangan nikah siri.

Surat nikah siri dari kami ini asli berisi tanda tangan saksi, penghulu, mempelai, dan wali yang hadir. Ini pada dasarnya selembar kertas dengan isi yang menerangkan bahwa kedua orang tersebut benar-benar menikah di tempat kami dengan tata cara yang sesuai.

Ini Bukan Buku Nikah ya, Beda!.

Di dalam surat nikah siri Terdapat tanda tangan kedua mempelai, wali dan saksi-saksi.

Surat nikah siri asli dari penghulu nikah Banyuwangi langsung yang membantu Anda melaksanakan akad nikah bawah tangan di Banyuwangi. 

Tujuan diberikan surat ini sebenarnya sebagai bukti tertulis saja. Sebagai pertanggung jawaban pada masyarakat bahwa kedua pihak tersebut telah melangsungkan pernikahan menurut Agama Islam. 

Surat nikah siri dari jasa nikah siri Banyuwangi memiliki tanda tangan berbagai pihak seperti:

  • Penghulu Nikah Siri, 
  • Wali Nasab dari Perempuan / Wali Hakim, 
  • Pihak Mempelai Pria 
  • Pihak mempelai Wanita. 
  • Dua orang yang menjadi saksi (laki-laki muslim yang sudah dewasa) yg ikut dalam pelaksanaan acara akad kawin siri tersebut.
  • Semua juga tertuang dan tertempel dengan materai.

Catatan Penting! 

Tidak ada siapapun (termasuk jasa nikah siri Banyuwangi) yg memiliki HAK untuk menerbitkan/ cetak buku nikah yang merupakan dokumen negara. 

Semua kewenangan mutlak milik KUA dan lembaga yang bersangkutan.

Jika terdapat pihak-pihak menjanjikan dapat buku nikah saat proses nikah siri Banyuwangi, jelas dan pasti itu buku nikah merupakan dokumen PALSU.

Kasus semacam ini dapat menjerumuskan kepada kasus pidana sesuai peraturan yang tertuang di Undang Undang. 100% Risiko Penjara karena pemalsuan dokumen negara.

Contoh Surat Nikah Siri Banyuwangi Asli

Berikut adalah contoh surat nikah siri dari jasa nikah siri Banyuwangi:

Surat Nikah Siri Banyuwangi
Contoh Surat Nikah Siri Asli Dari Penghulu Jasa Nikah Siri Banyuwangi

Nikah Beda Agama di Banyuwangi

Hukum nikah beda agama itu pembahasan yg mendalam dan begitu rumit di Indonesia, terutama bagi Masyarakat Muslim Banyuwangi. 

Ada berbagai macam pandangan juga, perbedaan pendapat di berbagai tokoh, tafsir, dan kalangan baik ulama juga masyarakat Banyuwangi.

Nikah beda agama selama ini menjadi hal tabu serta sulit penerimaannya pada masyarakat kita, terutama di daerah Banyuwangi.

Kami akan sedikit memberikan Anda referensi mengenai nikah beda agama ini melalui tulisan di bawah ini. Jadi, mari simak tentang Pernikahan Beda Agama di Banyuwangi.

Hukum pernikahan beda agama

Di bawah ini adalah Hukum pernikahan beda agama yang terrangkum oleh penulis artikel jasa nikah siri Banyuwangi.

– Pernikahan beda agama dalam Islam

Menurut Fatwa MUI No. 4/Munas VII/MUI/8/2005, MUI menjelaskan bahwa pernikahan beda agama di Islam adalah haram dan tentu saja akad nikah dengan cara perkawinan beda agama ini tidak sah dalam agama.

Jadi, secara lugas MUI menyatakan bahwa menikah beda agama bagi warga Banyuwangi adalah haram juga tidak sah dalam hukum di Indonesia.

Tidak hanya itu, seorang tokoh yaitu Mohammad Daud Ali, seorang Guru Besar Fakultas Hukum UI. Ia memberi pendapat bahwasanya pernikahan berbeda agama itu tidak sah dalam agama yang ada di Banyuwangi.

Agama Islam sudah secara jelas melarang menikah beda agama bagi seluruh umat islam, tentu saja termasuk warga Banyuwangi. Allah Swt secara langsung berfirman di Q.S. Al-Baqarah ayat 221.

Dan ayat tersebut jelas melarang seorang muslim menikahi wanita yang musyrik, bahkan seorang budak yang mukmin itu jauh lebih baik dari wanita yang musyrik, meskipun wanita itu sangat amat menarik.

Solusi pernikahan beda agama di Banyuwangi

Untuk Anda yang benar-benar membutuhkan solusi pernikahan beda agama, saya bisa memberikan satu saran sederhana. Yaitu adalah dengan melakukan proses pindah Agama, benar silahkan melakukan proses mualaf sehingga Anda dapat melakukan pernikahan dengan benar dan halal.

Jadi, apabila Anda ngotot untuk melakukan proses menikah beda Agama. Saya sarankan jangan! akan lebih rumit dalam hidup Anda nantinya. Lebih baik Anda melakukan proses mualaf dan mempelajari Islam. Untuk hal ini kami dapat membantu Anda membimbing untuk bersyahadat.

Dari apa yang kami jelaskan di penjelasan tersebut, saya dapat ambil kesimpulan yang jelas.
Kesimpulannya adalah kami bisa membantu Anda melakukan proses mualaf dan melakukan proses pernikahan. Ini adalah syarat dan proses jasa nikah siri Banyuwangi:

  • Pikirkan dan renungkan dengan seksama, yakinkan diri serta ikhlaskan hati untuk memeluk Agama Islam. Selanjutnya mulailah belajar mendalami Agama Islam.
  • Jika sudah yakin dan tidak memiliki keraguan lagi, maka daftarkan diri Anda di tempat jasa nikah siri Banyuwangi kami. Lengkapi peryaratan yang wajib tadi.
  • Prosesi mualaf dengan syahadat dan lanjut prosesi Ijab – Qobul pernikahan.

Jasa Nikah Siri Banyuwangi tentu saja TIDAK MELAYANI pernikahan jika masih berstatus beda agama antara kedua mempelai tersebut.

Kecuali yang berbeda tersebut mau dan ikhlas melakukan proses mualaf sebelum menikah lebih dahulu. 

Setelah proses mualaf selesai baru akan lanjut dengan prosesi akad nikah.

Kami tidak mau melayani beda agama bukan tanpa alasan, silahkan baca Sumber ini

Nikah Siri Banyuwangi Tanpa Pengetahuan Keluarga

Bisakah Nikah Siri di Banyuwangi Tanpa Pengetahuan Keluarga? Ini biasanya juga ditanyakan dengan istilah berbeda yaitu nikah siri tanpa wali di Banyuwangi.

Terdapat 4 Mazhab yang membahas mengenai hal ini

Imam Syafi’i

Sebagai masyarakat Indonesia, pasti familiar dengan Imam satu ini. Mazhabnya terpakai mayoritas di negara ini.

Mazhab Syafi’i mewajibkan hadirnya wali nasab dalam pernikahan. Wali dan garisnya yaitu ayah kandung dari pihak perempuan, kakek dari garis ayah kandung, saudara laki-laki kandung dari ayahnya, kakak kandung dari mempelai wanita, dan seterusnya. 

Imam Hambali dan Maliki

Sama seperti syafi’i, kedua Imam ini juga mewajibkan hadirnya wali nasab dalam pernikahan seorang perempuan.

Namun, ada perbedaan dengan mazhab syafi’i. Apabila ayahnya meninggal dan tidak meninggalkan wasiat apapun maka boleh ganti wali hakim tahkim.

Imam Hanafi (Abu Hanifah)

Di Pakistan dan Afghanistan, kebanyakan masyarakat di sana menganut mazhab ini, di sana pernikahan seorang perempuan pelaksanaaannya tanpa wali. 

Hal ini tidak menjadi hal yang aneh atau peredebatan, sebab boleh menurut Imam Hanafi.

Dalam hanafiyah, wanita yang merdeka (bukan budak), berakal sehat dan sudah dewasa bisa menikahkan dirinya sendiri.

Pada prinsipnya adalah keikhlasan dan kerelaan, tanpa adanya paksaan dari kedua belah pihak.

Bagian ini perlu banyak sumber dan literatur, Anda HARUS membaca terlebih dahulu, agar tidak salah paham.

>>> Sumber Tulisan

Jika sudah selesai membaca, silahkan ambil kesimpulan dari berbagai artikel di atas mengenai hukum nikah siri tanpa wali. 

Untuk jasa nikah siri Banyuwangi sendiri memang ada wali takhim yang tersedia. Tapi wali takhim ini khusus untuk yang berada pada kondisi darurat seperti:

  • Wali berada jauh lokasinya dan tidak memungkinkan hadir karena sudah tua, sakit, dll.
  • Mempelai adalah mualaf dan semua keluarga adalah non-Islam.
  • Sudah hidup sebatang kara atau tidak memiliki keluarga sama sekali.
  • Lahir karena hamil di luar nikah.
  • Wali meninggalkan anak tanpa kabar dan tanpa jejak.

Catatan, bagi wali yang masih hidup maka kami harus dapat menghungi melalui telepon untuk prosesi penyerahan wali hakim.

Wanita yang Belum Cerai

Wanita yang belum cerai kok mau daftar nikah siri Banyuwangi? Yang benar saja! jelas saya tolak. Sudah jelas HARAM hukumnya. Agama sudah jelas melarang hal ini dalam Surat An-Nisa ayat 22-24. Gamblang tanpa perlu penjelasan.

Silahkan baca dulu Al Qur’an nya. Hukum di Al Qur’an itu sudah mutlak, tidak akan ada satu penghulu pun di kota Banyuwangi yang mau menikahkan wanita bersuami.

Solusinya Apa untuk kasus wanita masih bersuami?

Solusi untuk mempelai Pria

  • Lebih baik tinggal saja, cari wanita lain yang statusnya tidak bersuami. Insya Allah lebih berkah, lebih membawa kebaikan dan ketenangan hidup.
  • Jika bingung, tenang saja masih banyak biro jodoh atau situs taaruf online Indonesia. Pasti banyak yang sudah siap menikah. Cari saja di google.

Solusi untuk Wanita

  • Istighfar dan segera melakukan taubat nasuha.
  • Tuntaskan permasalahan dengan suami, selesaikan masalahmu bukan meninggalkan. 
  • Jangan biarkan masalah begitu saja, itu akan mempersulit semua pihak termasuk Anda.
  • Allah memang menbenci perceraian, tapi perceraian lebih mulia daripada berselingkuh. Zina itu termasuk dosa besar setelah syirik kepada Allah.
  • Jika sudah bercerai secara Agama, alangkah baiknya buat surat tertulis. Sertakan tanda tangan bermaterai kedua belah pihak, sertakan saksi-saksi dalam surat tersebut.

Hukum Nikah Siri

Hukum nikah siri sudah sering menjadi topik bahasan oleh berbagai ulama di kota Banyuwangi dan kalangan orang di Indonesia, pandangannya berbeda-beda. 

Menurut Undang-Undang

Berlandaskan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 4 yang menuliskan bahwa sebuah pernikahan ialah sah, manakala pelaksanaanya sesuai menurut tuntunan dalam Hukum Islam. Ini ada di Pasal 2.

Tulisan lengkapnya ada di Sumber

Mengurus Nikah Siri ke KUA Banyuwangi

Bisakah mengurus nikah siri ke kua? KUA tidak melayani nikah siri. KUA hanya melayani sesuai dengan prosedur dan aturan Negara.

Namun jika Anda telah melaksanakan nikah siri di Banyuwangi dan ingin meresmikan pernikahan Anda di negara, justru kami sebagai Jasa Nikah Siri Banyuwangi sangat amat menganjurkannya. Simak caranya:

Tata Cara Daftar Nikah ke KUA Banyuwangi

  • Datang Ke KUA Banyuwangi Terdekat.
  • Tanyakan Pada Petugas KUA Prosedur dan Persyaratannya.
  • Ikuti Prosedur dan Persyaratan dari Perugas KUA.
  • Pelaksanaan Akad sesuai Jadwal yang KUA Banyuwangi tentukan.

PROSES INI GRATIS KOK! Tidak pelu khawatir. Apabila KUA Banyuwangi meminta ijab ulang, maka ikuti saja.

Sidang Isbat Banyuwangi untuk Mengesahkan Nikah Siri

Sidang isbat adalah proses pengajuan sidang ke Pengadilan Aama Kota Banyuwangi untuk Anda yang telah melakukan nikah siri dan ingin meresmikan dan pencatata pernikahan ke Negara.

Informasi dan langkah-langkah lengkapnya mengenai pengjauan Sidang Istbat bisa Anda baca melalui link ini: Sumber 6

Konsultasi Online Gratis

Apabila masih ada pertanyaan yang belum jelas seputar jasa nikah siri Banyuwangi, maka kami membuka konsultasi online gratis.

Pastikan bahwa yang topik konsultasi adalah hal yang tidak ada di artikel ini. Perihal yang sudah tertulis mohon tidak menanyakan ulang ya.. terima kasih. Konsultasi hanya melalui chat Whatsapp.

Tidak melayani konsultasi tatap muka. Hanya Lewat WA Saja!

Fasilitas Nikah Siri Banyuwangi

Jasa Nikah Siri Banyuwangi juga memberikan fasilitas jika Anda mendaftar untuk melangsungkan kawin siri. Kami menyediakan fasilitas berupa:

  • Tempat Nikah Siri Banyuwangi
  • Saksi-saksi yang Baligh dan Muslim
  • Surat Nikah Siri dari Penghulu Banyuwangi
  • Wali Hakim / Tahkim Untuk Darurat (Baca Bagian Sebelumnya)

Kontak Jasa Nikah Siri Banyuwangi

Berikut ini adalah kontak Jasa Nikah Siri Banyuwangi, klik saja langsung tombol di bawah ini agar terhubung langsung dengan Penghulu:

Protected by Copyscape