Biro Jasa Nikah Siri Jabodetabek ☎️ Terdekat | Murah | Biaya Belakangan

Assalamu'alaikum, Selamat datang di Layanan Biro Jasa Nikah Siri Jabodetabek yang telah dipercaya oleh masyarakat Jabodetabek lebih dari satu dekade. Saya menjamin privasi dan kerahasiaan semua klien kami. 📍 Alamat Lokasi terdekat di Jabodetabek ⭐ Fasilitas Lengkap: Surat, Saksi, Penghulu, Tempat, Wali Hakim / Tahkim. Biaya Belakangan Setelah Akad Selesai.

Jasa Nikah Siri Jabodetabek

Jasa Nikah Siri Jabodetabek

Kenapa nikah di bawah tangan bersama ustadz.my.id bisa menjamin Amanah? Karena proses pembayaran dilakukan belakangan yaitu persis setelah akad selesai. Tentu sangat jelas terjamin aman.

Detail Informasi Layanan Jasa Nikah Siri Jabodetabek:

  • ☎️ Kontak WA: 0857-xxx (Klik buka)
  • 🕓 Buka Tiap Hari Kecuali Pas Tutup (Jam 07:00 s/d 22.00 WIB)
  • Fasilitas: Surat Nikah Siri Jabodetabek Asli dari Penghulu, Dua Orang Saksi, Ustadz Penghulu Jabodetabek, Tempat Pernikahan, Wali Tahkim.
  • 📍 Alamat Lokasi Tempat Nikah Siri Jabodetabek: Jl. Raya Pusat Kota Jabodetabek. (Sharelok Lewat WA Setelah Lengkap Persyaratannya)

Jasa Nikah Siri Jabodetabek

Apa itu Nikah Siri Jabodetabek?

Jasa Nikah Siri Jabodetabek adalah sebuah layanan pernikahan di bawah tangan dengan mengikuti tata cara serta syariat Islam. Prosesi pelaksanaan perkawinan siri di Jabodetabek ini hanya membantu sah secara agama Islam dan belum tercatat oleh negara. Masyarakat mengenal nikah siri dengan istilah lain seperti "kawin siri", "nikah agama", dan "nikah dibawah tangan", maupun "nikah 'urfi". Semua hal tersebut memiliki arti yang hampir sama.

Nikah Siri Secara Etimologi

Secara etimologis, istilah "nikah siri" berakar dari penggabungan dua kata Arabic, yaitu: Nikah dan Sirr. Nikah (نِكَاحٌ) berarti pertemuan. Kata Siri (سِرِّيٌّ) adalah bentuk nisbah (penghubung) dari kata سِرٌّ (sirrun), yang secara harfiah berarti: Rahasia (secret), Tersembunyi (hidden/covert), Pribadi (private/confidential).

Makna Gabungan Secara Harfiah menurut etimologis, istilah "Nikah Siri" berarti: "Pernikahan Rahasia" atau "Pernikahan yang Dirahasiakan/Pribadi". Maksud dari rahasia menurut definisi Jasa nikah siri Jabodetabek adalah hanya keluarga inti atau wali nasab yang mengetahui pernikahan tersebut.

Nikah Siri Secara Terminologi

Secara terminologis, arti "nikah siri" adalah prosesi pernikahan yang sah secara agama (memenuhi rukun: ada wali, dua saksi, mahar, ijab kabul), namun belum dicatatkan secara administratif pada lembaga negara yang berwenang (Kantor Urusan Agama/KUA). Setelah nikah sirri, peserta dapat meresmikan pernikahannya ke negara melalui serangkaian prosesi sidang Istbat.

Penggunaan kata siri di "Jasa Nikah Siri Jabodetabek" mengacu pada kerahasiaan dari pencatatan negara, bukan berarti sepenuhnya menyembunyikan pernikahan dari keluarga atau masyarakat. Syarat sah nikah dalam Islam justru memerlukan saksi-saksi dan wali nasab. Perihal mengumumkan/walimah, masih ada perbedaan pendapat ulama tentang derajat kewajibannya.

Tujuan Layanan Nikah Siri Jabodetabek

Tujuan utama layanan nikah siri jabodetabek adalah memfasilitasi pasangan yang ingin segera menghalalkan hubungan mereka untuk menghindarkan diri dari perzinaan. Sebagai muslim, saya sangat paham betapa besar dosa dari zina. Allah telah memperingati kita bahwa zina adalah dosa yang keji, bahkan mendekatinya saja Allah larang dalam surat Surat Al-Isra' ayat 32 "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

Beberapa masyarakat Jabodetabek dan sekitarnya memilih melangsungkan pernikahan di bawah tangan terlebih dahulu sebelum ke negara karena beberapa alasan. Biasanya terkait dengan hambatan dalam proses pernikahan sah di KUA, seperti:

  • Belum lengkapnya persyaratan dokumen yang diperlukan KUA.
  • Keduanya masih dalam proses perkuliahan.
  • Belum ada dana untuk perayaan besar.
  • Orang tua yang tidak ingin melihat anaknya pacaran terus, jadi untuk menghindari zina.
  • Bisa juga hal-hal lainnya yang berkaitan dengan masalah sosial.

Pada intinya, pernikahan siri di Jabodetabek ini bisa dikatakan sebagai solusi "darurat" saja. Hampir semua yang melangsungkan pernikahan di bawah tangan bersama kami melanjutkan prosesnya untuk disahkan ke pengadilan agama melalui Istbat.

Cakupan Wilayah Layanan

Jasa nikah siri Jabodetabek melayani semua wilayah area Jabodetabek dan sekitarnya. Pelaksanaan bisa di tempat saya, atau di tempat Anda. Saya bersedia hadir ke kelurahan, kecamatan, bahkan dusun jika Anda mengundang ke rumah. Tentu dengan tambahan biaya transportasi.

Syarat Nikah Siri di Jabodetabek

Seperti yang saya katakan, ada 2 jenis syarat yang perlu Anda lengkapi untuk mendaftar kawin siri di Jabodetabek. Persyaratan lewat WA dan Persyaratan yang dibawa saat akad.

1. Siapkan Identitas Berdua

Siapkan identitas kedua mempelai (Boleh KTP, Boleh KK, atau Passport untuk orang luar negeri). Setelah itu fotokan identitas tersebut dan kirim ke WA admin nikah siri Jabodetabek.

2. Tulis Nama Ayah Kandung

Tulis juga nama ayah kandung masing masing mempelai, formatnya:
Pria: ....... bin .......
Wanita: ....... binti ......

3. Tentukan Waktu Pelaksanaan

Silahkan tulis kapan waktu pernikahan siri Jabodetabek Anda ingin dilaksanakan. Formatnya:
Tanggal:............
Bulan:...........
Tahun:.............
Jam:.............

4. Tulis Maskawin yang Digunakan

Tulis maksawin yang akan digunakan saat pelaksanaan akad nikah siri di Jabodetabek. Misal: helikopter, kapal pesiar, tank jan cox, (lebih baik tanya ke mempelai wanita ingin diberi apa sebagai maskawin agar lebih afdol).

5. Bawa Ini Saat Pelaksanaan Akad

Jangan lupa maskawin dibawa prosesi nikah di bawah tangan di Jabodetabek. Sekalian bawa dua hal ini:
- Foto 2x3 (masing-masing orang bawa 2 lembar).
- Meterai 10000 sebanyak 4 lembar.

Fasilitas Nikah Siri Jabodetabek

Layanan Nikah Siri Jabodetabek juga memberikan fasilitas untuk Anda dan pasangan Anda. Fasilitas nikah di bawah tangan ini berupa:

  • Tempat Nikah Sirri di Jabodetabek
  • Saksi-saksi yang Baligh dan Muslim
  • Surat Nikah Sirih dari Penghulu Jabodetabek
  • Wali Hakim / Tahkim Untuk Darurat (Baca Penjelasannya di Bawah)

Berapa Biaya Nikah Siri Jabodetabek?

Normalnya, Biaya Nikah Siri Jabodetabek adalah Rp 2.000.000,- an s/d Rp 3.000.000,-. Tentu harga ini dapat naik sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Pembayaran bisa cash atau transfer setelah akad selesai.

Apabila anda berkeinginan mengundang penghulu Jabodetabek untuk acara di tempat Anda (seperti hotel, masjid, rumah dan sebagainya), layanan ini siap mendatangi lokasi acara.

Maaf harga pas, untuk nego jelas saya tolak. Nominal tersebut pastinya sebanding dengan keseriusan Anda menikahi calon pasangan Anda.

Saya sarankan WASPADALAH, jangan tergiur harga terlalu murah! Banyak oknum yang memanfaatkan hal semacam ini di Jabodetabek. Para oknum ini biasanya tidak mengerti Agama sama sekali, bahkan baca Al Qur'an saja tidak bisa.

Lokasi Tempat Nikah Siri Jabodetabek

Tempat dan Lokasi berada di Jl. Protokol Kota Jabodetabek. (Detail Rincian Alamat Tempat Nikah Siri Jabodetabek hanya akan saya berikan kepada peserta sudah melengkapi persyaratan yang diperlukan).

Kenapa harus begitu? Soalnya kami KAPOK!! Dulu saat kami sembarang memberikan alamat, banyak datang justru bukan orang yang ingin nikah sirih. Mereka yang datang malah hanya iseng dan mengganggu saja. Semenjak itu kami batasi, yang datang hanya yang sudah daftar biar yang lain tidak terganggu.

Untuk sekadar konsultasi atau tanya-tanya tentang perkawinan siri di Jabodetabek, bisa dilakukan lewat chat Whatsapp. Tenang, akan tetap kami balas.

Kontak Nikah Siri Jabodetabek

Untuk menghubungi jasa nikah siri Jabodetabek, Anda dapat menggunakan tombol kontak yang ada di menu halaman atau dengan menghubungi Whatsapp: +6285743044438 (Hanya Whatsapp). Admin akan membalas pesan Anda, konsultasi gratis dan hanya dilayani melalui chat, bukan bertemu langsung.

Hukum Nikah Siri

Untuk hukum nikah siri, apakah sah? Jadi, dalam Islam pernikahan yang mengikuti rukun pernikahan maka bisa dikatakan pernikahan tersebut sah. Untuk lebih jelasnya, saya akan jelaskan lebih dalam.

Menurut Agama

Prosesi perkawinan siri (atau nikah di bawah tangan di Jabodetabek) bisa dianggap sah dalam Islam jika rukun nikah lengkap dan terpenuhi, yaitu:

  • Adanya kedua mempelai (muslim dan muslimah).
  • Menghadirkan wali pihak perempuan.
  • Hadirnya dua orang saksi, yaitu laki-laki muslim, dewasa, berakal sehat.
  • Diberikannya maskawin oleh pria pada wanita.
  • Sighat / Ucapan ijab-qabul.

Jadi dengan memenuhi rukun, syarat dan tidak melanggar syariat (misalnya, kedua calon tidak berada pada garis mahram atau wanita tidak berpasangan), maka perkawinan tersebut sudah jelas sah di mata Agama Islam. Memang, beberapa ulama sangat mengimbau agar perkawinan mereka diumumkan agar terhindar dari fitnah. (Sumber: AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics.)

Pandangan 4 Madzhab

Untuk melengkapi khasanah pengetahuan Anda, maka saya akan berikan perbedaan padangan tentang nikah siri menurut madzhab besar panutan semua umat muslim di seluruh dunia:

Mazhab Status Nikah Siri Penjelasan
Hanafi Sah Perkawinan dikatakan sah jika memenuhi rukun dan syarat, menghadirkan dua saksi. Pengumuman nikah (i'lan) adalah sunnah (dianjurkan), tidak termasuk dalam syarat sah. Wali nasab berhak melakukan pembatalan apabila keduanya tidak sekufu.
Maliki Tidak Sah (Fasid) Menurut mazhab Maliki pengumuman nikah (i'lan) termasuk dalam syarat wajib dan rukun sah pernikahan. Perkawinan yang bersifat merahasiakan dipandang tidak sah dan boleh dibatalkan (fasid).
Syafi'i Sah Hampir mirip dengan Hanafi, pernikahan sah asalkan semua rukun nikah terpenuhi: (adanya kedua mempelai, wali perempuan, dua saksi, mahar, dan ijab qabul). Dua orang saksi cukup untuk dianggap sebagai pengumuman nikah. Pengumuman pada masyarakat dipandang sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Hanbali Sah Mazhab Hanbali juga mensyaratkan adanya saksi yang adil sebagai syarat sahnya pernikahan. Mereka menekankan pentingnya saksi untuk membedakan pernikahan dari perzinaan. Pengumuman pernikahan sangat dianjurkan untuk kemaslahatan umat.

Kesimpulanya, perbedaan pandangan empat mazhab tersebut (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) ada pada bagian pengumuman perkawinan (i'lan) dan peran dari para saksi. (Sumber: Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun - Kedudukan Hukum Nikah Siri Menurut Madzhab

Menurut Negara

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, nikah siri (perkawinan di bawah tangan yang belum dicatatkan resmi melalui Kantor Urusan Agama/KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) adalah tidak sah dalam administrasi negara dan tidak mempunayai kekuatan di mata hukum perdata. Di NKRI, hukum dengan jelas mengatur bahwa setiap pernikahan perlu pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Capil. Fungsinya selain sebagai administrasi negara, juga dapat memberikan kepastian hukum untuk Anda.

Fatwa MUI No. 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan menegaskan beberapa poin penting:

  • Nikah di bawah tangan itu sah secara syariat, tetapi juga Haram: MUI menyatakan meskipun kawin siri itu sah secara Islam (Apabila rukun dan syaratnya terpenuhi), tapi berpotensi bisa menjadi haram apabila pada kenyataannya menimbulkan kerugian atau mudarat bagi kaum perempuan.
  • Dianggap Merugikan Perempuan: Meskipun risiko kerugian kerap mengancam perempuan seperti (hak nafkah, warisan, dan status hukum anak), pada kenyataan di Jabodetabek justru perempuanlah yang lebih banyak meminta pernikahan siri.
  • Anjuran Pencatatan: MUI sangat menganjurkan masyarakat Jabodetabek menikah resmi saja di KUA agar tercatat. Jika sudah terlanjur nikah siri di Jabodetabek, segera diurus meresmikan ke negara.

Risiko dan Pertimbangan

Memutuskan menggunakan Jasa Nikah Siri Jabodetabek untuk menghalalkan hubungan Anda selalu memiliki resiko yang menyertai. Pahami baik-baik resiko yang Anda hadapi.

Peringatan Keras!

  • Jasa Nikah Siri Jabodetabek Bukan Biro Jodoh! Tidak Sedia Calon
  • Pastikan wanita tidak bersuami
  • Wanita tidak dalam masa iddah
  • Jika sudah bercerai, maka WAJIB melampirkan bukti cerai
  • Keduanya usianya cukup
  • Untuk pria belum memiliki 4 istri
  • Bukan Transgender (waria)
  • Keduanya Tidak dalam Keadaan Dibawah Tekanan
  • Tidak dalam kondisi ikhrom
  • Sama-sama beragama ISLAM!
  • Tidak Menerima Nikah Kontrak
  • Tidak Melayani Nikah Muhallil
  • Tidak ada satupun Jasa Nikah Siri Jabodetabek yang Berhak Menerbitkan Buku Nikah, Jika ada yang Menawari Anda jelas dijamin PALSU. Itu sangat berbahaya untuk Anda

Pahami Risikonya

Sebelum membuat keputusan untuk menghubungi Penghulu Nikah Siri Jabodetabek, ada baiknya pertimbangkan segala kerugian kawin sirih. Pastinya ada konsekuensi yang mungkin saja dapat terjadi. Beberapa risiko tersebut yaitu:

  • Pengurusan dokumen negara yg pastinya akan Rumit setelah Punya Anak.
  • Sanksi dari ranah sosial yaitu masyarakat dan pastinya jadi objek pembicaraan.
  • Akta lahir dari anak cuma boleh menuliskan nama ibu.
  • Ikatan hubungan tidak kuat menurut hukum negara.
  • Hak atas ahli waris, asuh anak, gono gini, dan lain - lain tidak dapat kepastian secara hukum.
  • Jika pihak wanita ingin bercerai akan sulit prosesnya, coba saja pelajari secara mandiri wanita sulit menceraikan suami secara agama.

Disclaimer

Nikah Siri di Jabodetabek ini bukanlah pernikahan yang tercatat secara resmi di negara. Kami mendorong para peserta untuk segera mencatatkan pernikahan di KUA daerah Jabodetabek atau melalui sidang isbat di Pengadilan Agama Jabodetabek.

Cara Mengesahkan Nikah Siri di Jabodetabek

Cara mengesahkan pernikahan siri di Jabodetabek Anda adalah melalui prosedur Sidang Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Jabodetabek.

Sidang Itsbat Nikah berfungsi memohon agar nikah agama yang Anda lakukan dinyatakan sah juga menurut hukum negara, jadi pasangan dapat memperoleh Buku Nikah Resmi. Prosedur ini bisa dilakukan apabila pernikahan di bawah tangan yang Anda lakukan terjamin memenuhi rukun dan syarat sah sesuai syariat Islam.

Informasi lebih lengkap tentang Undang-Undang Perkawinan ada pada dokumen resmi UU No. 1 Tahun 1974 yang tersedia di situs instansi pemerintah seperti BPK.GO.ID.

Penghulu Nikah Siri Jabodetabek

Dengan latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Hukum Islam, saya akan membantu prosesi pernikahan Agama anda di Jabodetabek dan sekitarnya.

Ari Tusyono S.H.I

Ustadz Penghulu Nikah Siri Jabodetabek

Prosedur Nikah Siri di Jabodetabek

Proses pendaftaran di Biro Jasa Nikah Siri Jabodetabek sengaja saya buat sederhana agar mempermudah semua orang. Berikut langkah demi langkah prosedurnya:

01.

Kontak Admin Kami

Hubungi admin nikah siri Jabodetabek lewat WA dan lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan admin Pak Ustadz.

02.

Cek Status Mempelai

Pastikan wanita tidak bersuami. Untuk status janda, WAJIB ada bukti cerai. Pastikan bukti cerai sangat kuat dan ada saksinya.

03.

Lengkapi Persyaratan

Kedua mempelai melengkapi syaratan nikah siri Jabodetabek, ada yang dilengkapi melalui WA dan ada yang perlu dibawa saat pelaksanaan.

04.

Pembagian Alamat

Setelah persyaratan saya terima melalui WA, berikutnya saya akan share lokasi pelaksanaan kawin siri di kota Jabodetabek.

05.

Pelaksanaan Akad

Anda datang ke tempat kami ( Jasa Nikah Siri Jabodetabek ) atau bisa juga mengundang kami ke tempat Anda ( Hotel, Masjid, Rumah, dan Sebagainya ). Tentu akan ada tambahan biaya transport.

06.

Pembayaran Biaya

Terakhir, setelah proses nikah siri Jabodetabek selesai maka tinggal pembayaran. Sekaligus kami akan menyerahkan surat nikah siri asli dari penghulu yang sudah kami siapkan.

Surat Nikah Siri Jabodetabek

Ini yang paling sering ditanyakan, yaitu tentang Surat nikah siri Jabodetabek. Tenang jika menikah di tempat kami, Anda akan mendapat Surat Nikah Siri Asli dari Ustadz Penghulu yang menikahkan Anda.

Ini Bukan Buku Nikah ya, Beda!

Di dalam surat nikah siri Jabodetabek ini nantinya akan ada tanda tangan berbagai pihak seperti:

  • Penghulu Nikah Siri Jabodetabek
  • Wali Nasab dari Perempuan / Wali Hakim,
  • Pihak Mempelai Pria
  • Pihak mempelai Wanita.
  • Dua orang yang menjadi saksi (laki-laki muslim yang sudah dewasa) yg ikut dalam pelaksanaan acara akad kawin siri tersebut.
  • Semua juga tertuang dan tertempel dengan materai.

Catatan Penting!

Tidak ada siapapun (termasuk Biro Jasa Nikah Siri Jabodetabek saya) yg memiliki HAK untuk menerbitkan/ cetak buku nikah. Itu merupakan dokumen negara. Semua kewenangan buku nikah itu mutlak milik KUA dan lembaga yang bersangkutan.

Jika terdapat pihak-pihak menjanjikan dapat buku nikah saat proses nikah bawah tangan di Jabodetabek, tolong JANGAN TERGIUR..!!

Jelas itu merupakan dokumen PALSU. Kasus semacam ini dapat menjerumuskan Anda ke kasus pidana sesuai peraturan yang tertuang di Undang Undang. 100% Risiko Penjara karena pemalsuan dokumen negara.

Jasa Pembuatan Surat Nikah Siri Jabodetabek

Testimoni Nikah Siri Jabodetabek

Di usia senja seperti kami, kami tidak ingin yang ribet-ribet. Kami hanya ingin melanjutkan ibadah kami. Alhamdulillah kami menemukan ustadz di Jabodetabek yang paham seluk beluk tentang pernikahan siri.

Ustadz di Jabodetabek

Pak Beni dan Bu Ulfah

Pensiunan di Jabodetabek

Saya mau menikahkan anak saya yang sudah terlanjur hamil, tapi semua ustadz menolak. Alhamdulillah di Biro Jasa Nikah Siri Jabodetabek saya diberi pemahaman dan dasar ilmu yang jelas. TERNYATA BOLEH menikahkan anak yang terlanjur hamil.

Penghulu Jabodetabek

Bu T***i (disamarkan)

Warga Jabodetabek

Sebelum kami sampai di website ustadz.my.id, kami hampir tertipu oleh oknum di Jabodetabek yang menawarkan harga murah dan dapat buku nikah katanya. Akhirnya saya diberi pemahaman oleh Pak Ustadz, saya takut sendiri.

Nikah Siri Jabodetabek

Dessy dan Ilham

Pengusaha Jabodetabek

Saya sangat menghargai bagaimana Jasa Nikah Siri Jabodetabek menjaga privasi saya. Semua hal yang saya amanahkan ternyata dijaga dengan baik tanpa ada yang bocor. Alhamdulillah, sekarang sudah bisa resmi negara. Makasih pak Ustadz.

Nikah Siri Jabodetabek

Fathurrohman

Karyawan Swasta

FAQ

Pertanyaan yang sering diterima oleh biro jasa nikah siri jabodetabek:

Bagi masyarakat Jabodetabek, pernikahan beda Agama sangat tabu dan sensitif. Maka dari untuk menghindari mudharat dan kontroversi tersebut, saya sebagai penyedia Jasa Nikah Siri Jabodetabek menolak pernikahan beda agama. Pada masa nabi dan sahabat pernikahan dengan ahli kitab memang boleh, namun itu hanya berlaku untuk ahli kitab yang murni dan jaman sekarang sudah tidak ada.

Al Quran QS. Al-Mumtahanah [60]: 10 menegaskan bahwa: "...Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka...".

Begini saja, jika Anda memang berbeda agama maka saya sarankan untuk membuka diri Anda. Belajarlah tentang Islam lebih dalam, mungkin saja hati Anda dapat terketuk untuk mengimani dan memeluk Agama Islam. Jika memang hidayah datang pada Anda, saya dengan senang hati memandu Anda untuk prosesi mualaf (masuk ke Agama Islam). Hanya itu satu-satunya cara untuk menyatukan Anda di pernikahan.

Proses masuk Islam itu sangat sederhana, Anda cukup mengimani dan bersaksi bahwa Allah adalah Tuhan satu-satunya dan Muhammad adalah utusan Allah. Iman ini dituangkan dalam bentuk syahadat, melakukan semua syariat dan menjauhi larangan dalam Islam. Sanga mudah.

Perbedaan mendasar nikah siri dan nikah resmi di KUA hanya ada di proses pencatatan saja. Rukun, tata cara, dan proses ijab-qobulnya sama saja karena mengikuti syariat Islam. Nikah siri Jabodetabek tidak tercatat karena hanya dilaksanakan sesuai syariat saja, tidak menyertakan petugas KUA.

BISA, justru saya SANGAT MENGANJURKAN.
Saya sangat menyarankan agar pernikahan yang sudah menikah di bawah tangan segera diurus legalitasnya ke administrasi negara.

Mengapa? Untuk hifzhu an-nasab (menjaga garis keturunan) dan melindungi hak-hak legal istri serta anak-anak Anda kelak (hak waris, hak nafkah, pembuatan akta kelahiran anak, dll). Peresmian nikah siri di Jabodetabek bisa melalui proses yang disebut Isbat Nikah.

Begini alur peresmian Nikah Siri Jabodetabek ke Negara:

  • Akad Nikah Siri: Kita laksanakan pernikahan sesuai syariat Islam. Sah secara agama. (Di sinilah peran Jasa Nikah Siri Jabodetabek).
  • Mengajukan Permohonan Isbat Nikah: Setelah menikah siri, Anda (suami dan istri) mengajukan permohonan Isbat Nikah (Penetapan atau Pengesahan Pernikahan) ke Pengadilan Agama di wilayah Jabodetabek.
  • Proses Persidangan: Ini bukan sidang kriminal. Ini adalah sidang perdata agama. Hakim hanya ingin memastikan bahwa pernikahan Anda memang benar-benar telah terjadi dan telah memenuhi syarat rukun saat dilaksanakan. Anda akan diminta membawa saksi-saksi yang hadir saat akad siri Anda (itulah mengapa saksi dari Jasa Nikah Siri Jabodetabek kami kredibel).
  • Penetapan Hakim: Jika semua terbukti (bahwa pernikahan siri di Jabodetabek tersebut sah secara agama), Hakim akan mengeluarkan Penetapan Isbat Nikah.
  • Mendapatkan Buku Nikah: Salinan penetapan hakim ini bisa Anda bawa ke KUA seluruh wilayah Jabodetabek. Berdasarkan penetapan itulah, KUA akan secara resmi mencatat pernikahan Anda dan menerbitkan Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) untuk Anda.

Untuk menjawab pertanyaan ini, saya tidak akan menggunakan pandangan pribadi, tetapi menggunakan penelitian dari Universitas Islam Negeri Antasari berjudul "ANALISIS PERBANDINGAN TERHADAP PENDAPAT EMPAT MAZHAB TENTANG OTORITAS WALI", yang isinya adalah:

1. Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel terkait kehadiran wali dalam pernikahan. Menurut mereka, seorang wanita yang sudah baligh dan berakal sehat diperbolehkan untuk menikahkan dirinya sendiri, tanpa memerlukan wali.
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa wanita yang sudah dewasa memiliki hak atas dirinya sendiri. Dalam konteks jasa nikah siri Jabodetabek, pendapat ini sering menjadi rujukan bagi pasangan yang tidak dapat menghadirkan wali ayah kandungnya.
Namun, meskipun wali tidak dianggap sebagai syarat sah pernikahan, ada syarat lain yang harus dipenuhi, seperti kesetaraan atau kufu dalam pasangan, agar pernikahan tetap sah menurut madzhab ini.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan norma-norma agama.

2. Madzhab Maliki

Sebaliknya, Madzhab Maliki memandang wali sebagai salah satu rukun nikah yang tidak bisa diabaikan.
Menurut mereka, nikah tanpa wali adalah tidak sah, baik untuk wanita yang masih gadis maupun yang sudah janda.
Hak wali di sini bertujuan untuk melindungi wanita dari kemungkinan penyalahgunaan dalam pernikahan.
Dalam praktik jasa nikah siri Jabodetabek, pandangan Madzhab Maliki sering kali menjadi tantangan ketika wali ayah kandung tidak bisa hadir.
Dalam kasus seperti ini, wali hakim dapat menjadi solusi alternatif, namun tetap dengan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.

3. Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i juga menegaskan pentingnya wali dalam pernikahan. Bahkan, mereka berpendapat bahwa wali adalah syarat mutlak yang tidak bisa digantikan.
Dalam pandangan ini, seorang wanita, baik gadis maupun janda, tidak dapat menikahkan dirinya sendiri tanpa izin wali.
Ketentuan ini sering menjadi acuan dalam Nikah Siri Tanpa Wali Ayah Kandung di Jabodetabek, di mana wali hakim biasanya dihadirkan untuk menggantikan wali nasab yang berhalangan hadir.
Proses ini tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar sesuai dengan hukum Islam.

4. Madzhab Hanbali

Madzhab Hanbali memiliki pandangan yang mirip dengan Madzhab Syafi’i, di mana wali dianggap sebagai syarat sah pernikahan.
Mereka menekankan pentingnya wali untuk memastikan bahwa pernikahan dilangsungkan dengan cara yang benar dan sesuai syariat.
Namun, Madzhab Hanbali juga memberikan ruang bagi wali hakim jika wali nasab tidak dapat hadir.
Dalam konteks jasa nikah siri Jabodetabek, pandangan ini sering menjadi solusi bagi pasangan yang menghadapi situasi sulit terkait keberadaan wali ayah kandung.

Dalam konteks ini, pembahasan tentang wali dalam pernikahan menjadi penting untuk memahami hukum yang berlaku, terutama terkait situasi "Nikah Siri Tanpa Wali Ayah Kandung di Jabodetabek".

Jangka waktu nikah siri Jabodetabek itu SELAMANYA atau SEUMUR HIDUP, kecuali ada hal yang membuatnya bercerai. Pernikahan (An-Nikah) dalam Islam adalah sebuah ikatan suci yang dimaksudkan untuk keabadian (Mithaqan Ghalizha) dan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sama sekali tidak ada batas waktu yang ditetapkan dalam akad nikah yang sah menurut syariat, baik itu nikah yang dicatat resmi maupun nikah siri.

Konsep pernikahan yang dibatasi jangka waktu—misalnya, disebut "masa nikah siri 3 bulan" atau satu tahun—dalam fiqih Islam dikenal sebagai Nikah Mut'ah (kawin kontrak).

Hukum Nikah Mut'ah telah diharamkan oleh Nabi Muhammad ﷺ untuk selamanya hingga Hari Kiamat, setelah sebelumnya sempat diizinkan dalam kondisi darurat pada masa awal Islam, kemudian larangan ini ditegaskan kembali di berbagai kesempatan, seperti pada Perang Khaibar dan Fathu Makkah.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (termasuk Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) sepakat bahwa pernikahan yang disertai kesepakatan pembatasan waktu, otomatis membuat akadnya batal atau tidak sah. Mengapa? Karena tujuan pernikahan dalam Islam adalah ikatan permanen, bukan sekadar pemenuhan kesenangan sesaat.

Dengan demikian, ketika seorang Anda bertanya mengenai jangka waktu, kami harus menjelaskan bahwa pernikahan yang sah dalam Islam tidak memiliki batas waktu. Batas waktu hanya ada dalam Nikah Mut'ah yang hukumnya haram dan membatalkan akad nikah itu sendiri.

Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan yang bermanfaat bagi Anda.

Haram hukumnya seorang istri menikah siri tapi belum dicerai oleh suami. Pernikahannya tidak akan sah, termasuk perzinaan dan hukumannya rajam sampai meninggal. Kami sebagai Jasa Nikah Siri Jabodetabek menolak keras pendaftaran dari wanita yang masih bersuami.

Dasar hukum haramnya wanita yang masih punya suami adalah surat An-Nisa ayat 22-24: Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang)......dan seterusnya...

Konsultasi Nikah Siri Jabodetabek

Segera ambil langkah. Hubungi tim Jasa Nikah Siri Jabodetabek kami untuk konsultasi. Tidak perlu malu. Niat Anda untuk menikah adalah niat yang mulia, dan Allah pasti akan membukakan jalannya. Mari kita jaga kesucian Kota Jabodetabek ini dengan menjauhkan diri dari perbuatan yang dimurkai Allah.

© Copyright 2025 Ustadz.My.ID. All Rights Reserved | Shipping | Return | Privacy | Disclaimer