Jawaban singkat atas pertanyaan tersebut adalah: Ya, nikah siri bisa cerai.
Dalam kacamata syariat Islam, sebuah pernikahan—termasuk nikah siri (yang memenuhi rukun dan syarat sah nikah Islam, seperti adanya wali, dua saksi, mahar, dan ijab kabul)—dianggap sah. Oleh karena itu, jika pernikahan tersebut sah secara agama, maka segala hukum dan konsekuensi pernikahan, termasuk masalah perceraian, juga berlaku.
Cara Cerai Nikah Siri
Ketika sepasang suami-istri yang terikat dalam pernikahan yang sah (termasuk nikah siri) memutuskan untuk berpisah, proses perceraian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Perceraian dalam Islam, yang secara umum dikenal dengan istilah talak, adalah hak yang diberikan kepada suami, meskipun istri juga memiliki jalur untuk mengajukan gugatan cerai (disebut khulu').
Berikut adalah tata cara dan jenis-jenis talak yang berlaku:
1. Talak oleh Suami
Perceraian yang dijatuhkan oleh suami dikenal sebagai talak. Talak harus diucapkan oleh suami dalam keadaan sadar dan bukan di bawah paksaan.
Lafaz Talak: Suami mengucapkan lafaz yang jelas menunjukkan niat cerai (misalnya, "Saya talak kamu" atau "Kamu saya cerai") kepada istrinya.
Talak Raj'i (Bisa Rujuk): Ini adalah talak pertama (talak satu) atau talak kedua. Setelah talak dijatuhkan, istri harus menjalani masa tunggu ('iddah), yaitu sekitar tiga kali masa suci. Selama masa iddah ini, suami berhak merujuk istrinya tanpa perlu akad nikah baru.
Talak Ba'in Sughra: Talak ini terjadi setelah masa iddah dari talak raj'i berakhir tanpa adanya rujuk. Jika suami ingin kembali menikahi istrinya, wajib dilakukan akad nikah baru dengan mahar baru.
Talak Ba'in Kubra (Talak Tiga): Ini adalah talak yang dijatuhkan untuk kali ketiga. Setelah talak ketiga, suami tidak boleh lagi merujuk atau menikahi mantan istrinya, kecuali jika mantan istrinya tersebut menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain, berhubungan suami-istri, kemudian bercerai, dan telah selesai masa iddahnya.
2. Cerai Gugat oleh Istri (Khulu')
Jika inisiatif cerai datang dari istri, ini disebut khulu'.
Definisi: Khulu' adalah permintaan cerai dari istri dengan cara mengembalikan mahar atau memberikan imbalan ('iwadh) tertentu kepada suami sebagai tebusan agar suami menjatuhkan talak.
Hukum: Jika suami menerima khulu' tersebut, maka ikatan pernikahan putus dan talak yang terjadi adalah Talak Ba'in Sughra (tidak bisa rujuk tanpa akad nikah baru).
3. Fasakh
Fasakh adalah pembatalan atau perusakan akad nikah oleh hakim (atau pihak yang berwenang) karena adanya sebab-sebab tertentu yang dibenarkan syariat, seperti suami tidak memberikan nafkah, suami meninggalkan istri dalam waktu lama, atau adanya cacat yang menghalangi tujuan pernikahan.