Jasa Nikah Siri Online

Jasa Nikah Siri Online

Jasa Nikah Siri Online

Biro Jasa Nikah Siri Online. Sebuah layanan pernikahan sirri / 'urfi yang dilakukan secara virtual tanpa perlu tatap muka langsung untuk keadaan DARURAT.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca lebih lanjut di bawah ini. Detail Informasi Layanan Jasa Nikah Siri Online:

Apa itu Jasa Nikah Siri Online?

Jasa Nikah Siri Online adalah pernikahan siri yang dilangsungkan melalui jaringan digital, atau yang sering disebut nikah siri online, merujuk pada sebuah akad nikah jarak jauh. Prosesi ini memanfaatkan teknologi komunikasi digital (seperti video call atau telekonferensi) sebagai medium ijab qabul. Karakteristik utamanya adalah ketiadaan pencatatan resmi di lembaga negara, baik itu Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

1. Status Hukum Menurut Negara Republik Indonesia

Di mata hukum positif Indonesia, perkawinan yang dilakukan secara virtual dan tanpa pencatatan ini dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

  • Tidak Diakui: Bukti tunggal perkawinan yang sah secara negara adalah Akta Nikah yang diterbitkan oleh instansi resmi pencatat. Dengan tidak adanya akta ini, pernikahan online tersebut batal demi hukum karena melanggar Undang-Undang Perkawinan yang mensyaratkan pencatatan.
  • Risiko Hukum Tinggi: Praktik ini menciptakan jurang perlindungan hukum yang signifikan, khususnya bagi pihak istri dan anak-anak. Mereka berpotensi kehilangan hak-hak krusial seperti hak waris, tuntutan nafkah, kejelasan status anak, hingga kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, Akta Lahir).
  • Sikap Resmi Pemerintah: Kementerian Agama (Kemenag) telah bersikap tegas, mengimbau masyarakat agar selalu mencatatkan pernikahan di KUA demi menjamin kepastian hukum dan proteksi hak. Layanan penyedia jasa nikah siri online pun telah ditindak dan diminta untuk ditutup.

2. Status dalam Tinjauan Hukum Islam (Fikih)

Dari perspektif syariat Islam, keabsahan akad nikah virtual ini masih menjadi isu yang diperdebatkan oleh para ulama.

  • Syarat Sah Nikah: Secara fundamental, akad harus memenuhi rukun dan syarat, meliputi kehadiran calon suami-istri, wali nikah, dua saksi, mahar, dan proses ijab qabul (serah terima akad).
  • Pandangan Mayoritas Ulama (Fatwa MUI): Sejumlah ulama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) cenderung menyatakan bahwa akad nikah yang dilakukan secara online tidak sah jika syarat satu majelis fisik tidak terpenuhi.
  • Pandangan Alternatif (Kondisi Darurat): Beberapa pandangan lain, yang menguat terutama di masa darurat seperti pandemi, membolehkan akad via telekonferensi. Keabsahannya bersyarat, yaitu semua rukun wajib terpenuhi, serta komunikasi berlangsung secara jelas dan (real-time).
  • Fatwa MUI Mengenai Nikah Siri: Terlepas dari perdebatan virtual, MUI sendiri memfatwakan bahwa nikah siri (yang memenuhi rukun secara agama, meski tanpa catatan negara) meskipun sah secara agama, namun hukum pelaksanaannya menjadi haram karena dinilai lebih banyak mendatangkan mafsadah (kerusakan/bahaya) dan merugikan kaum perempuan.

Kesimpulan Inti

Nikah siri online adalah perkawinan agama tanpa akta negara yang dieksekusi melalui media virtual. Praktik ini secara kuat tidak direkomendasikan oleh otoritas pemerintah maupun agama di Indonesia akibat risiko hukum, sosial, dan potensi kerugian besar yang ditimbulkannya.

Siapa yang Menggunakan Jasa Nikah Siri Online?

Jasa nikah siri online bisa menjadi sebuah solusi untuk keadaan darurat. Saya tidak menyarankan menggunakan ini sebagai solusi utama untuk Anda. Beberapa keadaan darurat yang mungkin bisa menggunakan nikah di bawah tangan secara virtual adalah:

  • Posisi calon berjauhan karena harus bekerja Tenaga Kerja Asing di Luar negeri, namun sulit untuk pulang.
  • Wali yang sangat jauh dan tidak mungkin hadir karena masalah kesehatan, maka bisa hadir melalui online.
  • Kondisi pandemi yang tidak memungkinkan penghulu dan saksi bertemu secara fisik.

Pada intinya, meskipun dilakukan secara virtual prosesnya harus memenuhi elemen penting yang mendukung syariat seperti wali, saksi, maskawin, dan ijab-qobul. Solusi seperti ini lebih baik ketimbang mendekat pada zina. Kita tahu jaman sekarang dengan teknologi saja orang bisa berzina mata.

3. Menuliskan Mahar

Syarat Nikah Siri Online

Untuk menggunakan layanan nikah siri online saya, Anda perlu melengkapi persyaratan pendaftaran, yaitu:

1. Menyiapkan Identitas

Siapkan identitas Anda berdua, jika orang Indonesia maka gunakan KTP / KK / SIM. Jika WNA gunakan passport.

2. Menuliskan Nasab

Maksud dari nasab adalah nama ayah kandung dari kedua mempelai. Cara penulisan nasabnya sebagai berikut:

  • Pria bin ......
  • Wanita binti ......

3. Menuliskan Mahar

Dalam syariat Islam, mahar atau yang juga dikenal dengan maskawin itu wajib ada agar pernikahan Anda sah. Jadi pastikan Anda sudah menyiapkan maskawin Anda. Tulis dan kirimkan ke Admin.

4. Menentukan Jadwal Pelaksanaan

Anda yang menentukan waktu pelaksanaan, nanti saya yang menyesuaikan jadwal tersebut. Tuliskan waktu yang anda inginkan, seperti ini: tanggal / bulan / tahun / jam.

5. Mendaftar

Jika sudah siap, kirimkan persyaratan tersebut ke Admin nikah siri online untuk dicatat. Persyaratan ini untuk pencetakan surat saja.

Biaya Nikah Siri Online

Biaya Nikah Siri Online adalah Rp 1.700.000,- an. Tentu harga ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Pembayaran cash setelah akad selesai.

Jadi daftar sekarang sebelum harga naik!

Itu adalah biaya paling murah dari semua Biro Jasa Nikah Siri Online.

Maaf, untuk nego jelas saya tolak. Nominal tersebut pastinya sebanding dengan keseriusan Anda menikahi calon pasangan Anda.

Biaya tersebut ada karena memang maksudnya agar sembarang orang tidak menggunakannya semena-mena.

Fasilitas Nikah Siri Online

Layanan Nikah Siri Online juga memberikan fasilitas jika Anda mendaftar untuk melangsungkan kawin siri. Kami menyediakan fasilitas berupa:

  • Akad Nikah Sirri di Online
  • Saksi-saksi yang Baligh dan Muslim
  • Surat Nikah Sirih dari Penghulu Online
  • Wali Hakim / Tahkim Untuk Darurat (Baca Bagian Sebelumnya)

Prosedur Nikah Siri Online

Proses pendaftaran di Biro Jasa Nikah Siri Online, sengaja saya buat sederhana agar mempermudah semua orang. Berikut langkah demi langkah prosedurnya:

1

Kontak Admin

Hubungi admin nikah siri Online lewat WA dan lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pak Ustadz.

2

Cek Status

Pastikan wanita tidak bersuami. Untuk status janda, WAJIB ada bukti cerai.

3

Persyaratan

Anda dan pasangan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan melalui Whatsapp ke Admin Ustadz, berikutnya penentuan jadwal pelaksanaan akad nikah melalui video call.

4

Pelaksanaan

Setelah persyaratan saya terima melalui WA, berikutnya pelaksanaan akad nikah dengan waktu yang sudah disepakati bersama..

5

Pembayaran

Terakhir, setelah proses nikah siri Online selesai maka tinggal pembayaran. Sekaligus kami akan menyerahkan surat nikah siri yang sudah kami siapkan.

Peringatan Keras!!

  • Jasa Nikah Siri Online Bukan Biro Jodoh! Tidak Sedia Calon
  • Pastikan wanita tidak bersuami
  • Wanita tidak dalam masa iddah
  • Jika sudah bercerai, maka WAJIB melampirkan bukti cerai
  • Keduanya usianya cukup
  • Untuk pria belum memiliki 4 istri
  • Bukan Transgender (waria)
  • Keduanya Tidak dalam Keadaan Dibawah Tekanan
  • Tidak dalam kondisi ikhrom
  • Sama-sama beragama ISLAM!
  • Kami Tidak Melayani Nikah Kontrak
  • Kami tidak menerbitkan buku nikah

Peringatan! Nikah Siri Online ini bukanlah pernikahan yang tercatat secara resmi di negara. Kami mendorong para peserta untuk segera mencatatkan pernikahan di KUA terdekat atau melalui sidang isbat di Pengadilan Agama terdekat dari lokasi Anda.

Surat Nikah Siri

Surat nikah siri dari kami ini asli dari penghulu yang menikahkan.

Didalamnya berisi tanda tangan saksi, penghulu, mempelai, dan wali yang hadir.

Ini Bukan Buku Nikah ya, Beda!

Di dalam surat nikah siri Terdapat tanda tangan kedua mempelai, wali dan saksi-saksi.

Surat nikah siri memiliki tanda tangan berbagai pihak seperti:

  • Penghulu Nikah Siri Online
  • Wali Nasab dari Perempuan / Wali Hakim,
  • Pihak Mempelai Pria
  • Pihak mempelai Wanita.
  • Dua orang yang menjadi saksi (laki-laki muslim yang sudah dewasa) yg ikut dalam pelaksanaan acara akad kawin siri tersebut.
  • Semua juga tertuang dan tertempel dengan materai.

Catatan Penting!

Tidak ada siapapun (termasuk biro jasa nikah siri online) yg memiliki HAK untuk menerbitkan/ cetak buku nikah yang merupakan dokumen negara. Semua kewenangan mutlak milik KUA dan lembaga yang bersangkutan.

Jika terdapat pihak-pihak menjanjikan dapat buku nikah saat proses pernikahan di bawah tangan secara online, jelas dan pasti itu buku nikah merupakan dokumen PALSU.

Kasus semacam ini dapat menjerumuskan kepada kasus pidana sesuai peraturan yang tertuang di Undang Undang. 100% Risiko Penjara karena pemalsuan dokumen negara.

Jasa Pembuatan Surat Nikah Siri Online
Penghulu Nikah Siri Online

Dengan latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Hukum Islam, saya akan membantu prosesi pernikahan Agama anda secara online full fasilitas.

Ari Tusyono S.H.I

Ustadz Penghulu Nikah Siri Online

FAQ

Pertanyaan yang sering diterima oleh biro jasa nikah siri Online:

Bagi masyarakat Islam, pernikahan beda Agama sangat tabu dan sensitif. Maka dari untuk menghindari mudharat dan kontroversi tersebut, saya sebagai penyedia Jasa Nikah Siri Online menolak pernikahan beda agama. Pada masa nabi dan sahabat pernikahan dengan ahli kitab memang boleh, namun itu hanya berlaku untuk ahli kitab yang murni dan jaman sekarang sudah tidak ada.

Al Quran QS. Al-Mumtahanah [60]: 10 menegaskan bahwa: "...Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka...".

Begini saja, jika Anda memang berbeda agama maka saya sarankan untuk membuka diri Anda. Belajarlah tentang Islam lebih dalam, mungkin saja hati Anda dapat terketuk untuk mengimani dan memeluk Agama Islam. Jika memang hidayah datang pada Anda, saya dengan senang hati memandu Anda untuk prosesi mualaf (masuk ke Agama Islam). Hanya itu satu-satunya cara untuk menyatukan Anda di pernikahan.

Proses masuk Islam itu sangat sederhana, Anda cukup mengimani dan bersaksi bahwa Allah adalah Tuhan satu-satunya dan Muhammad adalah utusan Allah. Iman ini dituangkan dalam bentuk syahadat, melakukan semua syariat dan menjauhi larangan dalam Islam. Sanga mudah.

Perbedaan mendasar nikah siri dan nikah resmi di KUA hanya ada di proses pencatatan saja. Rukun, tata cara, dan proses ijab-qobulnya sama saja karena mengikuti syariat Islam. Nikah siri Online tidak tercatat karena hanya dilaksanakan sesuai syariat saja, tidak menyertakan petugas KUA.

Tidak, hanya nikah siri OFFLINE yang bisa diresmikan.
Saya sangat menyarankan agar pernikahan yang sudah menikah di bawah tangan secara offline segera diurus legalitasnya ke administrasi negara.

Mengapa? Untuk hifzhu an-nasab (menjaga garis keturunan) dan melindungi hak-hak legal istri serta anak-anak Anda kelak (hak waris, hak nafkah, pembuatan akta kelahiran anak, dll). Peresmian nikah siri offline bisa melalui proses yang disebut Isbat Nikah.

Begini alur peresmian Nikah Siri ke Negara:

  • Akad Nikah Siri: Kita laksanakan pernikahan sesuai syariat Islam. Sah secara agama. (Di sinilah peran Jasa Nikah Siri Online).
  • Mengajukan Permohonan Isbat Nikah: Setelah menikah siri, Anda (suami dan istri) mengajukan permohonan Isbat Nikah (Penetapan atau Pengesahan Pernikahan) ke Pengadilan Agama di wilayah Online.
  • Proses Persidangan: Ini bukan sidang kriminal. Ini adalah sidang perdata agama. Hakim hanya ingin memastikan bahwa pernikahan Anda memang benar-benar telah terjadi dan telah memenuhi syarat rukun saat dilaksanakan. Anda akan diminta membawa saksi-saksi yang hadir saat akad siri Anda (itulah mengapa saksi dari Jasa Nikah Siri Online kami kredibel).
  • Penetapan Hakim: Jika semua terbukti (bahwa pernikahan siri di Online tersebut sah secara agama), Hakim akan mengeluarkan Penetapan Isbat Nikah.
  • Mendapatkan Buku Nikah: Salinan penetapan hakim ini bisa Anda bawa ke KUA seluruh wilayah Online. Berdasarkan penetapan itulah, KUA akan secara resmi mencatat pernikahan Anda dan menerbitkan Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) untuk Anda.

Untuk menjawab pertanyaan ini, saya tidak akan menggunakan pandangan pribadi, tetapi menggunakan penelitian dari Universitas Islam Negeri Antasari berjudul "ANALISIS PERBANDINGAN TERHADAP PENDAPAT EMPAT MAZHAB TENTANG OTORITAS WALI", yang isinya adalah:

1. Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel terkait kehadiran wali dalam pernikahan. Menurut mereka, seorang wanita yang sudah baligh dan berakal sehat diperbolehkan untuk menikahkan dirinya sendiri, tanpa memerlukan wali.
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa wanita yang sudah dewasa memiliki hak atas dirinya sendiri. Dalam konteks jasa nikah siri Online, pendapat ini sering menjadi rujukan bagi pasangan yang tidak dapat menghadirkan wali ayah kandungnya.
Namun, meskipun wali tidak dianggap sebagai syarat sah pernikahan, ada syarat lain yang harus dipenuhi, seperti kesetaraan atau kufu dalam pasangan, agar pernikahan tetap sah menurut madzhab ini.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan norma-norma agama.

2. Madzhab Maliki

Sebaliknya, Madzhab Maliki memandang wali sebagai salah satu rukun nikah yang tidak bisa diabaikan.
Menurut mereka, nikah tanpa wali adalah tidak sah, baik untuk wanita yang masih gadis maupun yang sudah janda.
Hak wali di sini bertujuan untuk melindungi wanita dari kemungkinan penyalahgunaan dalam pernikahan.
Dalam praktik jasa nikah siri Online, pandangan Madzhab Maliki sering kali menjadi tantangan ketika wali ayah kandung tidak bisa hadir.
Dalam kasus seperti ini, wali hakim dapat menjadi solusi alternatif, namun tetap dengan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.

3. Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i juga menegaskan pentingnya wali dalam pernikahan. Bahkan, mereka berpendapat bahwa wali adalah syarat mutlak yang tidak bisa digantikan.
Dalam pandangan ini, seorang wanita, baik gadis maupun janda, tidak dapat menikahkan dirinya sendiri tanpa izin wali.
Ketentuan ini sering menjadi acuan dalam Nikah Siri Tanpa Wali Ayah Kandung di Online, di mana wali hakim biasanya dihadirkan untuk menggantikan wali nasab yang berhalangan hadir.
Proses ini tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar sesuai dengan hukum Islam.

4. Madzhab Hanbali

Madzhab Hanbali memiliki pandangan yang mirip dengan Madzhab Syafi’i, di mana wali dianggap sebagai syarat sah pernikahan.
Mereka menekankan pentingnya wali untuk memastikan bahwa pernikahan dilangsungkan dengan cara yang benar dan sesuai syariat.
Namun, Madzhab Hanbali juga memberikan ruang bagi wali hakim jika wali nasab tidak dapat hadir.
Dalam konteks jasa nikah siri Online, pandangan ini sering menjadi solusi bagi pasangan yang menghadapi situasi sulit terkait keberadaan wali ayah kandung.

Dalam konteks ini, pembahasan tentang wali dalam pernikahan menjadi penting untuk memahami hukum yang berlaku, terutama terkait situasi "Nikah Siri Tanpa Wali Ayah Kandung di Online".

Jangka waktu nikah siri Online itu SELAMANYA atau SEUMUR HIDUP, kecuali ada hal yang membuatnya bercerai. Pernikahan (An-Nikah) dalam Islam adalah sebuah ikatan suci yang dimaksudkan untuk keabadian (Mithaqan Ghalizha) dan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sama sekali tidak ada batas waktu yang ditetapkan dalam akad nikah yang sah menurut syariat, baik itu nikah yang dicatat resmi maupun nikah siri.

Konsep pernikahan yang dibatasi jangka waktu—misalnya, disebut "masa nikah siri 3 bulan" atau satu tahun—dalam fiqih Islam dikenal sebagai Nikah Mut'ah (kawin kontrak).

Hukum Nikah Mut'ah telah diharamkan oleh Nabi Muhammad ﷺ untuk selamanya hingga Hari Kiamat, setelah sebelumnya sempat diizinkan dalam kondisi darurat pada masa awal Islam, kemudian larangan ini ditegaskan kembali di berbagai kesempatan, seperti pada Perang Khaibar dan Fathu Makkah.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (termasuk Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) sepakat bahwa pernikahan yang disertai kesepakatan pembatasan waktu, otomatis membuat akadnya batal atau tidak sah. Mengapa? Karena tujuan pernikahan dalam Islam adalah ikatan permanen, bukan sekadar pemenuhan kesenangan sesaat.

Dengan demikian, ketika seorang Anda bertanya mengenai jangka waktu, kami harus menjelaskan bahwa pernikahan yang sah dalam Islam tidak memiliki batas waktu. Batas waktu hanya ada dalam Nikah Mut'ah yang hukumnya haram dan membatalkan akad nikah itu sendiri.

Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan yang bermanfaat bagi Anda.

Haram hukumnya seorang istri menikah siri tapi belum dicerai oleh suami. Pernikahannya tidak akan sah, termasuk perzinaan dan hukumannya rajam sampai meninggal. Kami sebagai Jasa Nikah Siri Online menolak keras pendaftaran dari wanita yang masih bersuami.

Dasar hukum haramnya wanita yang masih punya suami adalah surat An-Nisa ayat 22-24: Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang)......dan seterusnya...

Kontak Biro Jasa Nikah Siri Online

Zina adalah dosa yang keji, dan mendekatinya saja sudah dilarang. Jika Anda dan pasangan sudah memiliki niat kuat untuk menyempurnakan separuh agama, mengapa menundanya? Jika jarak, waktu, atau kondisi menghalangi Anda untuk bertemu muka, jangan biarkan hal itu menjadi alasan untuk tetap dalam ketidakpastian. Kami hadir untuk memberikan solusi.

Jasa Nikah Siri Online ini adalah ikhtiar Anda untuk segera meraih keberkahan pernikahan yang sah.

Jangan biarkan keraguan menghalangi ibadah. Ambil langkah pertama Anda hari ini. Segera dapatkan konsultasi pernikahan Islam langsung dengan Ustadz Ari Tusyono S.H.I. Beliau akan mendengarkan situasi Anda dan memberikan panduan terbaik sesuai syariat. Klik tombol di bawah ini atau hubungi nomor WhatsApp yang tertera untuk menjadwalkan konsultasi Anda. Mari ubah keraguan menjadi keyakinan, dan ubah hubungan yang rawan fitnah menjadi pernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah melalui Jasa Nikah Siri Online yang amanah dan terpercaya.