Ustadz » Return Policy

Kebijakan Pengembalian Dana (Return Policy)

Situs Ustadz.My.ID menyediakan layanan berupa jasa keagamaan dan administrasi, bukan penjualan barang fisik. Oleh karena itu, kebijakan pengembalian dana (Refund) tunduk pada syarat dan kondisi spesifik berikut ini.

Layanan nikah siri adalah layanan berbasis waktu dan tenaga profesional (Ustadz & Saksi). Jika prosesi akad telah sah dilaksanakan, seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun.

1. Pembatalan Layanan Jasa Nikah Siri

Pembatalan Sebelum Hari-H (Oleh Klien)

Bagi klien yang sudah melakukan pembayaran Uang Muka (Down Payment / DP) untuk mem-booking jadwal Penghulu dan Saksi:

Pembatalan di Lokasi (Oleh Ustadz)

Pihak Ustadz/Penghulu berhak membatalkan pernikahan secara sepihak tepat di hari-H di lokasi akad, jika ditemukan indikasi:

Dalam kondisi pembatalan sepihak akibat penipuan data oleh klien ini, seluruh biaya DP tidak akan dikembalikan.

2. Kebijakan Refund: Jasa Pembuatan Surat Nikah (PDF)

Khusus untuk layanan pembuatan/penerbitan ulang Surat Keterangan Nikah Agama bentuk Digital (PDF):

3. Proses Klaim Pengembalian Dana

Apabila kondisi Anda memenuhi syarat refund DP (pembatalan maksimal H-2), berikut adalah prosesnya:

  1. Hubungi nomor WhatsApp admin kami yang tertera di halaman Kontak.
  2. Sertakan nama lengkap, jadwal awal akad, dan bukti transfer pembayaran DP Anda.
  3. Admin akan memverifikasi permohonan Anda.
  4. Dana yang berhak dikembalikan (50% DP) akan ditransfer kembali ke rekening asal Anda dalam waktu maksimal 1x24 jam kerja.