Assalamu’alaikum, Selamat datang di Jasa Nikah Siri Bitung ⭐⭐⭐⭐⭐. Saya akan memberikan panduan lengkap bagaimana cara mendaftar untuk melaksanakan kawin siri bersama Penghulu Bitung, Ustadz Amaludin.
[ Daftar Isi ]
Prosedur Nikah Siri Bitung
Apabila Anda ingin mendaftar di jasa nikah siri Bitung, prosedurnya atau langkahnya mudah sekali. Berikut langkah demi langkah untuk prosedurnya:
- Hubungi saya dan lakukan konsultasi terlebih dahulu ( Hanya lewat WA saja ).
- Pastikan wanita tidak bersuami. Harus ada bukti Akta cerai.
- Anda berdua melengkapi persyaratan, ada dua jenis persyaratan yaitu persyaratan mudah melalui WA dan persyaratan yang perlu ada saat pelaksanaan. Saya akan menjelaskan pada bagian berikutnya di bawah ini.
- Setelah persyaratan saya terima melalui WA, berikutnya saya akan share lokasi pelaksanaan nikah siri Bitung.
- Anda datang ke tempat kami ( Jasa Nikah siri Bitung ) sesuai kesepakatan jadwal untuk melakukan prosesi akad nikah.
- Terakhir, pembayaran lunas. Pembayaran di akhir, tidak ada DP.
Syarat Jasa Nikah Siri Bitung
Seperti yang saya katakan, ada 2 jenis syarat yang perlu Anda lengkapi untuk mendaftar di layanan jasa nikah siri Bitung. Persyaratan lewat WA dan Persyaratan yang di bawa.
Syarat yang Perlu dikirim WA:
- Identitas Berdua (KTP), fotokan saja pakai hp dan dikirim ke WA Penghulu Bitung.
- Tulis nama ayah kandung masing-masing mempelai.
- Tuliskan maskawin yang untuk wanita.
- Tulis Jam, tanggal, bulan, dan tahun jadwal akad nikah.
Syarat yang harus Di bawa saat Akad:
- Foto (2×3) masing-masing dua lembar.
- Meterai 10ribu (4 Lembar)
Jasa Nikah Siri Bitung ⭐⭐⭐⭐⭐
- ☎️ Kontak Whatsapp: +6281xxx (Klik buka)
- 🕓 Jam Buka: Senin-Minggu (Jam 07:00 s/d 22.00 WIB)
- ⭐ Fasilitas: Wali Tahkim, Surat Keterangan, Dua Orang Saksi, Penghulu Berpengalaman 12 Tahun, Tempat Pernikahan.
- 📍 Alamat Penghulu Bitung: Jl. Raya dekat pusat Kota Bitung (Saya Kirim Sharelok Lewat Whatsapp).
Tombol whatsapp di bawah ini adalah kontak Jasa Nikah Siri Bitung, Klik untuk menuju kontak tim saya.
Kami tidak bisa menerima telpon, silahkan melalui chat Whatsapp saja ya. Mohon perhatikan waktu saat menghubungi. Adab itu hal utama yang Rasulullah ajarkan.
PERINGATAN KERAS!
- Pastikan wanita tidak bersuami
- Wanita tidak dalam masa iddah
- Jika sudah bercerai, maka WAJIB melampirkan bukti cerai
- Keduanya usianya cukup
- Pria belum memiliki 4 istri
- Bukan Transgender
- Keduanya Tidak dalam Keadaan Terpaksa
- Tidak dalam ikhrom
- Sama-sama beragama ISLAM!
Sebagai orang yang sudah berpengalaman selama lebih dari 10 tahun menjadi Penghulu di Bitung Alhamdulillah saya membantu ratusan pasangan melalui jasa nikah siri Bitung.
Melalui tulisan kali ini ini, saya akan membahas tentang pembahasan mengenai pernikahan sirri dan segala detailnya.
Pernikahan siri atau dikenal sebagai nikah di bawah tangan menjadi topik yang kerap diperdebatkan di kalangan masyarakat Muslim kita, tak terkecuali di kota Bitung. Dalam panduan ini, saya pribadi akan membahas secara objektif mengenai pengertian, hukum, syarat, prosedur, serta risiko dari nikah siri.
Peringatan! Nikah siri tidak tercatat secara resmi di negara. Hal ini dapat menimbulkan risiko seperti masalah administrasi kependudukan, hak waris, dan kepastian hukum perkawinan. Kami menyarankan untuk melakukan nikah resmi di KUA jika memungkinkan.
Alamat Jasa Nikah Siri Bitung
Alamat Jasa Nikah Siri Bitung berada di Jl. Raya dekat pusat Kota Bitung. Penghulu Bitung Mudah Aksesnya.
(Detail serta Rincian Alamat hanya akan saya berikan kepada peserta yang telah mengirim persyaratan dokumen saja).
Kenapa harus begitu? Kami hanya menerima yang memang terbukti serius ingin melangsungkan Nikah siri di Bitung saja. Mencegah orang iseng tiba-tiba datang ke rumah.
Untuk nanya-nanya, sebetulnya sudah banyak yang kami jelaskan di halaman ini. Tentunya kami juga telah menyediakan kontak Whatsapp. Silahkan konsultasi lewat whatsapp saja ya.
Bitung: Perpaduan Islam dan Kearifan Lokal
Bitung, kota di Pulau Sulawesi yang terkenal dengan keindahan alamnya, menyimpan sejarah perkembangan Islam yang unik dan menarik. Islam di Bitung datang melalui berbagai jalur, mulai dari perdagangan, dakwah, hingga migrasi.
Sejarah Perkembangan Islam di Bitung
Pada abad ke-16, Islam dibawa oleh para pedagang dari Ternate dan Tidore. Mereka mendirikan perkampungan di pesisir Bitung, seperti Kampung Ternate dan Kampung Tidore. Pada masa itu, Islam berkembang pesat di kalangan masyarakat pesisir.
Pada abad ke-19, Islam kembali berkembang pesat dengan kedatangan para pedagang Bugis dan Mandar dari Sulawesi Selatan. Mereka mendirikan komunitas dan masjid di berbagai wilayah Bitung. Salah satu masjid tertua di Bitung adalah Masjid Tua Awwalul Islam yang didirikan pada tahun 1828.
Pada abad ke-20, Islam semakin berkembang dengan kedatangan para migran dari Jawa dan Sumatra. Mereka membawa budaya dan tradisi Islam yang berbeda, dan berakulturasi dengan budaya lokal Bitung.
Makanan Khas Bercita Rasa Islam
Bitung memiliki berbagai makanan khas yang bernuansa Islam. Salah satu yang terkenal adalah Tinutuan, bubur yang terbuat dari berbagai macam sayuran dan kacang merah. Tinutuan biasanya disajikan dengan ikan cakalang fufu dan sambal roa.
Ada pula Coto Makassar yang populer di kalangan masyarakat Bugis dan Mandar. Coto adalah sup daging sapi dengan kuah santan yang kaya rempah-rempah.
Akulturasi Budaya Islam di Bitung
Budaya Islam di Bitung telah berakulturasi dengan budaya lokal Minahasa. Salah satu contohnya adalah tradisi Ma’badat. Ma’badat adalah ritual doa bersama yang dilakukan setelah panen padi. Ritual ini biasanya diiringi dengan musik tradisional dan tarian.
Cerita Rakyat Islami
Bitung memiliki beberapa cerita rakyat yang bernuansa Islam. Salah satu yang terkenal adalah cerita Tuan Ma’badat. Cerita ini mengisahkan tentang seorang ulama yang menyebarkan agama Islam di Bitung.
Peninggalan Sejarah Islam
Bitung memiliki beberapa peninggalan sejarah Islam, seperti masjid tua dan makam para ulama. Salah satu masjid tua yang terkenal adalah Masjid Tua Awwalul Islam. Masjid ini didirikan pada tahun 1828 dan merupakan salah satu masjid tertua di Sulawesi Utara.
Tokoh Islam dan Pergerakannya
Bitung memiliki beberapa tokoh Islam yang berperan penting dalam penyebaran agama Islam. Salah satu yang terkenal adalah Syekh Abdul Wahid. Syekh Abdul Wahid adalah seorang ulama dari Jawa yang datang ke Bitung pada abad ke-19. Dia mendirikan beberapa masjid dan pesantren di Bitung.
Adat Pernikahan di Bitung
Adat pernikahan di Bitung merupakan perpaduan antara budaya Islam dan budaya Minahasa. Proses pernikahan biasanya diawali dengan lamaran, kemudian akad nikah, dan diakhiri dengan resepsi pernikahan.
Pada proses lamaran, pihak keluarga pria datang ke rumah keluarga wanita untuk meminang wanita yang ingin dinikahi. Biasanya, pihak keluarga pria membawa聘礼 (mas kawin) yang terdiri dari uang, emas, dan barang-barang lainnya.
Akad nikah adalah prosesi pernikahan yang dilakukan secara resmi di hadapan penghulu. Pada prosesi ini, pasangan pengantin mengucapkan ijab kabul dan disahkan oleh penghulu.
Resepsi pernikahan adalah pesta pernikahan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin. Resepsi pernikahan biasanya dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan teman-teman dari kedua belah pihak.
Deskripsi Lengkap Proses Pernikahan
Berikut adalah deskripsi lengkap proses pernikahan di Bitung:
1. Lamaran
Pihak keluarga pria datang ke rumah keluarga wanita untuk meminang wanita yang ingin dinikahi. Biasanya, pihak keluarga pria membawa聘礼 (mas kawin) yang terdiri dari uang, emas, dan barang-barang lainnya.
2. Akad Nikah
Proses akad nikah dilakukan di hadapan penghulu. Pada prosesi ini, pasangan pengantin mengucapkan ijab kabul dan disahkan oleh penghulu.
3. Resepsi Pernikahan
Resepsi pernikahan adalah pesta pernikahan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin. Resepsi pernikahan biasanya dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan teman-teman dari kedua belah pihak.
4. Ma’badat
Setelah resepsi pernikahan, biasanya diadakan ritual Ma’badat. Ma’badat adalah ritual doa bersama yang dilakukan untuk memohon doa restu kepada Allah SWT agar pernikahan pasangan pengantin langgeng dan bahagia.
Islam di Bitung telah berkembang pesat dan berakulturasi dengan budaya lokal. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek kehidupan masyarakat Bitung,
Pengertian Nikah Siri
Pernikahan bagi masyarakat Bitung merupakan sesuatu hal yang pastinya dambaan banyak orang. Bahkan hal ini juga termasuk dalam salah satu ibadah yang menyempurnakan keimanan menurut Rasulullah.
Namun, tentu saja sering kali ada saja warga Bitung yang memiliki masalah dalam beberapa aspek, misal:
- Dua orang mempelai yang masih proses menunggu pengurusan administrasi di KUA, agar terhindar dari dosa zina maka orang tua menginginkan anaknya nikah di bawah tangan terlebih dahulu.
- Mempelai pria serta mempelai wanita masih duduk di bangku kuliah namun mereka ingin selesai mendapat gelar terlebih dahulu baru ke KUA.
- Hal-hal yang tertulis di atas merupakan beberapa latar belakang seseorang memilih jasa nikah siri di Bitung.
- Ada juga pasangan yang telah lama menikah namun terhalang dalam hal keturunan, lalu dengan cara ini bisa mendapat keturunan.
Serta ada lagi dan banyak hal yg dapat menjadi alasan dalam keputusan seseorang saat memilih jalan kawin siri.
Sebelum membaca dan memutuskan menggunakan jasa nikah siri Bitung, saya dengan tegas mengatakan bahwa dahulukan pernikahan yang dilakukan di KUA karena pastinya lebih baik, lebih terjamin, dan tercatat juga dalam hal administrasi NKRI serta Kepastian Hukum.
Pernikahan Bawah Tangan
Secara bahasa, boleh jadi Pengertian nikah bawah tagan atau Nikah Siri artinya secara bahasa yaitu diam – diam atau sembunyi. “Nikah Siri” Berawal dari kata dua kata dasar dalam bahasa Arab yang berbunyi “Nakaha” dan “Saroro-sirrun”.
- Nahaka = bersetubuh / berkumpul
- Saroro-sirrun = diam – diam / sembunyi
Singkatnya nikah ini bisa boleh jadi artinya sebagai pernikahan secara diam – diam dengan tetap pada aturan agama kurang lebih begitulah artinya.
Banyak pandangan dari para ulama mengenai hal ini.
Namun pernikahan siri jika melakukannya untuk menghindarkan dari perzinahan insya Allah lebih baik. Di Indonesia lebih mengenal dengan istilah nikah di bawah tangan.
Perbedaan Nikah Siri Bitung dan Resmi
Secara prosedur agama, rukun serta syaratnya pada dasarnya prosesnya sama saja, hampir tidak ada yang beda antara akad resmi dan sirri. Kedua-duanya mengikuti rukun serta syarat yang berlaku pada semua aliran di Agama Islam.
Yang membuat berbeda yaitu jika Anda menggunakan jasa nikah siri Bitung maka pernikahan Anda tidak tercatat di negara ( catatan sipil maupun di KUA ). Jadi Anda tidak mungkin busa mendapatkan buku nikah resmi, kecuali Anda mendaftarkannya ke sidang isbat di Pengadilan Agama.
Perbedaan | Nikah Resmi | Nikah Siri Bitung |
---|---|---|
Rukun Pernikahan | Mengikuti | Mengikuti |
Kedua Mempelai | Wajib Ada | Wajib Ada |
Maskawin | Wajib Ada | Wajib Ada |
Dua Orang Saksi | Wajib Ada | Wajib Ada |
Wali Perempuan | Wajib Ada | Wajib Ada |
Ijab Qobul | Wajib Ada | Wajib Ada |
Buku Nikah | Dapat | Tidak Dapat |
Tercatat Negara | Tercatat | Tidak Tercatat |
Biaya | Gratis | Berbayar |
Pakaian | Formal | Informal |
Nikah di bawah tangan atau kawin siri Bitung hanya memberikan surat nikah siri Bitung, bentuknya secarik surat keterangan yang menyatakan keduanya telah menikah. Surat ini hanya sebagai bukti saja bahwa keduanya secara Agama telah melaksanakan Akad.
Risiko Menggunakan Jasa Nikah Siri Bitung
Sebelum membuat keputusan untuk menghubungi Penghulu Jasa Nikah Siri Bitung, ada baiknya pertimbangkan segala kerugian nikah siri.
Pastinya ada konsekuensi yang mungkin saja dapat terjadi. Beberapa risiko tersebut yaitu:
- Pengurusan dokumen negara yg pastinya akan Rumit setelah Punya Anak.
- Sanksi dari ranah sosial yaitu masyarakat dan pastinya jadi objek pembicaraan.
- Akta lahir dari anak cuma boleh menuliskan nama ibu.
- Ikatan hubungan tidak kuat menurut hukum negara.
- Hak atas ahli waris, asuh anak, gono gini, dan lain – lain tidak dapat kepastian secara hukum.
- Jika pihak wanita ingin bercerai akan sulit prosesnya, coba saja pelajari secara mandiri wanita sulit menceraikan suami secara agama.
Catatan:
Tapi kembali lagi, segala hal & keputusan yg Anda ambil merupakan tanggung jawab diri Anda sendiri. Jasa Nikah Siri Bitung tidak merekomendasikan, tidak memaksa dan menganjurkan Anda untuk melakukan nikah di bawah tangan.
Biaya Nikah Siri Bitung
Biaya Nikah Siri Bitung adalah Rp 2.xxx.000,- an. Tentu harga ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Jadi daftar sekarang sebelum harga naik. Itu adalah biaya paling Bitung dari semua penyedia jasa.
Apabila anda berkeinginan mengundang kami untuk acara di tempat Anda, maka ada tambahan biaya transportasi tergantung jauhnya jarak atau lokasi acara.
Maaf, untuk nego jelas saya tolak. Nominal tersebut pastinya sebanding dengan keseriusan Anda menikahi calon pasangan Anda.
Biaya tersebut ada karena memang maksudnya agar sembarang orang tidak menggunakannya semena-mena.
Sistem Pembayaran Biaya Jasa Nikah Siri Bitung
Semua biaya nikah siri di Bitung ini bayarnya belakangan, setelah akad nikah selesai. Jadi, tidak ada sistem DP atau bayar di muka.
Hal ini demi menjaga kepercayaan dan profesionalitas, dan pastinya tidak merasa was-was serta curiga maupun takut penipuan atau sebagainya.
Surat Nikah Siri Bitung
Apakah dengan menggunakan jasa nikah siri Bitung akan mendapat surat? Ya, Anda akan mendapat surat keterangan nikah siri.
Surat nikah siri dari kami ini asli berisi tanda tangan saksi, penghulu, mempelai, dan wali yang hadir. Ini pada dasarnya selembar kertas dengan isi yang menerangkan bahwa kedua orang tersebut benar-benar menikah di tempat kami dengan tata cara yang sesuai.
Ini Bukan Buku Nikah ya, Beda!.
Di dalam surat nikah siri Terdapat tanda tangan kedua mempelai, wali dan saksi-saksi.
Surat nikah siri asli dari penghulu nikah Bitung langsung yang membantu Anda melaksanakan akad nikah bawah tangan di Bitung.
Tujuan diberikan surat ini sebenarnya sebagai bukti tertulis saja. Sebagai pertanggung jawaban pada masyarakat bahwa kedua pihak tersebut telah melangsungkan pernikahan menurut Agama Islam.
Surat nikah siri dari jasa nikah siri Bitung memiliki tanda tangan berbagai pihak seperti:
- Penghulu Nikah Siri,
- Wali Nasab dari Perempuan / Wali Hakim,
- Pihak Mempelai Pria
- Pihak mempelai Wanita.
- Dua orang yang menjadi saksi (laki-laki muslim yang sudah dewasa) yg ikut dalam pelaksanaan acara akad kawin siri tersebut.
- Semua juga tertuang dan tertempel dengan materai.
Catatan Penting!
Tidak ada siapapun (termasuk jasa nikah siri Bitung) yg memiliki HAK untuk menerbitkan/ cetak buku nikah yang merupakan dokumen negara.
Semua kewenangan mutlak milik KUA dan lembaga yang bersangkutan.
Jika terdapat pihak-pihak menjanjikan dapat buku nikah saat proses nikah siri Bitung, jelas dan pasti itu buku nikah merupakan dokumen PALSU.
Kasus semacam ini dapat menjerumuskan kepada kasus pidana sesuai peraturan yang tertuang di Undang Undang. 100% Risiko Penjara karena pemalsuan dokumen negara.
Contoh Surat Nikah Siri Bitung Asli
Berikut adalah contoh surat nikah siri dari jasa nikah siri Bitung:
Nikah Beda Agama di Bitung
Hukum nikah beda agama itu pembahasan yg mendalam dan begitu rumit di Indonesia, terutama bagi Masyarakat Muslim Bitung.
Ada berbagai macam pandangan juga, perbedaan pendapat di berbagai tokoh, tafsir, dan kalangan baik ulama juga masyarakat Bitung.
Nikah beda agama selama ini menjadi hal tabu serta sulit penerimaannya pada masyarakat kita, terutama di daerah Bitung.
Kami akan sedikit memberikan Anda referensi mengenai nikah beda agama ini melalui tulisan di bawah ini. Jadi, mari simak tentang Pernikahan Beda Agama di Bitung.
Hukum pernikahan beda agama
Di bawah ini adalah Hukum pernikahan beda agama yang terrangkum oleh penulis artikel jasa nikah siri Bitung.
– Pernikahan beda agama dalam Islam
Menurut Fatwa MUI No. 4/Munas VII/MUI/8/2005, MUI menjelaskan bahwa pernikahan beda agama di Islam adalah haram dan tentu saja akad nikah dengan cara perkawinan beda agama ini tidak sah dalam agama.
Jadi, secara lugas MUI menyatakan bahwa menikah beda agama bagi warga Bitung adalah haram juga tidak sah dalam hukum di Indonesia.
Tidak hanya itu, seorang tokoh yaitu Mohammad Daud Ali, seorang Guru Besar Fakultas Hukum UI. Ia memberi pendapat bahwasanya pernikahan berbeda agama itu tidak sah dalam agama yang ada di Bitung.
Agama Islam sudah secara jelas melarang menikah beda agama bagi seluruh umat islam, tentu saja termasuk warga Bitung. Allah Swt secara langsung berfirman di Q.S. Al-Baqarah ayat 221.
Dan ayat tersebut jelas melarang seorang muslim menikahi wanita yang musyrik, bahkan seorang budak yang mukmin itu jauh lebih baik dari wanita yang musyrik, meskipun wanita itu sangat amat menarik.
Solusi pernikahan beda agama di Bitung
Untuk Anda yang benar-benar membutuhkan solusi pernikahan beda agama, saya bisa memberikan satu saran sederhana. Yaitu adalah dengan melakukan proses pindah Agama, benar silahkan melakukan proses mualaf sehingga Anda dapat melakukan pernikahan dengan benar dan halal.
Jadi, apabila Anda ngotot untuk melakukan proses menikah beda Agama. Saya sarankan jangan! akan lebih rumit dalam hidup Anda nantinya. Lebih baik Anda melakukan proses mualaf dan mempelajari Islam. Untuk hal ini kami dapat membantu Anda membimbing untuk bersyahadat.
Dari apa yang kami jelaskan di penjelasan tersebut, saya dapat ambil kesimpulan yang jelas.
Kesimpulannya adalah kami bisa membantu Anda melakukan proses mualaf dan melakukan proses pernikahan. Ini adalah syarat dan proses jasa nikah siri Bitung:
- Pikirkan dan renungkan dengan seksama, yakinkan diri serta ikhlaskan hati untuk memeluk Agama Islam. Selanjutnya mulailah belajar mendalami Agama Islam.
- Jika sudah yakin dan tidak memiliki keraguan lagi, maka daftarkan diri Anda di tempat jasa nikah siri Bitung kami. Lengkapi peryaratan yang wajib tadi.
- Prosesi mualaf dengan syahadat dan lanjut prosesi Ijab – Qobul pernikahan.
Jasa Nikah Siri Bitung tentu saja TIDAK MELAYANI pernikahan jika masih berstatus beda agama antara kedua mempelai tersebut.
Kecuali yang berbeda tersebut mau dan ikhlas melakukan proses mualaf sebelum menikah lebih dahulu.
Setelah proses mualaf selesai baru akan lanjut dengan prosesi akad nikah.
Kami tidak mau melayani beda agama bukan tanpa alasan, silahkan baca Sumber ini
Nikah Siri Bitung Tanpa Pengetahuan Keluarga
Bisakah Nikah Siri di Bitung Tanpa Pengetahuan Keluarga? Ini biasanya juga ditanyakan dengan istilah berbeda yaitu nikah siri tanpa wali di Bitung.
Terdapat 4 Mazhab yang membahas mengenai hal ini
Imam Syafi’i
Sebagai masyarakat Indonesia, pasti familiar dengan Imam satu ini. Mazhabnya terpakai mayoritas di negara ini.
Mazhab Syafi’i mewajibkan hadirnya wali nasab dalam pernikahan. Wali dan garisnya yaitu ayah kandung dari pihak perempuan, kakek dari garis ayah kandung, saudara laki-laki kandung dari ayahnya, kakak kandung dari mempelai wanita, dan seterusnya.
Imam Hambali dan Maliki
Sama seperti syafi’i, kedua Imam ini juga mewajibkan hadirnya wali nasab dalam pernikahan seorang perempuan.
Namun, ada perbedaan dengan mazhab syafi’i. Apabila ayahnya meninggal dan tidak meninggalkan wasiat apapun maka boleh ganti wali hakim tahkim.
Imam Hanafi (Abu Hanifah)
Di Pakistan dan Afghanistan, kebanyakan masyarakat di sana menganut mazhab ini, di sana pernikahan seorang perempuan pelaksanaaannya tanpa wali.
Hal ini tidak menjadi hal yang aneh atau peredebatan, sebab boleh menurut Imam Hanafi.
Dalam hanafiyah, wanita yang merdeka (bukan budak), berakal sehat dan sudah dewasa bisa menikahkan dirinya sendiri.
Pada prinsipnya adalah keikhlasan dan kerelaan, tanpa adanya paksaan dari kedua belah pihak.
Bagian ini perlu banyak sumber dan literatur, Anda HARUS membaca terlebih dahulu, agar tidak salah paham.
>>> Sumber Tulisan
Jika sudah selesai membaca, silahkan ambil kesimpulan dari berbagai artikel di atas mengenai hukum nikah siri tanpa wali.
Untuk jasa nikah siri Bitung sendiri memang ada wali takhim yang tersedia. Tapi wali takhim ini khusus untuk yang berada pada kondisi darurat seperti:
- Wali berada jauh lokasinya dan tidak memungkinkan hadir karena sudah tua, sakit, dll.
- Mempelai adalah mualaf dan semua keluarga adalah non-Islam.
- Sudah hidup sebatang kara atau tidak memiliki keluarga sama sekali.
- Lahir karena hamil di luar nikah.
- Wali meninggalkan anak tanpa kabar dan tanpa jejak.
Catatan, bagi wali yang masih hidup maka kami harus dapat menghungi melalui telepon untuk prosesi penyerahan wali hakim.
Wanita yang Belum Cerai
Wanita yang belum cerai kok mau daftar nikah siri Bitung? Yang benar saja! jelas saya tolak. Sudah jelas HARAM hukumnya. Agama sudah jelas melarang hal ini dalam Surat An-Nisa ayat 22-24. Gamblang tanpa perlu penjelasan.
Silahkan baca dulu Al Qur’an nya. Hukum di Al Qur’an itu sudah mutlak, tidak akan ada satu penghulu pun di kota Bitung yang mau menikahkan wanita bersuami.
Solusinya Apa untuk kasus wanita masih bersuami?
Solusi untuk mempelai Pria
- Lebih baik tinggal saja, cari wanita lain yang statusnya tidak bersuami. Insya Allah lebih berkah, lebih membawa kebaikan dan ketenangan hidup.
- Jika bingung, tenang saja masih banyak biro jodoh atau situs taaruf online Indonesia. Pasti banyak yang sudah siap menikah. Cari saja di google.
Solusi untuk Wanita
- Istighfar dan segera melakukan taubat nasuha.
- Tuntaskan permasalahan dengan suami, selesaikan masalahmu bukan meninggalkan.
- Jangan biarkan masalah begitu saja, itu akan mempersulit semua pihak termasuk Anda.
- Allah memang menbenci perceraian, tapi perceraian lebih mulia daripada berselingkuh. Zina itu termasuk dosa besar setelah syirik kepada Allah.
- Jika sudah bercerai secara Agama, alangkah baiknya buat surat tertulis. Sertakan tanda tangan bermaterai kedua belah pihak, sertakan saksi-saksi dalam surat tersebut.
Hukum Nikah Siri
Hukum nikah siri sudah sering menjadi topik bahasan oleh berbagai ulama di kota Bitung dan kalangan orang di Indonesia, pandangannya berbeda-beda.
Menurut Undang-Undang
Berlandaskan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 4 yang menuliskan bahwa sebuah pernikahan ialah sah, manakala pelaksanaanya sesuai menurut tuntunan dalam Hukum Islam. Ini ada di Pasal 2.
Tulisan lengkapnya ada di Sumber
Mengurus Nikah Siri ke KUA Bitung
Bisakah mengurus nikah siri ke kua? KUA tidak melayani nikah siri. KUA hanya melayani sesuai dengan prosedur dan aturan Negara.
Namun jika Anda telah melaksanakan nikah siri di Bitung dan ingin meresmikan pernikahan Anda di negara, justru kami sebagai Jasa Nikah Siri Bitung sangat amat menganjurkannya. Simak caranya:
Tata Cara Daftar Nikah ke KUA Bitung
- Datang Ke KUA Bitung Terdekat.
- Tanyakan Pada Petugas KUA Prosedur dan Persyaratannya.
- Ikuti Prosedur dan Persyaratan dari Perugas KUA.
- Pelaksanaan Akad sesuai Jadwal yang KUA Bitung tentukan.
PROSES INI GRATIS KOK! Tidak pelu khawatir. Apabila KUA Bitung meminta ijab ulang, maka ikuti saja.
Sidang Isbat Bitung untuk Mengesahkan Nikah Siri
Sidang isbat adalah proses pengajuan sidang ke Pengadilan Aama Kota Bitung untuk Anda yang telah melakukan nikah siri dan ingin meresmikan dan pencatata pernikahan ke Negara.
Informasi dan langkah-langkah lengkapnya mengenai pengjauan Sidang Istbat bisa Anda baca melalui link ini: Sumber 6
Konsultasi Online Gratis
Apabila masih ada pertanyaan yang belum jelas seputar jasa nikah siri Bitung, maka kami membuka konsultasi online gratis.
Pastikan bahwa yang topik konsultasi adalah hal yang tidak ada di artikel ini. Perihal yang sudah tertulis mohon tidak menanyakan ulang ya.. terima kasih. Konsultasi hanya melalui chat Whatsapp.
Tidak melayani konsultasi tatap muka. Hanya Lewat WA Saja!
Fasilitas Nikah Siri Bitung
Jasa Nikah Siri Bitung juga memberikan fasilitas jika Anda mendaftar untuk melangsungkan kawin siri. Kami menyediakan fasilitas berupa:
- Tempat Nikah Siri Bitung
- Saksi-saksi yang Baligh dan Muslim
- Surat Nikah Siri dari Penghulu Bitung
- Wali Hakim / Tahkim Untuk Darurat (Baca Bagian Sebelumnya)
Kontak Jasa Nikah Siri Bitung
Berikut ini adalah kontak Jasa Nikah Siri Bitung, klik saja langsung tombol di bawah ini agar terhubung langsung dengan Penghulu: