Sebagai ustadz yang mengijabkan di jasa nikah siri terdekat dari lokasi Anda, saya dapat menegaskan bahwa pernikahan siri yang kami fasilitasi adalah sah menurut agama Islam karena kami memastikan semua rukun dan syarat (kedua mempelai, wali, saksi, maskawin, ijab qabul) terpenuhi dengan benar.
Nikah siri pada dasarnya adalah pernikahan yang dilaksanakan secara rahasia atau di hadapan rukun nikah saja, tanpa dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Selama prosesi pernikahan tersebut memenuhi kelima rukun di atas, maka pernikahan tersebut adalah sah di mata agama (Syariat Islam).
Berdasarkan Syariat, nikah siri yang memenuhi rukun bukanlah perbuatan terlarang dan oleh karenanya, apakah nikah siri sama dengan zina? Jawabannya adalah TIDAK. Zina adalah hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, sementara nikah siri yang sah secara agama tetap merupakan sebuah ikatan pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri.
Namun, saya juga harus mengingatkan bahwa nikah siri tidak sah secara hukum negara (administrasi) dan berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari, terutama terkait hak-hak istri dan anak. Kami selalu menyarankan klien untuk mempertimbangkan Itsbat Nikah (Pengesahan Perkawinan) di Pengadilan Agama Terdekat, sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dari negara.
Jawabannya adalah bisa, namun ada syarat dan ketentuan keras yang wajib dipahami. Inti dari "tanpa sepengetahuan keluarga" sering kali merujuk pada ketiadaan atau ketidakhadiran Wali Nikah dari pihak perempuan.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (termasuk Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali) sepakat bahwa kehadiran wali adalah syarat mutlak sahnya sebuah pernikahan. Namun, ada satu pengecualian yang harus dipahami, yang mungkin menjadi dasar kerancuan dalam pertanyaan ini.
Kapan Nikah Siri Boleh Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Wali (Keluarga)?
Pernikahan masih dapat dilangsungkan jika wali nasab (ayah, kakek, dst.) dari pihak perempuan tidak dapat bertindak sebagai wali, yang mana hal ini hanya terjadi dalam dua kondisi utama:
1. Wali Adhal (Menghalangi): Ketika wali nasab (ayah/kakek) menolak menikahkan putrinya tanpa alasan yang dibenarkan syariat (misalnya, menolak padahal calon suaminya sekufu dan baik agamanya). Dalam kondisi ini, kedudukan wali nasab dapat digantikan oleh Wali Hakim.
2. Wali Ghayib (Tidak Ada): Ketika wali nasab tidak diketahui keberadaannya atau berjarak sangat jauh sehingga sulit dihubungi/didatangi (misalnya, pergi meninggalkan keluarga dan tidak bisa dihubungi). Wanita yang hidup sebatang kara tanpa diketahui sanak saudaranya. Dalam kondisi ini, Wali Hakim juga dapat mengambil alih peran wali.
Oleh karena itu, jika Anda ingin melakukan nikah siri tanpa wali perempuan yang hadir, secara hukum syariat itu mustahil dilakukan, kecuali jika Anda menggunakan jasa Wali Hakim yang sah, setelah melalui proses pembuktian bahwa wali nasab Anda benar-benar adhal atau ghayib.
Kami tidak akan pernah memfasilitasi nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga jika hal itu berarti menghilangkan rukun wali yang sah (baik wali nasab atau Wali Hakim). Jika pernikahan dilakukan tanpa izin keluarga karena sang perempuan sengaja menyembunyikannya tanpa ada kondisi adhal atau ghayib, maka pernikahan itu berisiko besar tidak sah (batal) di mata agama.
Kami selalu menekankan, pernikahan yang berkah adalah pernikahan yang terpenuhi seluruh rukunnya, termasuk rukun wali.
Jangka waktu nikah siri itu SELAMANYA atau SEUMUR HIDUP, kecuali ada hal yang membuatnya bercerai. Pernikahan (An-Nikah) dalam Islam adalah sebuah ikatan suci yang dimaksudkan untuk keabadian (Mithaqan Ghalizha) dan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sama sekali tidak ada batas waktu yang ditetapkan dalam akad nikah yang sah menurut syariat, baik itu nikah yang dicatat resmi maupun nikah siri.
Konsep pernikahan yang dibatasi jangka waktu—misalnya, disebut "masa nikah siri 3 bulan" atau satu tahun—dalam fiqih Islam dikenal sebagai Nikah Mut'ah (kawin kontrak).
Hukum Nikah Mut'ah telah diharamkan oleh Nabi Muhammad ﷺ untuk selamanya hingga Hari Kiamat, setelah sebelumnya sempat diizinkan dalam kondisi darurat pada masa awal Islam, kemudian larangan ini ditegaskan kembali di berbagai kesempatan, seperti pada Perang Khaibar dan Fathu Makkah.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (termasuk Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) sepakat bahwa pernikahan yang disertai kesepakatan pembatasan waktu, otomatis membuat akadnya batal atau tidak sah. Mengapa? Karena tujuan pernikahan dalam Islam adalah ikatan permanen, bukan sekadar pemenuhan kesenangan sesaat.
Dengan demikian, ketika seorang Anda bertanya mengenai jangka waktu, kami harus menjelaskan bahwa pernikahan yang sah dalam Islam tidak memiliki batas waktu. Batas waktu hanya ada dalam Nikah Mut'ah yang hukumnya haram dan membatalkan akad nikah itu sendiri.
Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan yang bermanfaat bagi Anda dan para penanya di situs Anda.
Ya, pasangan nikah siri bisa membuat Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan status pernikahan Anda, namun dengan keterangan yang spesifik. Status yang akan tercantum dalam KK bukanlah "Kawin Tercatat" (seperti pasangan yang memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan), melainkan "Kawin Belum Tercatat".
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri mengeluarkan kebijakan untuk memfasilitasi administrasi pasangan nikah siri demi tujuan yang mulia, yaitu perlindungan kependudukan.
Pencantuman status "Kawin Belum Tercatat" ini adalah bentuk pengakuan administratif bahwa suatu perkawinan telah terjadi, tanpa mengesahkan atau melegalisasi pernikahan tersebut secara hukum perdata (seperti legalisasi hak waris, hak gugat cerai, dan lain-lain).
Cara Mencatatkan KK dengan Status "Kawin Belum Tercatat"
Jika Anda ingin mencatatkan status perkawinan dalam KK di Dukcapil, langkah-langkah yang umumnya harus ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang wajib disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK) lama (milik suami dan istri, jika masih terpisah).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Suami dan Istri.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Perkawinan Belum Tercatat.
Ini adalah dokumen kunci. SPTJM ini berisi pernyataan yang ditandatangani oleh suami dan istri, serta diketahui oleh dua orang saksi (yang memiliki NIK), yang menyatakan bahwa memang telah terjadi perkawinan secara agama/kepercayaan namun belum dicatat negara. Formulir ini biasanya disediakan oleh pihak Dukcapil.
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW setempat untuk permohonan penerbitan KK baru/perubahan status.
- Mengisi Formulir Permohonan KK di kantor kelurahan/desa atau Dinas Dukcapil.
2. Prosedur Pengajuan ke Dukcapil
- Mengurus Pengantar: Datangi Ketua RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar pengurusan KK baru/perubahan status.
- Mengisi Formulir: Datang ke kantor Kelurahan/Desa atau langsung ke Dinas Dukcapil setempat dan isi formulir permohonan serta formulir SPTJM (F-1.05) dengan lengkap dan benar.
- Verifikasi: Petugas Dukcapil akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan data Anda.
- Penerbitan KK: Setelah diverifikasi, Dinas Dukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga yang baru. Dalam kolom status perkawinan, Anda dan pasangan akan tertulis "Kawin Belum Tercatat".
Langkah ini adalah upaya administrasi yang sangat membantu, namun penting untuk diingat: langkah terbaik untuk mengesahkan nikah siri ke negara adalah melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama sehingga status berubah resmi dan mendapat Buku Nikah yang sah.
Secara Agama, jika pernikahan siri tersebut dilakukan dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat (ada wali, saksi, ijab kabul, dan mahar), maka secara hukum agama (fikih) pernikahan tersebut boleh jadi dianggap sah—meskipun dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertama. Rukun nikah tidak mencantumkan persetujuan istri pertama sebagai syarat sahnya.
Walaupun sah secara fikih, tindakan suami berpoligami tanpa pemberitahuan atau izin istri sah melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Saya sangat tidak menyarankan pernikahan tanpa izin istri pertama, alasannya tentu karena ada konsekwensi hukum yang menyertainya.
Jawaban singkat atas pertanyaan tersebut adalah: Ya, nikah siri bisa cerai.
Dalam kacamata syariat Islam, sebuah pernikahan—termasuk nikah siri (yang memenuhi rukun dan syarat sah nikah Islam, seperti adanya wali, dua saksi, mahar, dan ijab kabul)—dianggap sah. Oleh karena itu, jika pernikahan tersebut sah secara agama, maka segala hukum dan konsekuensi pernikahan, termasuk masalah perceraian, juga berlaku.
Cara Cerai Nikah Siri
Ketika sepasang suami-istri yang terikat dalam pernikahan yang sah (termasuk nikah siri) memutuskan untuk berpisah, proses perceraian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Perceraian dalam Islam, yang secara umum dikenal dengan istilah talak, adalah hak yang diberikan kepada suami, meskipun istri juga memiliki jalur untuk mengajukan gugatan cerai (disebut khulu').
Berikut adalah tata cara dan jenis-jenis talak yang berlaku:
1. Talak oleh Suami
Perceraian yang dijatuhkan oleh suami dikenal sebagai talak. Talak harus diucapkan oleh suami dalam keadaan sadar dan bukan di bawah paksaan.
Lafaz Talak: Suami mengucapkan lafaz yang jelas menunjukkan niat cerai (misalnya, "Saya talak kamu" atau "Kamu saya cerai") kepada istrinya.
Talak Raj'i (Bisa Rujuk): Ini adalah talak pertama (talak satu) atau talak kedua. Setelah talak dijatuhkan, istri harus menjalani masa tunggu ('iddah), yaitu sekitar tiga kali masa suci. Selama masa iddah ini, suami berhak merujuk istrinya tanpa perlu akad nikah baru.
Talak Ba'in Sughra: Talak ini terjadi setelah masa iddah dari talak raj'i berakhir tanpa adanya rujuk. Jika suami ingin kembali menikahi istrinya, wajib dilakukan akad nikah baru dengan mahar baru.
Talak Ba'in Kubra (Talak Tiga): Ini adalah talak yang dijatuhkan untuk kali ketiga. Setelah talak ketiga, suami tidak boleh lagi merujuk atau menikahi mantan istrinya, kecuali jika mantan istrinya tersebut menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain, berhubungan suami-istri, kemudian bercerai, dan telah selesai masa iddahnya.
2. Cerai Gugat oleh Istri (Khulu')
Jika inisiatif cerai datang dari istri, ini disebut khulu'.
Definisi: Khulu' adalah permintaan cerai dari istri dengan cara mengembalikan mahar atau memberikan imbalan ('iwadh) tertentu kepada suami sebagai tebusan agar suami menjatuhkan talak.
Hukum: Jika suami menerima khulu' tersebut, maka ikatan pernikahan putus dan talak yang terjadi adalah Talak Ba'in Sughra (tidak bisa rujuk tanpa akad nikah baru).
3. Fasakh
Fasakh adalah pembatalan atau perusakan akad nikah oleh hakim (atau pihak yang berwenang) karena adanya sebab-sebab tertentu yang dibenarkan syariat, seperti suami tidak memberikan nafkah, suami meninggalkan istri dalam waktu lama, atau adanya cacat yang menghalangi tujuan pernikahan.