Biro Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda

Selamat datang di Biro Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda 📞 Dijamin Amanah dan menjaga kerahasiaan 100%.

Biro Jasa Nikah Siri Terdekat

Detail Informasi dan Kontak Biro Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda:

  • ☎️ Kontak Whatsapp: +6281xxx (Klik buka)
  • 🕓 Buka Tiap Hari Kecuali Pas Tutup (Jam 07:00 s/d 22.00 WIB)
  • Fasilitas: Surat Keterangan, Dua Orang Saksi, Penghulu Berpengalaman Lebih 12 Tahun, Tempat Pernikahan, Wali Tahkim (khusus darurat).
  • 📍 Alamat Lokasi Biro Jasa Nikah Siri Terdekat: Jl. Raya Pusat Kota Terdekat dari Lokasi Saya (Saya Kirim Sharelok Lewat Whatsapp Setelah Anda Daftar).
Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi

Tata Cara Nikah Siri

Proses pendaftaran di Biro Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda sengaja saya buat sederhana agar mempermudah semua orang. Berikut langkah demi langkah prosedurnya:

01.

Kontak Admin Kami

Hubungi admin nikah siri terdekat lewat WA dan lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan admin Pak Ustadz.

02.

Cek Status Mempelai

Pastikan wanita tidak bersuami. Untuk status janda, WAJIB ada bukti cerai. Pastikan bukti cerai sangat kuat dan ada saksinya.

03.

Lengkapi Persyaratan

Kedua mempelai melengkapi syaratan nikah siri terdekat, ada yang dilengkapi melalui WA dan ada yang perlu dibawa saat pelaksanaan.

04.

Pembagian Alamat

Setelah persyaratan saya terima melalui WA, berikutnya saya akan share lokasi pelaksanaan kawin siri di kota Terdekat.

05.

Pelaksanaan Akad

Anda datang ke tempat kami ( Jasa Nikah Siri Terdekat ) atau bisa juga mengundang kami ke tempat Anda ( Hotel, Masjid, Rumah, dan Sebagainya ). Tentu akan ada tambahan biaya transport.

06.

Pembayaran Biaya

Terakhir, setelah proses nikah siri terdekat selesai maka tinggal pembayaran. Sekaligus kami akan menyerahkan surat nikah siri asli dari penghulu yang sudah kami siapkan.

Syarat Nikah Siri

Seperti yang saya katakan, ada 2 jenis syarat yang perlu Anda lengkapi untuk mendaftar di layanan biro jasa nikah siri terdekat. Persyaratan lewat WA dan Persyaratan yang dibawa saat akad.

Siapkan Identitas

Siapkan identitas kedua mempelai (Boleh KTP, Boleh KK, atau Passport untuk orang luar negeri). Setelah itu fotokan identitas tersebut dan kirim ke WA admin nikah siri terdekat.

Tulis Nama Ayah Kandung

Tulis juga nama ayah kandung masing masing mempelai, formatnya:
Pria: ....... bin .......
Wanita: ....... binti ......

Tentukan Waktu Pelaksanaan

Silahkan tulis kapan pernikahan siri Anda ingin dilaksanakan. Formatnya:
Tanggal:............
Bulan:...........
Tahun:.............
Jam:.............

Tulis Maskawin yang Digunakan

Tulis maksawin yang akan digunakan saat pelaksanaan akad nikah siri. Misal: helikopter, kapal pesiar, tank jan cox, (lebih baik tanya ke mempelai wanita ingin diberi apa sebagai maskawin agar lebih afdol)

Bawa Ini Saat Akad

Jangan lupa maskawin dibawa saat akad. Sekalian bawa dua hal ini:
- Foto 2x3 (masing-masing orang bawa 2 lembar).
- Meterai 10000 sebanyak 4 lembar.

Biaya Nikah Siri

Normalnya, Biaya Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda berkisar di angka Rp 2 juta-an. Tentu harga ini dapat naik sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Pembayaran bisa cash atau transfer setelah akad selesai.

Apabila anda berkeinginan mengundang kami untuk acara di tempat Anda seperti hotel, masjid, rumah dan sebagainya, kami siap datang ke lokasi acara.

Maaf, untuk nego jelas saya tolak. Nominal tersebut pastinya sebanding dengan keseriusan Anda menikahi calon pasangan Anda.

Saya sarankan WASPADALAH, jangan tergiur harga murah!

Banyak oknum orang yang menyamar menjadi Biro Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda. Para oknum ini biasanya tidak mengerti agama sama sekali, bahkan baca Al Qur'an saja tidak bisa.  

Surat Nikah Siri

Ini yang paling sering ditanyakan, yaitu tentang Surat nikah siri. Tenang jika menikah di tempat kami, Anda akan mendapat Surat Nikah Siri Asli dari Ustadz Penghulu yang menikahkan Anda.

Ini Bukan Buku Nikah ya, Beda!

Di dalam surat nikah siri ini nantinya akan ada tanda tangan berbagai pihak seperti:

  • Penghulu Kawin Siri, 
  • Wali Nasab dari Perempuan / Wali Hakim, 
  • Pihak Mempelai Pria 
  • Pihak mempelai Wanita. 
  • Dua orang yang menjadi saksi (laki-laki muslim yang sudah dewasa) yg ikut dalam pelaksanaan acara akad kawin siri tersebut.
  • Semua juga tertuang dan tertempel dengan materai.

Catatan Penting!

Tidak ada siapapun (termasuk Biro Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Saya) yg memiliki HAK untuk menerbitkan/ cetak buku nikah. Itu merupakan dokumen negara. Semua kewenangan buku nikah itu mutlak milik KUA dan lembaga yang bersangkutan.

Jika terdapat pihak-pihak menjanjikan dapat buku nikah saat proses nikah bawah tangan, tolong JANGAN TERGIUR..!!

Jelas itu merupakan dokumen PALSU. Kasus semacam ini dapat menjerumuskan Anda ke kasus pidana sesuai peraturan yang tertuang di Undang Undang. 100% Risiko Penjara karena pemalsuan dokumen negara.

Surat Nikah Siri

Tentang Nikah Siri Terdekat

Saya tahu bahwa keputusan untuk menikah seringkali menghadapi banyak kendala di dunia nyata. Berbagai masalah bisa menjadi penghalang, mulai dari biaya resepsi yang tinggi, dokumen yang belum lengkap, hingga keluarga yang tidak setuju karena alasan yang tidak syar'i. Tetapi saya ingatkan bahwa jangan sampai kendala-kendala ini membawa Anda pada jalan yang salah.

Zina adalah dosa besar dalam Islam, sebagaimana yang Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya: “Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk” (QS al-Isra': 32). Allah sudah mengingatkan kita untuk menjauh dari segala hal yang mendekati perbuatan terlarang ini.

Sebagai seorang Muslim, tentu kita semua ingin hidup dalam berkah dan jauh dari hal-hal yang merusak jiwa. Biro Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda hadir sebagai solusi yang aman dan syariah, sebuah pilihan untuk hidup damai dan berkah tanpa perlu khawatir mengundang dosa. Anda tidak sendiri dalam perjalanan ini. Saya dan tim yang terdiri dari ustadz-ustadz profesional lulusan pondok besar siap memandu Anda agar bisa menikah sesuai syariat dengan proses yang mudah dan terpercaya.

Dalam perjalanan hidup, setiap orang pasti punya cerita dan tantangan yang berbeda-beda. Namun, satu hal yang pasti, tidak ada satu pun yang ingin hidup dengan beban perasaan bersalah dan dosa. Jasa Nikah Siri Terdekat menjadi solusi tepat untuk Anda yang ingin menikah namun terbentur berbagai kendala duniawi. Privasi Anda 100% terjamin. Kami memahami bahwa keputusan menikah adalah hal yang sangat pribadi. Dengan pelayanan kami, Anda bisa tenang karena tidak perlu khawatir privasi terganggu. Semua akan ditangani dengan sangat rahasia dan profesional.

Ketika menunda-nunda pernikahan, kita bisa tergelincir pada godaan yang bisa merusak jiwa. Rasulullah SAW sendiri mengingatkan, “Hendaknya kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki, mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka” (HR.Thabrani dari Ibn Abbas).

Dengan adanya Biro Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda, Anda memiliki pilihan untuk tidak terjerumus ke dalam zina. Pilihan ada di tangan Anda—apakah Anda ingin hidup tenang, jauh dari rasa bersalah, dan tetap berada di jalan yang diridhai oleh Allah?

Saya tahu betul bahwa zina bukan hanya sekadar kesalahan kecil. Dosa ini berat dan bisa merusak kehidupan seseorang, baik di dunia maupun di akhirat. Tetapi saya juga memahami bahwa niat suci Anda untuk menikah bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja hanya karena terkendala hal-hal administratif. Dengan Biro Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda, Anda dapat mewujudkan pernikahan dengan niat baik dan menegakkan kehormatan Anda serta pasangan. Kami ada untuk membantu setiap pasangan agar tetap hidup dalam kesucian dan kehormatan, sesuai syariat Islam.

Nikah siri sering dipandang sebelah mata, padahal dalam situasi tertentu, ini bisa menjadi pilihan yang sah dan sesuai syariat. Di Biro Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda, Anda tidak hanya menikah secara syariah, tetapi juga dibimbing oleh ustadz dan penghulu yang berkompeten. Kami tidak main-main soal kualitas; seluruh proses pernikahan dilakukan dengan tata cara dan etika Islam yang benar. Anda juga akan menerima surat nikah siri asli dari penghulu kami, yang memiliki kompetensi dan integritas. Hal ini memastikan bahwa pernikahan Anda tidak hanya sah di mata agama tetapi juga ditangani oleh tenaga ahli yang memahami betul hukum Islam.

Peringatan Keras!!

  • Kami Bukan Biro Jodoh! Tidak Sedia Calon
  • Pastikan wanita tidak bersuami
  • Wanita tidak dalam masa iddah
  • Jika sudah bercerai, maka WAJIB melampirkan bukti cerai
  • Keduanya usianya cukup
  • Untuk pria belum memiliki 4 istri
  • Bukan Transgender (waria)
  • Keduanya Tidak dalam Keadaan Dibawah Tekanan
  • Tidak dalam kondisi ikhrom
  • Sama-sama beragama ISLAM!
  • Kami Tidak Melayani Nikah Kontrak
  • Kami tidak menerbitkan buku nikah

Cara Meresmikan Nikah Siri

Bisakah nikah siri di kua? KUA tidak melayani nikah siri.
KUA hanya melayani sesuai dengan prosedur dan aturan Negara.

Namun jika Anda telah melaksanakan nikah sirih di Biro Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda dan lalu ingin meresmikan pernikahan Anda secara negara, itu bisa dilakukan. Justru kami sebagai Penyedia Jasa Nikah Siri sangat amat menganjurkannya. Ada dua cara, simak caranya:

Mendaftarkan ke KUA Terdekat

Setelah nikah siri, Anda berdua datang Ke KUA Terdekat. Tanyakan Pada Petugas KUA Prosedur dan Persyaratannya. Ikuti Prosedur dan Persyaratan dari Perugas KUA. Pelaksanaan Akad sesuai Jadwal yang KUA Terdekat tentukan.

PROSES INI GRATIS KOK! Tidak pelu khawatir. Apabila KUA Terdekat meminta ijab ulang, maka ikuti saja.

Jalur Sidang Isbat

Sidang isbat adalah proses pengajuan sidang ke Pengadilan Aama Kota Terdekat untuk Anda yang telah melakukan nikah siri dan ingin meresmikan dan pencatata pernikahan ke Negara.

Informasi dan langkah-langkah lengkapnya mengenai pengjauan Sidang Istbat bisa Anda baca melalui link ini: Sumber 6

Testimoni Nikah Siri

Di usia senja seperti kami, kami tidak ingin yang ribet-ribet. Kami hanya ingin melanjutkan ibadah kami. Alhamdulillah kami menemukan ustadz terdekat dari lokasi saya yang paham seluk beluk tentang pernikahan siri.

Ustadz di Terdekat

Pak Beni & Bu Ulfah

Pensiunan

Saya sangat menghargai bagaimana Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Saya ini menjaga privasi saya. Semua hal yang saya amanahkan ternyata dijaga dengan baik tanpa ada yang bocor. Alhamdulillah, sekarang sudah bisa resmi negara. Makasih pak Ustadz.

Nikah Siri Terdekat

Fathurrohman

Karyawan Swasta

Saya mau menikahkan anak saya yang sudah terlanjur hamil, tapi semua ustadz menolak. Alhamdulillah di Biro Jasa Nikah Siri Terdekat ini saya diberi pemahaman dan dasar ilmu yang jelas. TERNYATA BOLEH menikahkan anak yang terlanjur hamil.

Penghulu Terdekat

Bu T***i (disamarkan)

Investor

Sebelum kami sampai di website ustadz.my.id, kami hampir tertipu oleh oknum di lokasi saya yang menawarkan harga murah dan dapat buku nikah katanya. Akhirnya saya diberi pemahaman oleh Pak Ustadz, saya takut sendiri.

Nikah Siri Terdekat

Dessy & Ilham

Pengusaha

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan pada Biro Jasa Nikah Siri.

Sebagai ustadz yang mengijabkan di jasa nikah siri terdekat dari lokasi Anda, saya dapat menegaskan bahwa pernikahan siri yang kami fasilitasi adalah sah menurut agama Islam karena kami memastikan semua rukun dan syarat (kedua mempelai, wali, saksi, maskawin, ijab qabul) terpenuhi dengan benar.

Nikah siri pada dasarnya adalah pernikahan yang dilaksanakan secara rahasia atau di hadapan rukun nikah saja, tanpa dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Selama prosesi pernikahan tersebut memenuhi kelima rukun di atas, maka pernikahan tersebut adalah sah di mata agama (Syariat Islam).

Berdasarkan Syariat, nikah siri yang memenuhi rukun bukanlah perbuatan terlarang dan oleh karenanya, apakah nikah siri sama dengan zina? Jawabannya adalah TIDAK. Zina adalah hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, sementara nikah siri yang sah secara agama tetap merupakan sebuah ikatan pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri.

Namun, saya juga harus mengingatkan bahwa nikah siri tidak sah secara hukum negara (administrasi) dan berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari, terutama terkait hak-hak istri dan anak. Kami selalu menyarankan klien untuk mempertimbangkan Itsbat Nikah (Pengesahan Perkawinan) di Pengadilan Agama Terdekat, sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dari negara.

Jawabannya adalah bisa, namun ada syarat dan ketentuan keras yang wajib dipahami. Inti dari "tanpa sepengetahuan keluarga" sering kali merujuk pada ketiadaan atau ketidakhadiran Wali Nikah dari pihak perempuan.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (termasuk Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali) sepakat bahwa kehadiran wali adalah syarat mutlak sahnya sebuah pernikahan. Namun, ada satu pengecualian yang harus dipahami, yang mungkin menjadi dasar kerancuan dalam pertanyaan ini.

Kapan Nikah Siri Boleh Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Wali (Keluarga)?

Pernikahan masih dapat dilangsungkan jika wali nasab (ayah, kakek, dst.) dari pihak perempuan tidak dapat bertindak sebagai wali, yang mana hal ini hanya terjadi dalam dua kondisi utama:

1. Wali Adhal (Menghalangi): Ketika wali nasab (ayah/kakek) menolak menikahkan putrinya tanpa alasan yang dibenarkan syariat (misalnya, menolak padahal calon suaminya sekufu dan baik agamanya). Dalam kondisi ini, kedudukan wali nasab dapat digantikan oleh Wali Hakim.

2.Wali Ghayib (Tidak Ada): Ketika wali nasab tidak diketahui keberadaannya atau berjarak sangat jauh sehingga sulit dihubungi/didatangi (misalnya, pergi meninggalkan keluarga dan tidak bisa dihubungi). Wanita yang hidup sebatang kara tanpa diketahui sanak saudaranya. Dalam kondisi ini, Wali Hakim juga dapat mengambil alih peran wali.

Oleh karena itu, jika Anda ingin melakukan nikah siri tanpa wali perempuan yang hadir, secara hukum syariat itu mustahil dilakukan, kecuali jika Anda menggunakan jasa Wali Hakim yang sah, setelah melalui proses pembuktian bahwa wali nasab Anda benar-benar adhal atau ghayib.

Kami tidak akan pernah memfasilitasi nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga jika hal itu berarti menghilangkan rukun wali yang sah (baik wali nasab atau Wali Hakim). Jika pernikahan dilakukan tanpa izin keluarga karena sang perempuan sengaja menyembunyikannya tanpa ada kondisi adhal atau ghayib, maka pernikahan itu berisiko besar tidak sah (batal) di mata agama.

Kami selalu menekankan, pernikahan yang berkah adalah pernikahan yang terpenuhi seluruh rukunnya, termasuk rukun wali.

Jangka waktu nikah siri itu SELAMANYA atau SEUMUR HIDUP, kecuali ada hal yang membuatnya bercerai. Pernikahan (An-Nikah) dalam Islam adalah sebuah ikatan suci yang dimaksudkan untuk keabadian (Mithaqan Ghalizha) dan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sama sekali tidak ada batas waktu yang ditetapkan dalam akad nikah yang sah menurut syariat, baik itu nikah yang dicatat resmi maupun nikah siri.

Konsep pernikahan yang dibatasi jangka waktu—misalnya, disebut "masa nikah siri 3 bulan" atau satu tahun—dalam fiqih Islam dikenal sebagai Nikah Mut'ah (kawin kontrak).

Hukum Nikah Mut'ah telah diharamkan oleh Nabi Muhammad ﷺ untuk selamanya hingga Hari Kiamat, setelah sebelumnya sempat diizinkan dalam kondisi darurat pada masa awal Islam, kemudian larangan ini ditegaskan kembali di berbagai kesempatan, seperti pada Perang Khaibar dan Fathu Makkah.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (termasuk Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) sepakat bahwa pernikahan yang disertai kesepakatan pembatasan waktu, otomatis membuat akadnya batal atau tidak sah. Mengapa? Karena tujuan pernikahan dalam Islam adalah ikatan permanen, bukan sekadar pemenuhan kesenangan sesaat.

Dengan demikian, ketika seorang Anda bertanya mengenai jangka waktu, kami harus menjelaskan bahwa pernikahan yang sah dalam Islam tidak memiliki batas waktu. Batas waktu hanya ada dalam Nikah Mut'ah yang hukumnya haram dan membatalkan akad nikah itu sendiri.

Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan yang bermanfaat bagi Anda dan para penanya di situs Anda.

Ya, pasangan nikah siri bisa membuat Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan status pernikahan Anda, namun dengan keterangan yang spesifik. Status yang akan tercantum dalam KK bukanlah "Kawin Tercatat" (seperti pasangan yang memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan), melainkan "Kawin Belum Tercatat".

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri mengeluarkan kebijakan untuk memfasilitasi administrasi pasangan nikah siri demi tujuan yang mulia, yaitu perlindungan kependudukan.

Pencantuman status "Kawin Belum Tercatat" ini adalah bentuk pengakuan administratif bahwa suatu perkawinan telah terjadi, tanpa mengesahkan atau melegalisasi pernikahan tersebut secara hukum perdata (seperti legalisasi hak waris, hak gugat cerai, dan lain-lain).

Cara Mencatatkan KK dengan Status "Kawin Belum Tercatat"

Jika Anda ingin mencatatkan status perkawinan dalam KK di Dukcapil, langkah-langkah yang umumnya harus ditempuh adalah sebagai berikut:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang wajib disiapkan adalah:

- Kartu Keluarga (KK) lama (milik suami dan istri, jika masih terpisah).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Suami dan Istri.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Perkawinan Belum Tercatat.

Ini adalah dokumen kunci. SPTJM ini berisi pernyataan yang ditandatangani oleh suami dan istri, serta diketahui oleh dua orang saksi (yang memiliki NIK), yang menyatakan bahwa memang telah terjadi perkawinan secara agama/kepercayaan namun belum dicatat negara. Formulir ini biasanya disediakan oleh pihak Dukcapil.

- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW setempat untuk permohonan penerbitan KK baru/perubahan status.
- Mengisi Formulir Permohonan KK di kantor kelurahan/desa atau Dinas Dukcapil.

2. Prosedur Pengajuan ke Dukcapil
- Mengurus Pengantar: Datangi Ketua RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar pengurusan KK baru/perubahan status.
- Mengisi Formulir: Datang ke kantor Kelurahan/Desa atau langsung ke Dinas Dukcapil setempat dan isi formulir permohonan serta formulir SPTJM (F-1.05) dengan lengkap dan benar.
- Verifikasi: Petugas Dukcapil akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan data Anda.
- Penerbitan KK: Setelah diverifikasi, Dinas Dukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga yang baru. Dalam kolom status perkawinan, Anda dan pasangan akan tertulis "Kawin Belum Tercatat".

Langkah ini adalah upaya administrasi yang sangat membantu, namun penting untuk diingat: langkah terbaik untuk mengesahkan nikah siri ke negara adalah melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama sehingga status berubah resmi dan mendapat Buku Nikah yang sah.

Secara Agama, jika pernikahan siri tersebut dilakukan dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat (ada wali, saksi, ijab kabul, dan mahar), maka secara hukum agama (fikih), pernikahan tersebut dianggap sah—meskipun dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertama. Rukun nikah tidak mencantumkan persetujuan istri pertama sebagai syarat sahnya.

Walaupun sah secara fikih, tindakan suami berpoligami tanpa pemberitahuan atau izin istri sah melanggar prinsip keadilan dan keterbukaan yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam, terutama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Beberapa ulama sangat menganjurkan untuk mendapatkan persetujuan istri pertama sebagai bentuk menunaikan hak dan menghindari keretakan rumah tangga, meski bukan syarat mutlak sahnya akad.

Jawaban singkat atas pertanyaan tersebut adalah: Ya, nikah siri bisa cerai.

Dalam kacamata syariat Islam, sebuah pernikahan—termasuk nikah siri (yang memenuhi rukun dan syarat sah nikah Islam, seperti adanya wali, dua saksi, mahar, dan ijab kabul)—dianggap sah. Oleh karena itu, jika pernikahan tersebut sah secara agama, maka segala hukum dan konsekuensi pernikahan, termasuk masalah perceraian, juga berlaku.

Cara Cerai Nikah Siri

Ketika sepasang suami-istri yang terikat dalam pernikahan yang sah (termasuk nikah siri) memutuskan untuk berpisah, proses perceraian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Perceraian dalam Islam, yang secara umum dikenal dengan istilah talak, adalah hak yang diberikan kepada suami, meskipun istri juga memiliki jalur untuk mengajukan gugatan cerai (disebut khulu').

Berikut adalah tata cara dan jenis-jenis talak yang berlaku:

1. Talak oleh Suami
Perceraian yang dijatuhkan oleh suami dikenal sebagai talak. Talak harus diucapkan oleh suami dalam keadaan sadar dan bukan di bawah paksaan.

Lafaz Talak: Suami mengucapkan lafaz yang jelas menunjukkan niat cerai (misalnya, "Saya talak kamu" atau "Kamu saya cerai") kepada istrinya.

Talak Raj'i (Bisa Rujuk): Ini adalah talak pertama (talak satu) atau talak kedua. Setelah talak dijatuhkan, istri harus menjalani masa tunggu ('iddah), yaitu sekitar tiga kali masa suci. Selama masa iddah ini, suami berhak merujuk istrinya tanpa perlu akad nikah baru.

Talak Ba'in Sughra: Talak ini terjadi setelah masa iddah dari talak raj'i berakhir tanpa adanya rujuk. Jika suami ingin kembali menikahi istrinya, wajib dilakukan akad nikah baru dengan mahar baru.

Talak Ba'in Kubra (Talak Tiga): Ini adalah talak yang dijatuhkan untuk kali ketiga. Setelah talak ketiga, suami tidak boleh lagi merujuk atau menikahi mantan istrinya, kecuali jika mantan istrinya tersebut menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain, berhubungan suami-istri, kemudian bercerai, dan telah selesai masa iddahnya.

2. Cerai Gugat oleh Istri (Khulu')
Jika inisiatif cerai datang dari istri, ini disebut khulu'.

Definisi: Khulu' adalah permintaan cerai dari istri dengan cara mengembalikan mahar atau memberikan imbalan ('iwadh) tertentu kepada suami sebagai tebusan agar suami menjatuhkan talak.

Hukum: Jika suami menerima khulu' tersebut, maka ikatan pernikahan putus dan talak yang terjadi adalah Talak Ba'in Sughra (tidak bisa rujuk tanpa akad nikah baru).

3. Fasakh
Fasakh adalah pembatalan atau perusakan akad nikah oleh hakim (atau pihak yang berwenang) karena adanya sebab-sebab tertentu yang dibenarkan syariat, seperti suami tidak memberikan nafkah, suami meninggalkan istri dalam waktu lama, atau adanya cacat yang menghalangi tujuan pernikahan.

Kontak Nikah Siri Terdekat

Pernikahan yang baik adalah langkah pertama menuju kehidupan yang lebih tenang dan berkah. Jadi, jika Anda ingin segera menikah dan terbebas dari beban dosa besar zina yang membuat hidup tidak tenang, hubungi kami di Biro Jasa Nikah Siri Terdekat dari Lokasi Anda.
Kami ada untuk membantu Anda yang ingin menjaga kehormatan dan meraih kebahagiaan tanpa mengundang dosa. Jangan tunggu lama—mulailah langkah suci ini dengan aman bersama Jasa Nikah Siri Terdekat.

Lokasi Terdekat

Klik di Sini!

© Copyright 2025 Ustadz.My.ID. All Rights Reserved | Shipping | Return | Privacy | Disclaimer