Disclaimer & Penyangkalan Hukum
Harap membaca dengan saksama seluruh batasan tanggung jawab hukum, administrasi, dan risiko yang tertulis di halaman ini sebelum Anda menggunakan layanan jasa nikah siri dari Ustadz.My.ID.
PERHATIAN UTAMA: Layanan yang kami berikan adalah murni pelaksanaan ibadah pernikahan secara agama (syariat Islam). Kami TIDAK memiliki wewenang untuk mencatatkan pernikahan ke dalam instansi pemerintah (KUA / Catatan Sipil).
1. Status Hukum Pernikahan
Keabsahan Agama vs Tata Negara
Pernikahan yang dilangsungkan melalui biro jasa kami dijamin SAH SECARA AGAMA ISLAM karena memenuhi rukun dan syarat sah nikah (wali, saksi, ijab qabul, mahar). Namun, pernikahan siri ini TIDAK DIAKUI ATAU TERCATAT SECARA HUKUM NEGARA Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Buku Nikah KUA
Kami TIDAK MENGELUARKAN BUKU NIKAH (Garuda). Dokumen yang Anda terima hanyalah "Surat Keterangan Nikah Agama" yang bersifat sebagai pegangan internal keluarga dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial di mata hukum tata negara.
2. Batasan Tanggung Jawab Hukum
Pengguna layanan Ustadz.My.ID (dalam hal ini kedua belah pihak mempelai) dengan sadar membebaskan pihak pengelola situs, Ustadz/Penghulu yang bertugas, saksi, maupun agen dari segala tuntutan hukum perdata maupun pidana di kemudian hari yang berkaitan dengan:
- Sengketa pembagian harta gono-gini antara suami dan istri.
- Tuntutan hak asuh anak maupun status nasab anak di instansi kependudukan.
- Sengketa waris yang ditimbulkan akibat tidak tercatatnya pernikahan ini di KUA.
- Tuntutan dari pihak keluarga besar (istri pertama, orang tua, dsb) atas terjadinya pernikahan siri ini.
3. Penggunaan Dokumen (Surat Nikah Siri)
Surat Keterangan Nikah Agama (PDF/Digital) yang kami terbitkan hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang bersifat perdata terbatas atau keagamaan, seperti:
- Bukti internal telah terhindar dari perbuatan zina.
- Persyaratan penyewaan kamar hotel syariah, kos, atau kontrakan.
- Bukti lampiran awal jika klien ingin mengajukan proses Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama di kemudian hari.
Dilarang Keras: Memalsukan, memodifikasi, atau menggunakan surat dari kami untuk melakukan tindakan penipuan terhadap instansi pemerintah, penggelapan identitas, atau tindak kriminal lainnya.
4. Kebenaran Informasi Klien
Pihak Ustadz.My.ID bertindak atas asas kepercayaan. Kami menganggap bahwa seluruh informasi, dokumen KTP, bukti cerai, dan status yang diberikan oleh klien melalui WhatsApp adalah BENAR DAN ASLI. Jika di kemudian hari terbukti klien memberikan data palsu (misalnya: memalsukan surat cerai, memalsukan persetujuan wali, dsb), maka dosa dan seluruh konsekuensi hukum sepenuhnya ditanggung oleh klien, dan kami lepas tangan dari hal tersebut.
5. Persetujuan
Dengan tetap mengakses situs ini, menghubungi admin kami, dan/atau menggunakan jasa kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi poin-poin disclaimer yang tercantum pada halaman ini secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.