Jasa Nikah Siri Online ☎️ Pelaksanaan Lewat Virtual

Jasa nikah siri online hadir sebagai solusi modern bagi pasangan yang menghadapi hambatan geografis maupun administratif untuk melangsungkan pernikahan sah secara agama. Layanan ini dirancang khusus untuk memfasilitasi ikatan suci tanpa harus melanggar norma agama di tengah keterbatasan zaman. Saya, Ustadz Ari Tusyono S.H.I, mendedikasikan platform ini untuk menyelamatkan umat dari jeratan maksiat.

Ringkasan Cepat (TLDR)

Banyak pasangan terpaksa memilih jalan ini karena kendala orang tua yang berada di luar pulau, keterbatasan biaya, atau status pasangan yang sedang merantau sebagai TKI. Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, maka hendaknya ia menikah" (HR. Bukhari dan Muslim). Kondisi darurat ini sering kali tidak menyisakan ruang bagi prosesi tatap muka secara langsung.

Selama membersamai umat, tercatat sudah ada 68 pasangan yang berhasil saya bantu mengikat janji suci melalui prosesi virtual yang sah secara syariat. Angka ini membuktikan bahwa kebutuhan akan fasilitas darurat ini sangat tinggi di tengah masyarakat urban. Setiap proses dijalankan dengan ketelitian tinggi agar rukun dan syarat nikah tetap terpenuhi dengan sempurna.

Ketenangan batin dalam membina rumah tangga kini dapat diakses dengan mudah tanpa harus menunggu waktu dan jarak yang mustahil ditempuh. Memilih akad secara daring bukan berarti mengesampingkan nilai sakral, melainkan bentuk ikhtiar cepat menghindari dosa. Keberkahan pernikahan bermula dari niat tulus menjaga kehormatan diri di jalan Allah SWT.

Jasa Nikah Siri Online

Sekapur Sirih Tentang Jasa Nikah Siri Online

Jasa nikah siri online sesungguhnya merupakan pintu gerbang penyelamatan moral untuk menghindari perbuatan zina yang dimurkai Allah SWT. Stigma negatif yang melekat di masyarakat perlahan harus diubah menjadi pandangan positif bahwa langkah ini adalah darurat syariat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." Melalui akad yang sah secara agama, pasangan terlindungi dari ancaman siksa dan laknat tersebut.

Banyak orang salah kaprah menganggap nikah siri semata-mata untuk menghindari hukum negara tanpa memikirkan masa depan administratif keluarga. Padahal, pernikahan agama ini dapat diresmikan secara legal ke negara melalui mekanisme sidang isbat di pengadilan agama setempat. Dengan demikian, status istri dan anak memiliki kepastian hukum yang kuat di kemudian hari.

Saya hadir untuk meluruskan pemahaman keliru mengenai ikatan sakral di luar pencatatan resmi KUA sementara waktu. Perlindungan terhadap kehormatan umat jauh lebih utama didahulukan daripada menuruti gengsi sosial semata. Mari kita lihat akad siri sebagai langkah awal menuju keluarga yang sah di hadapan Sang Pencipta.

Alasan Beberapa Masyarakat Menggunakan Layanan Nikah Sirih Online

Ketakutan terbesar umat Islam saat ini adalah terjerumus ke dalam kemurkaan Allah akibat mendekati zina di era digital yang serba bebas. Rasa cemas ini menghantui setiap detik kehidupan pasangan yang sudah saling mencintai namun terhalang restu atau jarak. Menggunakan layanan jasa nikah siri online menjadi benteng pertahanan terakhir agar terhindar dari dosa besar yang merusak iman.

Hidup menjadi tidak tenang dan penuh rasa bersalah ketika dua insan memendam rasa cinta tanpa ada ikatan yang halal secara agama. Hati nurani terus bergemuruh mengingatkan batas-batas syariat yang dilanggar setiap kali bertemu atau berkomunikasi intens. Kepastian status melalui akad siri daring memberikan ketentraman jiwa yang luar biasa bagi kedua belah pihak.

Sebagian orang meyakini bahwa maksiat terselubung dapat menutup pintu rezeki dan mendatangkan kesempitan hidup yang berkepanjangan. Kekhawatiran rezeki yang seret karena hidup dalam dosa membuat mereka bergegas mencari kehalalan lewat pernikahan cepat. Menghilangkan sumber maksiat membuka keran keberkahan rezeki yang selama ini tersendat akibat rasa bersalah.

Ketakutan akan rusaknya moral masyarakat dan bayang-bayang pasangan direbut orang lain memperkuat urgensi pernikahan kilat ini. Daripada terjebak dalam hubungan tanpa status yang rentan konflik sosial, ikatan agama jauh lebih menyelamatkan harga diri. Keputusan menikah secara virtual adalah wujud tanggung jawab moral untuk membentengi diri dari fitnah akhir zaman.

Fakta dan Data yang ada

Kisah nyata datang dari seorang wanita berinisial SW, perantau asal luar Jawa yang sudah menemukan belahan jiwa namun kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk pulang kampung atau mendatangkan wali nikahnya secara langsung. Melalui platform konsultasi saya, proses akad nikah berhasil dilangsungkan secara daring dengan menghadirkan wali hakim yang sah setelah melalui verifikasi ketat. SW kini hidup tenang bersama suaminya tanpa dibayangi rasa berdosa akibat hidup bersama tanpa ikatan.

Ada pula kisah seorang pria berinisial RP yang bekerja sebagai TKI di luar negeri dan masih terikat kontrak kerja ketat sehingga tidak bisa pulang dalam waktu dekat. Karena tidak ingin terjebak dalam kubangan maksiat di negeri orang, ia memutuskan menghubungi saya untuk melangsungkan ijab kabul secara online. Berdasarkan data internal penanganan kasus darurat kami, sekitar 40% klien merupakan pekerja migran yang menghadapi kendala serupa.

Pengalaman lain melibatkan seorang wanita berinisial LN yang pernah bekerja di luar negeri dan diajak menikah oleh mantan bosnya setibanya kembali di Indonesia. Mengingat jarak domisili yang terbentang jauh serta keterbatasan waktu keluarga besar, mereka sepakat memilih jalan ijab online terlebih dahulu. Pernikahan tersebut berjalan khidmat dan kini sedang dalam proses pemberkasan untuk disahkan lewat negara.

Situasi darurat juga pernah dialami oleh sepasang keluarga berinisial DR dan AS yang tidak dapat melangsungkan pernikahan secara offline akibat pembatasan ketat pandemi masa lalu. Demi menghindari penundaan yang berisiko membuka celah maksiat, mereka memilih jalur virtual yang dipandu langsung oleh saya. Keputusan berani tersebut menyelamatkan masa depan hubungan mereka hingga kini sudah didaftarkan resmi di negara.

Kenapa banyak orang memilih layanan kami?

Sebagai satu-satunya penyedia jasa nikah siri yang memiliki latar belakang pendidikan formal Sarjana Hukum Islam (S.H.I) serta pengalaman mondok di pesantren, saya mengutamakan keabsahan syariat secara mendalam. Keilmuan fiqih munakahat yang saya kuasai memastikan setiap rukun dan syarat sah pernikahan terpenuhi tanpa cacat hukum agama. Masyarakat tentu memerlukan pembimbing spiritual yang benar-benar paham dalil dan teknis akad secara akurat.

Platform USTADZ.MY.ID dikelola secara transparan dan merupakan satu-satunya layanan yang berani menampakkan profil asli pengelolanya di ruang publik. Transparansi identitas ini memberikan rasa aman dan kepercayaan penuh bagi klien yang mempercayakan urusan sakral hidup mereka. Anda tidak perlu khawatir akan penipuan atau pemalsuan wali karena setiap proses diawasi langsung oleh saya pribadi.

Di luar sana, banyak bertebaran jasa anonim tidak jelas yang menawarkan layanan instan tanpa kualifikasi keilmuan agama yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembaca diimbau untuk ekstra berhati-hati agar tidak terjebak pada sindikat pernikahan palsu yang hanya merusak kesucian agama dan merugikan psikis. Memilih ustadz yang kompeten adalah kunci utama agar pernikahan sah di sisi Allah SWT.

Pengalaman bertahun-tahun menangani berbagai kompleksitas rumah tangga darurat membuat layanan kami menjadi rujukan utama masyarakat luas. Komitmen menjaga kerahasiaan data pribadi klien menjadi prioritas mutlak yang tidak pernah kami kompromikan demi kenyamanan bersama. Kepercayaan umat adalah amanah besar yang terus saya jaga dengan integritas tinggi sebagai pelayan agama.

Silahkan baca halaman Testimonials untuk melihat bagaimana kami melayani klien kami.

Hukum Nikah Online Menurut Fiqih

Para ulama kontemporer mendiskusikan keabsahan akad nikah via telekonferensi atau media daring dengan merujuk pada prinsip dasar muamalah dalam Islam. Syarat utama akad adalah adanya ijab dan qabul yang jelas, pertemuan majelis secara maknawi, serta keberadaan saksi yang mendengar langsung suara akad. Dalil utama yang menguatkan kebolehan akad jarak jauh adalah qiyas terhadap sahnya transaksi jual beli atau wakalah yang dilakukan melalui media komunikasi.

Imam Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa kesatuan majelis ditentukan oleh keterhubungan pendengaran pihak-pihak yang berakad secara real-time. Teknologi video call saat ini memenuhi kriteria ittihad al-majlis secara virtual karena suara dan wajah saksi serta wali dapat diverifikasi seketika. Oleh karena itu, akad yang dipandu secara profesional memenuhi standar keabsahan fiqih muamalah modern.

Jika wali nasab tidak memungkinkan hadir atau sulit dihubungi akibat kendala jarak yang ekstrem, solusi terakhir yang ditempuh adalah menggunakan wali tahkim. Wali tahkim adalah hakim atau ulama yang diberi mandat sah untuk menikahkan pasangan sesuai dengan ketentuan fiqih madzhab yang dianut. Langkah darurat ini menutup seluruh celah kebatilan dan memastikan pernikahan tetap bernilai ibadah di hadapan Allah SWT.

Cara meresmikan nikah siri di Online melalui sidang isbat

Meresmikan pernikahan siri ke negara dapat dilakukan melalui prosedur hukum formal yang dikenal dengan istilah permohonan pengesahan nikah atau isbat nikah di Pengadilan Agama. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pasangan adalah melengkapi dokumen pendukung seperti surat keterangan nikah siri bermaterai, KTP, dan kartu keluarga. Pengajuan permohonan ini bertujuan agar pernikahan tercatat secara resmi oleh negara dan diterbitkan buku nikah.

Di Indonesia, proses pendaftaran sidang isbat dapat diajukan langsung melalui Kantor Pengadilan Agama dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang telah ditentukan. Pemohon akan membayar panjar biaya perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Setelah itu, pengadilan akan menjadwalkan persidangan untuk memeriksa keabsahan pernikahan secara syariat.

Dalam persidangan isbat, hakim akan mendengarkan keterangan pemohon serta menghadirkan dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan siri tersebut dahulu. Jika seluruh rukun dan syarat pernikahan agama terbukti sah menurut hukum Islam, hakim akan mengeluarkan penetapan pengesahan nikah. Penetapan inilah yang kemudian dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk diterbitkan akta nikah resmi bernegara.

"Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia bukanlah termasuk umatku." (HR. Bukhari dan Muslim).

Prosedur Pendaftaran

Prosedur pendaftaran nikah sirri Online cukup sederhana, ikuti saja langkahnya sebagai berikut:

  1. Hubungi Admin USTADZ.MY.ID dan konsultasikan kebutuhan Anda. (Konsultasinya Gratis)
  2. Melengkapi persyaratan yang diperlukan, seperti yang tertulis di bawah bagian ini.
  3. Jika sudah dilengkapi maka tinggal proses Akad.
  4. Setelah pelaksanaan selesai Anda tinggal menerima surat keterangan nikah siri online.

Jika ingin keterangan yang lebih lengkap Anda bisa mengunjungi halaman di bawah ini:

Prosedur Lengkap

Persyaratan

Beberapa persyaratan yang digunakan untuk mendaftar kawin siri di Online

No. Syarat Nikah Siri Online
1 Identitas kedua mempelai difotokan dan dikirim ke WA admin.
2 Tulis nama ayah kandung masing-masing mempelai
(Contoh: Nama Pria bin Nama Ayahnya, dan Nama Wanita binti Nama Ayahnya).
3 Tuliskan maskawin yang akan digunakan saat prosesi nikah bawah tangan di Online.
4 Bukti cerai difotokan bagi yang berstatus cerai.
5 Tulis waktunya: Tanggal, Bulan, Tahun dan Jam Akad.

Jika Anda ingin memahami tentang syarat sah nikah siri, rukun nikah siri lengkap dengan penjelasan dan dalilnya, Anda dapat melihat halaman Syarat Nikah Siri.

Bukti Surat Nikah Siri di Online

Ini yang paling sering ditanyakan, yaitu tentang Surat nikah siri Online. Tenang jika menikah di tempat kami, Anda akan mendapat Surat Keterangan Nikah Agama Islam dari Tim Ustadz Penghulu yang menikahkan Anda di Wilayah Online.

Contoh Surat Nikah Siri Online

Contoh Sertifikat / Surat Nikah Siri Online asli dari Penghulu yang Menikahkan.

Fungsi & Legalitas

Setelah pengucapan Ijab Qabul dinyatakan sah oleh saksi, Tim Ustadz Online akan menerbitkan Surat Keterangan Nikah Agama (Siri). Ini bukanlah buku nikah resmi, jadi pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Ini hanyalah selembar sertifikat yang menerangkan bahwa telah terjadi pernikahan secara Agama Islam / sirri / urfi' / di bawah tangan.

Surat ini akan langsung ditandatangani oleh Mempelai, Wali, Saksi-saksi, dan Tim Ustadz yang Menikahkan Siri di Online, serta dilengkapi dengan meterai 10.000. Dokumen ini sangat esensial sebagai pegangan internal Anda, nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti bila Anda ingin memproses sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Wilayah Online kemudian hari.

Hukum Nikah Siri Online

Sebagai seorang praktisi bergelar Sarjana Hukum Islam (S.H.I) yang mengelola layanan USTADZ.MY.ID, saya memandang penting bagi kita untuk memahami pijakan fiqih sebelum melangkah pada keputusan akad virtual.

Perlu diluruskan terlebih dahulu: istilah "nikah siri" dalam kacamata fiqih klasik merujuk pada pernikahan rahasia tanpa saksi yang dihukumi batal. Namun, dalam konteks modern di Indonesia, "nikah siri" bermakna pernikahan yang sah memenuhi seluruh rukun dan syarat agama, tetapi belum dicatatkan di KUA. Sementara itu, elemen "online" berkaitan erat dengan kajian fiqih kontemporer mengenai Ittihadul Majlis (kesatuan majelis tempat berlangsungnya akad).

Berikut adalah pandangan komprehensif dari empat madzhab besar Ahlussunnah wal Jama'ah yang telah disesuaikan dengan realitas teknologi telekonferensi modern, di mana pertemuan fisik digantikan oleh pertemuan virtual seketika (real-time).

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Pandangan
Hanafi Paling Fleksibel. Majelis akad tidak mutlak harus satu ruangan fisik. Jika pihak yang berakad berjauhan, akad sah dilakukan melalui perantara utusan (risalah) atau tulisan (kitabah). Dalam konteks modern, video call disamakan dengan medium tersebut secara seketika (fauran). Syarat mutlaknya: dua orang saksi harus mendengar dengan jelas ijab dari wali dan qabul dari mempelai pria secara bersamaan.
Maliki Sah dengan Syarat Ketat Ketersambungan. Madzhab Maliki fokus pada niat dan kontinuitas. Jeda waktu yang singkat (fashl yasir) antara ijab dan qabul—misalnya karena delay sinyal internet—masih ditoleransi dan dimaafkan. Akad online dianggap sah asalkan keterlambatan respon tidak mengindikasikan penolakan (i'radh) atau pengalihan pembicaraan ke topik lain.
Syafi'i Sah Berdasarkan Majelis Hukmi. Secara klasik, Syafi'iyah sangat ketat mengharuskan kehadiran fisik (hudhur badan) dalam satu majelis agar muwalah (kesinambungan tanpa putus) terjamin. Namun, ulama Syafi'iyah kontemporer menyepakati bahwa panggilan video langsung (live teleconference) menciptakan "majelis secara hukum" (Majelis Hukmi). Akad sah asalkan wali, pengantin pria, dan dua saksi dapat saling melihat/mendengar tanpa ada jeda pemutus.
Hambali Sah dengan Syarat Bebas dari Manipulasi. Mirip dengan Syafi'i, mensyaratkan tidak berpisahnya kedua belah pihak sebelum akad rampung. Pernikahan online diperbolehkan sebagai majelis virtual dengan satu syarat ekstra yang sangat ditekankan: Amn al-talabis (keamanan dari manipulasi). Harus dipastikan 100% bahwa suara dan wajah di layar adalah benar-benar wali dan mempelai pria asli, bukan rekaman atau penipuan.

Dari tabel di atas, dapat ditarik benang merah bahwa kemajuan teknologi tidak mengubah hukum asal, melainkan memperluas definisi "satu majelis". Keempat madzhab pada prinsipnya membolehkan dan mengesahkan akad nikah secara online, dengan catatan esensi Ittihadul Majlis tercapai secara virtual. Suara tidak terputus, identitas pihak yang berakad valid, dan saksi dapat mengonfirmasi kelancaran ijab serta qabul secara real-time.

Inilah standar operasional ketat yang senantiasa saya terapkan dalam layanan konsultasi dan pelaksanaan di USTADZ.MY.ID, untuk memastikan ikatan darurat yang Anda ambil tetap suci, sah di mata Allah SWT, dan tidak melanggar rambu-rambu fiqih munakahat.

Dampak dan Risiko

Menggunakan Jasa Nikah Siri Online sebagai jalan menghalalkan hubungan Anda juga tetap memiliki resiko yang menyertai. Sebelum membuat keputusan untuk menghubungi Penghulu Nikah Siri Online, ada baiknya pertimbangkan segala kerugian kawin sirih. Pastinya ada konsekuensi yang mungkin saja dapat terjadi. Beberapa risiko & peringatan keras yang perlu Anda perhatikan dengan baik yaitu:

Dampak dan Risiko Utama Penjelasan & Konsekuensi Lanjutan
Status pernikahan tidak diakui oleh negara Nikah siri Online ini dianggap sah secara agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum (legal standing) di Indonesia. Pasangan tidak mendapatkan Buku Nikah, yang merupakan syarat mutlak untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), pengajuan KPR, hingga pembuatan paspor bersama.
Rentan mengalami ketidakadilan Istri berada dalam posisi tawar yang sangat lemah. Karena tidak tercatat secara hukum, suami dapat memutus hubungan kapan saja tanpa melalui proses Pengadilan Agama. Dasar huku lemah bagi Istri untuk menuntut nafkah iddah, mut'ah, maupun perlindungan dari negara jika terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Anak berstatus sebagai anak luar kawin di mata hukum Dampak bisa juga dirasakan oleh anak hasil Kawin Siri Online. Pada Akta Kelahiran, hanya akan tercantum nama ibu kandungnya (anak ibu). Hal ini akan menyulitkan anak dalam urusan administrasi sekolah, pendaftaran instansi negara, hingga pengurusan hak perwalian nikah bagi anak perempuan di masa depan.
Kehilangan hak atas harta gono-gini dan warisan Jika terjadi perpisahan atau suami meninggal dunia, istri siri dan anak-anaknya tidak memiliki hak klaim otomatis atas harta bersama (gono-gini) maupun hak waris secara hukum negara. Harta benda rentan dikuasai sepenuhnya oleh pihak keluarga suami atau istri sah (jika statusnya poligami).
Stigma negatif Masyarakat Lingkungan sosial pada masyarakat kerap memberikan cap buruk atau sanksi sosial pada pelaku nikah sirih Online jika pernikahan tidak diketahui warga. Hal ini menciptakan ketidaktenangan batin (insecurity) pada istri dan potensi perundungan (bullying) terhadap anak di lingkungan pergaulannya.

Kesimpulan

Jasa nikah siri online di bawah bimbingan Ustadz Ari Tusyono S.H.I melalui platform USTADZ.MY.ID hadir sebagai solusi darurat yang menyelamatkan umat dari kemaksiatan dan dosa zina. Melalui pemahaman fiqih yang matang serta legalitas hukum melalui sidang isbat, stigma negatif berhasil diubah menjadi langkah mulia menuju keluarga sakinah. Segera konsultasikan kebutuhan pernikahan Anda secara profesional dan amanah demi menjaga kesucian iman.

Referensi

Referensi Kitab Klasik (Melalui Pangkalan Data Maktabah Syamilah)

  1. Madzhab Hanafi (Al-Bahr ar-Raiq & Al-Mabsuth): Diakses melalui arsip digital kitab turats internasional pada kategori Fiqh Al-Hanafi.Link: https://shamela.ws/category/11
  2. Madzhab Maliki (Mawahib al-Jalil & Hasyiyah ad-Dasuqi): Diakses melalui arsip digital kitab turats internasional pada kategori Fiqh Al-Maliki.Link: https://shamela.ws/category/12
  3. Madzhab Syafi'i (Minhaj at-Thalibin): Diakses melalui arsip digital kitab turats internasional pada kategori Fiqh Asy-Syafi'i.Link: https://shamela.ws/category/13
  4. Madzhab Hambali (Al-Mughni & Kasyaf al-Qina'): Diakses melalui arsip digital kitab turats internasional pada kategori Fiqh Al-Hanbali.Link: https://shamela.ws/category/14

Referensi Fatwa Kontemporer Internasional

  1. Majma' al-Fiqh al-Islami (Akademi Fiqih Islam Internasional - OKI): Resolusi No. 52 (3/6) Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Akad Melalui Alat Komunikasi Modern. Link: https://iifa-aifi.org/id/1630.html

Referensi Jurnal Akademik dan Situs Pemerintahan (Konteks Hukum Indonesia)

  1. Jurnal Al-Ahwal (Jurnal Hukum Keluarga Islam): Repositori Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga terkait tinjauan yuridis dan fiqih tentang keabsahan akad nikah via media elektronik (Majelis Hukmi). Link: https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/alahwal/
  2. Jurnal Bimas Islam Kementerian Agama RI: Publikasi resmi Kemenag RI mengenai dinamika hukum keluarga, pencatatan sipil, dan kajian akad nikah virtual di masa darurat. Link: https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/
  3. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Basis data yurisprudensi dan putusan Pengadilan Agama terkait penetapan permohonan Sidang Isbat Nikah bagi pasangan yang sebelumnya melaksanakan nikah siri. Link: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Disclaimer!

Kami TIDAK menerbitkan Buku Nikah KUA (karena hal tersebut adalah tindakan pemalsuan dokumen negara). Tim penghulu nikah siri di Online hanya membantu SAH SECARA AGAMA ISLAM, namun TIDAK TERCATAT OLEH NEGARA (KUA/Dukcapil). Oleh karena itu, istri dan anak yang lahir dari pernikahan siri mungkin tidak akan mendapatkan kekuatan hukum positif terkait hak perlindungan negara, akta kelahiran (status anak ibu), dan hak waris perdata. Kami menghimbau jika Anda tidak memiliki udzur syar'i atau kondisi darurat, utamakanlah menikah secara resmi kenegaraan demi kemaslahatan bersama.

⚠️ Peringatan Keras!

Pertanyaan Umum (FAQ)

Hal-hal yang paling sering ditanyakan oleh orang yang ingin mendaftar Nikah Siri di Online. Pada halaman Nikah Siri Online ini hanya beberapa pertanyaan saja yang bisa ditulis, untuk melihat pertanyaan lainnya Anda bisa mengunjungi halaman khusus tentang FAQ.

1. Dimana Lokasi Jasa Nikah Siri Online?

Nikah Siri Online dilaksanakan Seara Virtual. Lokasi dari rumah Anda.

2. Jam berapa layanan ini buka?

Jadwal operasional jasa nikah siri Online:

  • Senin – Sabtu: Pukul 07:30 s/d 21:00.
  • Minggu: Pukul 08.30 s/d 22.15.

Buka Setiap Hari, Kecuali pas Tutup.

3. Adakah Kontak yang Bisa dihubungi?

Layanan nikah siri Online dapat dihubungi menggunakan Whatsapp (Chat Only). Untuk menghubungi kami, silahkan hubungi nomor 085743044438.

4. Wilayah Mana Saja yang Dilayani Online?

Ijab online tidak terbatas oleh waktu dan tempat. Anda bisa melaksanakan darimana saja.

5. Berapa biaya Nikah Siri di Online?

Biaya Nikah Siri di Online adalah Rp. 1.500.000,-.

Kenapa lebih mahal dari nikah di KUA? Nikah di KUA itu GRATIS! Bagaimana saya bisa lebih murah dari Gratis? Sudah sejak lama pemerintah menerapkan aturan bawha Nikah di KUA itu gratis, salah satunya tertuang dalam PP No. 48 Tahun 2014 dan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018.

Author

Foto Ustadz Ari Tusyono S.H.I

Ari Tusyono S.H.I

Praktisi Hukum Keluarga Islam dan Konsultan Pernikahan Siri yang telah berpengalaman lebih dari satu dekade. Satu-satunya konsultan Online yang bergelar Sarjana Hukum Islam (S.H.I) dan satu-satunya yang berani menampilkan profil pribadi.