Untuk menjawab pertanyaan ini, saya tidak akan menggunakan pandangan pribadi, tetapi menggunakan penelitian dari Universitas Islam Negeri Antasari berjudul "ANALISIS PERBANDINGAN TERHADAP PENDAPAT EMPAT MAZHAB TENTANG OTORITAS WALI", yang isinya adalah:
1. Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel terkait kehadiran wali dalam pernikahan. Menurut mereka, seorang wanita yang sudah baligh dan berakal sehat diperbolehkan untuk menikahkan dirinya sendiri, tanpa memerlukan wali.
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa wanita yang sudah dewasa memiliki hak atas dirinya sendiri. Dalam konteks jasa nikah siri Online, pendapat ini sering menjadi rujukan bagi pasangan yang tidak dapat menghadirkan wali ayah kandungnya.
Namun, meskipun wali tidak dianggap sebagai syarat sah pernikahan, ada syarat lain yang harus dipenuhi, seperti kesetaraan atau kufu dalam pasangan, agar pernikahan tetap sah menurut madzhab ini.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan norma-norma agama.
2. Madzhab Maliki
Sebaliknya, Madzhab Maliki memandang wali sebagai salah satu rukun nikah yang tidak bisa diabaikan.
Menurut mereka, nikah tanpa wali adalah tidak sah, baik untuk wanita yang masih gadis maupun yang sudah janda.
Hak wali di sini bertujuan untuk melindungi wanita dari kemungkinan penyalahgunaan dalam pernikahan.
Dalam praktik jasa nikah siri Online, pandangan Madzhab Maliki sering kali menjadi tantangan ketika wali ayah kandung tidak bisa hadir.
Dalam kasus seperti ini, wali hakim dapat menjadi solusi alternatif, namun tetap dengan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.
3. Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i juga menegaskan pentingnya wali dalam pernikahan. Bahkan, mereka berpendapat bahwa wali adalah syarat mutlak yang tidak bisa digantikan.
Dalam pandangan ini, seorang wanita, baik gadis maupun janda, tidak dapat menikahkan dirinya sendiri tanpa izin wali.
Ketentuan ini sering menjadi acuan dalam Nikah Siri Tanpa Wali Ayah Kandung di Online, di mana wali hakim biasanya dihadirkan untuk menggantikan wali nasab yang berhalangan hadir.
Proses ini tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar sesuai dengan hukum Islam.
4. Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali memiliki pandangan yang mirip dengan Madzhab Syafi’i, di mana wali dianggap sebagai syarat sah pernikahan.
Mereka menekankan pentingnya wali untuk memastikan bahwa pernikahan dilangsungkan dengan cara yang benar dan sesuai syariat.
Namun, Madzhab Hanbali juga memberikan ruang bagi wali hakim jika wali nasab tidak dapat hadir.
Dalam konteks jasa nikah siri Online, pandangan ini sering menjadi solusi bagi pasangan yang menghadapi situasi sulit terkait keberadaan wali ayah kandung.
Dalam konteks ini, pembahasan tentang wali dalam pernikahan menjadi penting untuk memahami hukum yang berlaku, terutama terkait situasi "Nikah Siri Tanpa Wali Ayah Kandung di Online".