Jasa Nikah Siri Online

Biro Jasa Nikah Siri Online⭐

Selamat datang di Biro Jasa Nikah Siri Online. Sebuah layanan pernikahan sirri / 'urfi yang dilakukan secara virtual tanpa perlu tatap muka langsung.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca lebih lanjut di bawah ini. Detail Informasi Layanan Jasa Nikah Siri Online:

Prosedur Nikah Siri Online

Proses pendaftaran di Biro Jasa Nikah Siri Online, sengaja saya buat sederhana agar mempermudah semua orang. Berikut langkah demi langkah prosedurnya:

1

Kontak Admin

Hubungi admin nikah siri Online lewat WA dan lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pak Ustadz.

2

Cek Status

Pastikan wanita tidak bersuami. Untuk status janda, WAJIB ada bukti cerai.

3

Persyaratan

Anda dan pasangan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan melalui Whatsapp ke Admin Ustadz, berikutnya penentuan jadwal pelaksanaan akad nikah melalui video call.

4

Pelaksanaan

Setelah persyaratan saya terima melalui WA, berikutnya pelaksanaan akad nikah dengan waktu yang sudah disepakati bersama..

5

Pembayaran

Terakhir, setelah proses nikah siri Online selesai maka tinggal pembayaran. Sekaligus kami akan menyerahkan surat nikah siri yang sudah kami siapkan.

Peringatan Keras!!

  • Jasa Nikah Siri Online Bukan Biro Jodoh! Tidak Sedia Calon
  • Pastikan wanita tidak bersuami
  • Wanita tidak dalam masa iddah
  • Jika sudah bercerai, maka WAJIB melampirkan bukti cerai
  • Keduanya usianya cukup
  • Untuk pria belum memiliki 4 istri
  • Bukan Transgender (waria)
  • Keduanya Tidak dalam Keadaan Dibawah Tekanan
  • Tidak dalam kondisi ikhrom
  • Sama-sama beragama ISLAM!
  • Kami Tidak Melayani Nikah Kontrak
  • Kami tidak menerbitkan buku nikah

Peringatan! Nikah Siri Online ini bukanlah pernikahan yang tercatat secara resmi di negara. Kami mendorong para peserta untuk segera mencatatkan pernikahan di KUA terdekat atau melalui sidang isbat di Pengadilan Agama terdekat dari lokasi Anda.

Persyaratan Nikah Siri Online

Berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi melalui whatsapp sebelum melaksanakan proses Nikah Siri Online:

IDENETITAS KEDUA MEMPELAI

Siapkan identitas (boleh KTP atau boleh KK atau untuk orang luar pakai passport), lalu fotokan dengan handphone Anda, lalu kirimkan ke whatsapp kami.

NAMA AYAH

Tuliskan nama kedua ayah kandung mempelai:
Laki-laki: ...... bin ......
Perempuan: ......... binti ..........

MASKAWIN

Tuliskan maskawin yang akan digunakan untuk akad nikah siri online. Misa: Sertifikat rumah, emas 1 kilogram, atau yang lainnya.

WAKTU PELAKSANAAN

Tuliskan waktu pelaksanaan yang dikehendaki.
Jam:..... WIB
Tanggal:.....
Bulan:......
Tahun:......

Surat Nikah Siri

Surat nikah siri dari kami ini asli dari penghulu yang menikahkan.

Didalamnya berisi tanda tangan saksi, penghulu, mempelai, dan wali yang hadir.

Ini Bukan Buku Nikah ya, Beda!

Di dalam surat nikah siri Terdapat tanda tangan kedua mempelai, wali dan saksi-saksi.

Surat nikah siri memiliki tanda tangan berbagai pihak seperti:

  • Penghulu Nikah Siri Online
  • Wali Nasab dari Perempuan / Wali Hakim, 
  • Pihak Mempelai Pria 
  • Pihak mempelai Wanita. 
  • Dua orang yang menjadi saksi (laki-laki muslim yang sudah dewasa) yg ikut dalam pelaksanaan acara akad kawin siri tersebut.
  • Semua juga tertuang dan tertempel dengan materai.

Catatan Penting! 

Tidak ada siapapun (termasuk biro jasa nikah siri online) yg memiliki HAK untuk menerbitkan/ cetak buku nikah yang merupakan dokumen negara. 

Semua kewenangan mutlak milik KUA dan lembaga yang bersangkutan.

Jika terdapat pihak-pihak menjanjikan dapat buku nikah saat proses pernikahan di bawah tangan secara online, jelas dan pasti itu buku nikah merupakan dokumen PALSU.

Kasus semacam ini dapat menjerumuskan kepada kasus pidana sesuai peraturan yang tertuang di Undang Undang. 100% Risiko Penjara karena pemalsuan dokumen negara.

Jasa Pembuatan Surat Nikah Siri Online

Tentang Jasa Nikah Siri Online

Di tengah hiruk pikuk dunia digital, Ustadz Ari Tusyono S.H.I., seorang praktisi dan Sarjana Hukum Islam, mengamati sebuah fenomena yang meresahkan hatinya. Beliau melihat betapa mudahnya interaksi lawan jenis yang tidak terbatas. Media sosial, aplikasi pesan, dan panggilan video, di satu sisi mendekatkan yang jauh, namun di sisi lain membuka pintu khalwat (berdua-duaan) dan interaksi yang menjurus pada perbuatan yang dilarang.

Keprihatinan beliau semakin mendalam saat melihat banyak anak muda yang tulus saling mencintai, namun terjerumus dalam hubungan yang mendekati zina, sebuah dosa besar yang sangat dibenci Allah SWT. Kegelisahan ini bukan sekadar keresahan biasa; ini adalah panggilan jiwa seorang ahli fiqh untuk mencari solusi syar'i. Beliau menyadari, "Mengapa teknologi yang bisa mendekatkan pada maksiat, tidak kita gunakan untuk mendekatkan pada ibadah?" Dari pemikiran inilah, beliau menggagas sebuah solusi konkret: Jasa Nikah Siri Online.

Banyak yang bertanya, "Apakah sah menikah tanpa tatap muka?" Ustadz Ari Tusyono S.H.I., dengan latar belakang keilmuannya, memahami keraguan ini. Beliau menjelaskan bahwa esensi pernikahan dalam Islam bukanlah pada kehadiran fisik semata, melainkan pada terpenuhinya Rukun dan Syarat Nikah. Rukun nikah—adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali yang sah, dua orang saksi, dan sighat (Ijab Qabul)—adalah mutlak. Dalam konsep Jasa Nikah Siri Online yang beliau rancang, teknologi (seperti video call) hanyalah wasilah atau media penghubung. Selama Ijab Qabul diucapkan dengan jelas, didengar, dan dipahami oleh para pihak (terutama wali dan mempelai pria) serta disaksikan secara live oleh dua saksi yang memenuhi syarat, maka pernikahan itu sah di mata agama.

Layanan Jasa Nikah Siri Online ini dirancang oleh Ustadz Ari Tusyono S.H.I. bukan sebagai jalan pintas yang mengabaikan syariat. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk ijtihad beliau untuk menerapkan hukum Islam secara kontekstual di zaman modern. Beliau memastikan bahwa proses akad nikah online ini dijalankan dengan ketat. Ini bukan layanan "asal jadi", melainkan sebuah bimbingan nikah syar'i yang terstruktur. Beliau akan memverifikasi data wali, memastikan status kedua mempelai, dan memberikan nasihat pernikahan, semuanya untuk menjaga keabsahan prosesi sakral tersebut. Layanan ini adalah jawaban bagi mereka yang serius ingin menghalalkan hubungan namun terhalang jarak (LDR), terhalang restu yang tidak syar'i, atau kondisi mendesak lainnya yang rawan fitnah.

Bayangkan kelegaan yang hadir setelah akad terucap. Hubungan yang tadinya penuh was-was, khawatir terjerumus dosa, kini berubah status menjadi ibadah. Setiap interaksi, setiap panggilan video, setiap pesan yang terkirim, bernilai pahala di sisi Allah. Inilah tujuan utama dari Jasa Nikah Siri Online yang digagas oleh Ustadz Ari Tusyono S.H.I. Beliau tidak hanya menawarkan sebuah layanan, tetapi menawarkan ketenangan batin (sakinah). Beliau paham bahwa niat baik untuk menikah seringkali terbentur proses yang birokratif atau rumit, yang akhirnya menyuburkan jalan menuju zina. Layanan ini adalah benteng.

Kepercayaan adalah fondasi dari layanan ini. Sebagai seorang Sarjana Hukum Islam yang memahami fiqh munakahat, Ustadz Ari Tusyono S.H.I. menjamin privasi dan kerahasiaan klien. Beliau memberikan pengalaman yang amanah dan profesional. Ini adalah solusi hindari zina yang paling konkret bagi pasangan yang sudah siap secara mental dan finansial namun terkendala teknis. Menggunakan Jasa Nikah Siri Online ini berarti Anda memilih untuk menjaga kehormatan diri dan pasangan Anda, serta memulai rumah tangga dengan cara yang diridhai, dipandu oleh seorang ahli yang kompeten di bidangnya.


Biaya Nikah Siri Online

Biaya Nikah Siri Online adalah Rp 1.500.000,- an. Tentu harga ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Pembayaran cash setelah akad selesai.

Jadi daftar sekarang sebelum harga naik!

Itu adalah biaya paling murah dari semua Biro Jasa Nikah Siri di Online. 

Maaf, untuk nego jelas saya tolak. Nominal tersebut pastinya sebanding dengan keseriusan Anda menikahi calon pasangan Anda. 

Biaya tersebut ada karena memang maksudnya agar sembarang orang tidak menggunakannya semena-mena.

Fasilitas Nikah Siri Online

Layanan Nikah Siri Online juga memberikan fasilitas jika Anda mendaftar untuk melangsungkan kawin siri. Kami menyediakan fasilitas berupa:

  • Akad Nikah Sirri di Online
  • Saksi-saksi yang Baligh dan Muslim
  • Surat Nikah Sirih dari Penghulu Online
  • Wali Hakim / Tahkim Untuk Darurat (Baca Bagian Sebelumnya)

FAQ
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Keluarga tidak perlu tahu, yang perlu tahu adalah wali nasabnya saja. Jika wali nasab mengetahui dan hadir / mengizinkan maka pernikahan siri di Online ini sah menurut syariat Agama.

Dalam Islam, wali memiliki posisi yang sangat penting, terutama dalam memastikan keabsahan akad nikah.

Wali dalam Islam adalah pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pelaksanaan hak-hak perempuan dalam pernikahan. Berdasarkan ajaran Islam, urutan wali nasab untuk pernikahan adalah sebagai berikut:

Ayah kandung.
Kakek dari pihak ayah (ayahnya ayah).
Saudara laki-laki kandung.
Saudara laki-laki seayah.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan).
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
Paman kandung dari pihak ayah.
Anak laki-laki dari paman kandung (sepupu laki-laki).

Tergantung tujuan dan niatnya. Jika niat Anda menggunakan Jasa Nikah Siri Online ini menghindari dosa besar maka Insya Allah lebih baik. Tapi MUI sepakat bahwa nikah siri yang niatnya hanya ingin berhubungan seksual maka sama saja zina.

Yang bisa mengetahui niat hanya Allah dan diri Anda sendiri.

Bisa, setelah Anda melaksanakan pernikahan siri di kota Online maka dapat diurus ke KUA terdekat.
Bisa juga dengan mendaftarkan sidang isbat di pengadilan Agama Islam.

Sebagai seorang praktisi yang menyediakan layanan jasa nikah siri Online, saya sering dihadapkan dengan berbagai pertanyaan mengenai keabsahan nikah siri tanpa wali, khususnya berdasarkan pandangan empat madzhab.
Dalam konteks ini, pembahasan tentang wali dalam pernikahan menjadi penting untuk memahami hukum yang berlaku, terutama terkait situasi "Nikah Siri Tanpa Wali Ayah Kandung".

Pandangan Empat Madzhab Tentang Wali dalam Pernikahan

1. Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel terkait kehadiran wali dalam pernikahan. Menurut mereka, seorang wanita yang sudah baligh dan berakal sehat diperbolehkan untuk menikahkan dirinya sendiri, tanpa memerlukan wali.
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa wanita yang sudah dewasa memiliki hak atas dirinya sendiri. Dalam konteks jasa nikah siri Online, pendapat ini sering menjadi rujukan bagi pasangan yang tidak dapat menghadirkan wali ayah kandungnya.
Namun, meskipun wali tidak dianggap sebagai syarat sah pernikahan, ada syarat lain yang harus dipenuhi, seperti kesetaraan atau kufu dalam pasangan, agar pernikahan tetap sah menurut madzhab ini.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan norma-norma agama.

2. Madzhab Maliki
Sebaliknya, Madzhab Maliki memandang wali sebagai salah satu rukun nikah yang tidak bisa diabaikan.
Menurut mereka, nikah tanpa wali adalah tidak sah, baik untuk wanita yang masih gadis maupun yang sudah janda.
Hak wali di sini bertujuan untuk melindungi wanita dari kemungkinan penyalahgunaan dalam pernikahan.
Dalam praktik jasa nikah siri Online, pandangan Madzhab Maliki sering kali menjadi tantangan ketika wali ayah kandung tidak bisa hadir.
Dalam kasus seperti ini, wali hakim dapat menjadi solusi alternatif, namun tetap dengan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.

3. Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i juga menegaskan pentingnya wali dalam pernikahan. Bahkan, mereka berpendapat bahwa wali adalah syarat mutlak yang tidak bisa digantikan.
Dalam pandangan ini, seorang wanita, baik gadis maupun janda, tidak dapat menikahkan dirinya sendiri tanpa izin wali.
Ketentuan ini sering menjadi acuan dalam Nikah Siri Tanpa Wali Ayah Kandung di Online, di mana wali hakim biasanya dihadirkan untuk menggantikan wali nasab yang berhalangan hadir.
Proses ini tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar sesuai dengan hukum Islam.

4. Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali memiliki pandangan yang mirip dengan Madzhab Syafi’i, di mana wali dianggap sebagai syarat sah pernikahan.
Mereka menekankan pentingnya wali untuk memastikan bahwa pernikahan dilangsungkan dengan cara yang benar dan sesuai syariat.
Namun, Madzhab Hanbali juga memberikan ruang bagi wali hakim jika wali nasab tidak dapat hadir.
Dalam konteks jasa nikah siri Online, pandangan ini sering menjadi solusi bagi pasangan yang menghadapi situasi sulit terkait keberadaan wali ayah kandung.

Jangka waktu nikah siri itu berlaku seumur hidup!

Jika ada yang bilang masa nikah siri 3 bulan itu bohong. Tidak ada landasan berpikirnya, jangan ikuti orang bodoh tapi sok tahu.

Jasa Nikah Siri Online mengikuti aturan syariat, jadi masa berlakunya seumur hidup.

Hukumnya seorang istri menikah siri tapi belum dicerai oleh suami adalah HARAM. Pernikahannya tidak akan sah, termasuk perzinaan dan hukumannya rajam sampai meninggal.

Surat An-Nisa ayat 22-24: Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.

Kontak Biro Jasa Nikah Siri Online

Zina adalah dosa yang keji, dan mendekatinya saja sudah dilarang. Jika Anda dan pasangan sudah memiliki niat kuat untuk menyempurnakan separuh agama, mengapa menundanya? Jika jarak, waktu, atau kondisi menghalangi Anda untuk bertemu muka, jangan biarkan hal itu menjadi alasan untuk tetap dalam ketidakpastian. Kami hadir untuk memberikan solusi.

Jasa Nikah Siri Online ini adalah ikhtiar Anda untuk segera meraih keberkahan pernikahan yang sah.

Jangan biarkan keraguan menghalangi ibadah. Ambil langkah pertama Anda hari ini. Segera dapatkan konsultasi pernikahan Islam langsung dengan Ustadz Ari Tusyono S.H.I. Beliau akan mendengarkan situasi Anda dan memberikan panduan terbaik sesuai syariat. Klik tombol di bawah ini atau hubungi nomor WhatsApp yang tertera untuk menjadwalkan konsultasi Anda. Mari ubah keraguan menjadi keyakinan, dan ubah hubungan yang rawan fitnah menjadi pernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah melalui Jasa Nikah Siri Online yang amanah dan terpercaya.

© Copyright 2025 Ustadz.My.ID. All Rights Reserved | Shipping | Return | Privacy | Disclaimer