Syarat & Dokumen Nikah Siri

Agar ibadah pernikahan Anda suci, sah di mata Allah SWT, serta terhindar dari fitnah dan dosa zina, terdapat beberapa ketentuan dan rukun yang mutlak harus dipenuhi. Berikut adalah rincian syarat administrasi dan syariat.

Ketentuan Syariat & Administrasi Ustadz.my.id

Kami membagi persyaratan menjadi dua bagian: kelengkapan administrasi yang disiapkan untuk proses pendataan internal pembuatan Surat Nikah Agama, dan kelengkapan Rukun Fiqih yang diwajibkan oleh syariat Islam.

1. Dua Jenis Syarat Pendaftaran

A. Syarat Awal (Dikirim via WhatsApp untuk Verifikasi)

  • Foto KTP/Identitas Diri Calon Suami & Istri (Untuk memastikan nama lengkap dan data umur valid).
  • Menulis Nasab masing-masing bin dan binti.
  • Bukti cerai (Bagi Janda dan Duda).
  • Rencana Tanggal, Waktu, dan Lokasi pelaksanaan Ijab Qabul.
  • Tulis Maskawin yang digunakan.

B. Syarat Fisik (Dibawa pada Saat Akad Berlangsung)

  • Maskawin Wajib Dibawa.
  • Bawa Foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar.
  • Bawa meterai 10.000 sebanyak 4 lembar.
  • Pakaian rapi, sopan, dan menutup aurat.

2. Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Selain dokumen, syarat sah pernikahan berkaitan dengan individu mempelai itu sendiri sebelum prosesi akad (rukun) dilaksanakan. Tanpa terpenuhinya syarat ini, ikatan perkawinan dianggap batil:

  • Beragama Islam: Calon suami mutlak harus muslim. Wanita muslimah diharamkan menikah dengan pria non-muslim.
  • Bukan Mahram: Keduanya tidak memiliki tali persaudaraan darah sedarah, persusuan (radha'ah), atau mahram karena pernikahan (mertua/anak tiri).
  • Atas Dasar Kerelaan (Tidak Terpaksa): Pernikahan harus disetujui tanpa paksaan fisik maupun psikis.
  • Tidak dalam Masa Iddah: Calon mempelai wanita harus sudah terbebas dari masa Iddah (masa tunggu) jika sebelumnya pernah menikah.
"Janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah lampau... (Diharamkan atas kamu) menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan..." — (Q.S. An-Nisa Ayat 22-23)
"Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuannya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izinnya." — (HR. Bukhari & Muslim)

3. Rukun Pernikahan dalam Islam

Rukun adalah pilar utama saat akad berlangsung. Jika satu saja tertinggal, maka status nikah sirinya menjadi batal demi hukum agama. Kami memastikan ke-5 rukun di bawah ini dijalankan dengan khidmat:

  • Adanya Mempelai Pria: Hadir secara sadar dan mengetahui dengan siapa ia menikah.
  • Adanya Mempelai Wanita: Halal untuk dinikahi dan jelas orangnya.
  • Adanya Wali Nikah bagi Wanita: Utamanya Wali Nasab (Ayah kandung, Kakek, Kakak/Adik laki-laki sebapak). Jika wali nasab menolak tanpa alasan syar'i (Adhal) atau tidak ada, dapat berpindah ke Wali Hakim yang difasilitasi Ustadz.
  • Adanya Dua Orang Saksi: Minimal 2 saksi laki-laki, muslim, baligh, dan adil. (Kami dapat menyediakan saksi apabila kerabat Anda berhalangan).
  • Sighat (Ijab & Qabul): Ucapan penyerahan (Ijab) dari pihak wali, dan penerimaan (Qabul) dari mempelai pria dalam satu majelis.
"Tidak sah nikah melainkan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil." — (HR. Baihaqi, Daruquthni & disahihkan oleh Al-Albani)
"Umumkanlah pernikahan ini, dan jadikanlah di masjid, serta tabuhlah rebana untuknya." — (HR. Tirmidzi). Catatan: Sunnah diumumkan meski dalam lingkup kecil (siri) agar terhindar fitnah perzinaan.

Sudah memahami dan melengkapi persyaratan di atas?

Kirim Persyaratan via WA