1 Konsultasi & Verifikasi Awal
Langkah pertama adalah menghubungi tim kami via WhatsApp. Ceritakan niat dan kondisi Anda. Kami akan melakukan verifikasi awal mengenai kelengkapan rukun nikah Anda (status janda/perawan/single/duda, ketersediaan wali nasab, dan mahar). Sesi konsultasi ini 100% Gratis & Rahasia.
2 Penentuan Waktu & Tempat (Jadwal)
Setelah syarat dinyatakan memenuhi syariat (tidak melanggar rukun agama), kita akan menyepakati waktu dan lokasi pelaksanaan akad. Anda dapat memilih layanan panggilan ke lokasi Anda (rumah, hotel, apartemen) atau menggunakan tempat yang telah kami sediakan di wilayah layanan terdekat dari lokasi Anda.
3 Pelaksanaan Akad Nikah (Ijab Qabul)
Pada hari H yang disepakati, Ustadz / Penghulu beserta tim saksi (jika Anda meminta saksi dari pihak kami) akan hadir di lokasi. Prosesi diawali dengan khutbah nikah singkat, pembacaan syahadat, istighfar, dan dilanjutkan dengan inti acara yaitu Ijab dan Qabul antara Wali/ Wali Hakim / Wali Tahkim dengan Mempelai Pria.
4 Penyerahan Surat Keterangan Nikah Siri
Setelah akad dinyatakan "Sah" oleh para saksi dan doa penutup dibacakan, Ustadz akan langsung mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Nikah Agama (Sertifikat Nikah Siri). Dokumen ini langsung diserahkan kepada Anda hari itu juga sebagai bukti valid secara agama bahwa Anda berdua adalah pasangan suami istri.
5 Pembayaran Biaya Nikah Siri
Jika semua sudah terlaksana dengan baik dan lancar. Langkah terakhir Anda adalah melakukan pelunasan biaya nikah siri pada team Ustadz.My.ID.
Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Klik menu di bawah ini untuk melihat daftar persiapan sebelum prosesi pendaftaran.
Bagi Calon Mempelai Pria (Single/Duda)
1. Foto KTP atau Identitas Diri (Hanya untuk verifikasi internal, tidak dipublikasikan).
2. Menulsikan nama ayah kandung (bin).
3. Menyiapkan Mahar / Mas Kawin (Bentuk dan jumlahnya sesuai kemampuan dan kesepakatan dengan calon istri).
4. Pakaian rapi dan sopan.
Bagi Calon Mempelai Wanita (Gadis/Janda)
1. Foto KTP atau Identitas Diri.
2. Menulsikan nama ayah kandung (binti).
2. Surat Cerai asli/fotokopi (Jika berstatus janda) untuk memastikan masa Iddah telah lewat.
3. Kehadiran Wali Nasab (Ayah/Kakek/Saudara Laki-laki). Jika wali menolak dengan alasan tidak syar'i, dapat digantikan oleh Wali Hakim dari pihak Ustadz kami.
4. Berbusana muslimah yang menutup aurat saat prosesi akad.