Apa itu Nikah Siri Ngawi?
Jasa Nikah Siri Ngawi adalah sebuah layanan pernikahan di bawah tangan dengan mengikuti tata cara serta syariat Islam. Prosesi pelaksanaan perkawinan siri di Ngawi ini hanya membantu sah secara agama Islam namun belum tercatat oleh negara. Masyarakat Ngawi mengenal nikah siri dengan istilah lain seperti "kawin siri", "nikah agama", dan "nikah dibawah tangan", maupun "nikah 'urfi". Semua hal tersebut memiliki arti yang hampir sama.
Nikah Siri Secara Etimologi
Secara etimologis, istilah "nikah siri" berakar dari penggabungan dua kata Arabic, yaitu: Nikah dan Sirr. Nikah (نِكَاحٌ) berarti pertemuan. Kata Siri (سِرِّيٌّ) adalah bentuk nisbah (penghubung) dari kata سِرٌّ (sirrun), yang secara harfiah berarti: Rahasia (secret), Tersembunyi (hidden/covert), Pribadi (private/confidential).
Makna Gabungan Secara Harfiah menurut etimologis, istilah "Nikah Siri" berarti: "Pernikahan Rahasia" atau "Pernikahan yang Dirahasiakan/Pribadi". Saya memaknai kata rahasia dalam terminologi Layanan Pernikahan Sirih Ngawi adalah bahwa hanya keluarga inti atau wali nasab yang mengetahui pernikahan tersebut.
Nikah Siri Secara Terminologi
Secara terminologis, arti "nikah siri" adalah prosesi pernikahan yang sah secara agama (memenuhi rukun: ada wali, dua saksi, mahar, ijab kabul), namun belum dicatatkan secara administratif pada lembaga negara yang berwenang (Kantor Urusan Agama/KUA). Setelah nikah sirri, peserta dapat meresmikan pernikahannya ke negara melalui serangkaian prosesi sidang Istbat.
Penggunaan kata siri di "Jasa Nikah Siri Ngawi" mengacu pada kerahasiaan dari tetangga atau masyarakat umum secara luas, bukan berarti menyembunyikan pernikahan dari wali nasab maupun pencatatan negara. Syarat sah nikah dalam Islam justru memerlukan saksi-saksi dan wali nasab. Perihal mengumumkan/walimah pada tetangga dan masyarakat umum, masih ada perbedaan pendapat ulama tentang derajat kewajibannya.
Tujuan Layanan Nikah Siri Ngawi
Tujuan utama layanan nikah siri ngawi adalah memfasilitasi pasangan yang ingin segera menghalalkan hubungan mereka untuk menghindarkan diri dari perzinaan. Sebagai muslim, saya sangat paham betapa besar dosa dari zina. Allah telah memperingati kita bahwa zina adalah dosa yang keji, bahkan mendekatinya saja Allah melarangnya secara keras dalam surat Surat Al-Isra' ayat 32 "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Beberapa masyarakat Ngawi dan sekitarnya memilih melangsungkan pernikahan di bawah tangan terlebih dahulu sebelum ke negara karena beberapa alasan. Biasanya terkait dengan hambatan dalam proses pernikahan sah di KUA, seperti:
- Belum lengkapnya persyaratan dokumen yang diperlukan KUA.
- Keduanya masih dalam proses perkuliahan.
- Belum ada dana untuk perayaan besar.
- Orang tua yang tidak ingin melihat anaknya pacaran terus, jadi untuk menghindari zina.
- Bisa juga hal-hal lainnya yang berkaitan dengan masalah sosial.
Pada intinya, pernikahan siri di Ngawi ini bisa dikatakan sebagai solusi "darurat" saja. Hampir semua yang melangsungkan pernikahan di bawah tangan bersama kami melanjutkan prosesnya untuk disahkan ke pengadilan agama melalui Istbat.
Cakupan Wilayah Layanan
Jasa nikah siri Ngawi melayani semua wilayah area Ngawi dan sekitarnya. Pelaksanaan bisa di tempat saya, atau di tempat Anda. Saya bersedia hadir ke kelurahan, kecamatan, bahkan dusun jika Anda mengundang ke rumah. Tentu dengan tambahan biaya transportasi.
Syarat Nikah Siri di Ngawi
Ada 5 syarat yang perlu Anda lengkapi untuk mendaftar kawin siri di Ngawi. Persyaratan lewat WA dan Persyaratan yang dibawa saat akad. Persyaratan tersebut adalah:
1. Siapkan Identitas Berdua
Tuliskan nama lengkap kedua mempelai sesuai KTP beserta NIK yang tercantum di KTP tersebut. Pastikan keduanya tidak dalam status pernikahan (jika sudah bercerai, wajib ada bukti cerai).
2. Tulis Nama Ayah Kandung
Tulis juga nama ayah kandung masing masing mempelai, formatnya:
Pria: ....... bin .......
Wanita: ....... binti ......
3. Tentukan Waktu Pelaksanaan
Silahkan tulis kapan waktu pernikahan siri Ngawi Anda ingin dilaksanakan. Formatnya:
Tanggal:............
Bulan:...........
Tahun:.............
Jam:.............
4. Tulis Maskawin yang Digunakan
Tulis maksawin yang akan digunakan saat pelaksanaan akad nikah siri di Ngawi. Misal: helikopter, kapal pesiar, tank jan cox, (lebih baik tanya ke mempelai wanita ingin diberi apa sebagai maskawin agar lebih afdol).
5. Bawa Ini Saat Pelaksanaan Akad
Jangan lupa maskawin dibawa prosesi nikah di bawah tangan di Ngawi. Sekalian bawa dua hal ini:
- Foto 2x3 (masing-masing orang bawa 2 lembar).
- Meterai 10000 sebanyak 4 lembar.
Fasilitas Nikah Siri Ngawi
Layanan Nikah Siri Ngawi juga memberikan fasilitas untuk Anda dan pasangan Anda. Fasilitas nikah di bawah tangan ini berupa:
- Tempat Nikah Sirri di Ngawi
- Saksi-saksi yang Baligh dan Muslim
- Surat Nikah Sirih dari Penghulu Ngawi
- Wali Hakim / Tahkim Untuk Darurat (Baca Penjelasannya di Bawah)
Estimasi Biaya Nikah Siri Ngawi
Normalnya, Biaya Nikah Siri Ngawi adalah Rp 2.000.000,- an s/d Rp 3.000.000,-. Tentu harga ini dapat naik sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Pembayaran bisa cash atau transfer setelah akad selesai.
Apabila anda berkeinginan mengundang penghulu Ngawi untuk acara di tempat Anda (seperti hotel, masjid, rumah dan sebagainya), layanan ini siap mendatangi lokasi acara.
Maaf harga pas, untuk nego jelas saya tolak. Nominal tersebut pastinya sebanding dengan keseriusan Anda menikahi calon pasangan Anda.
Saya sarankan WASPADALAH, jangan tergiur harga terlalu murah! Banyak oknum yang memanfaatkan hal semacam ini di Ngawi. Para oknum ini biasanya tidak mengerti Agama sama sekali, bahkan baca Al Qur'an saja tidak bisa.
Lokasi Tempat Nikah Siri Ngawi
Tempat dan Lokasi berada di Jl. Protokol Kota Ngawi. (Detail Rincian Alamat Tempat Nikah Siri Ngawi hanya akan saya berikan kepada peserta sudah melengkapi persyaratan yang diperlukan).
Kenapa harus begitu? Soalnya kami KAPOK!! Dulu saat kami sembarang memberikan alamat, banyak datang justru bukan orang yang ingin nikah sirih. Mereka yang datang malah hanya iseng dan mengganggu saja. Semenjak itu kami batasi, yang datang hanya yang sudah daftar biar yang lain tidak terganggu.
Untuk sekadar konsultasi atau tanya-tanya tentang perkawinan siri di Ngawi, bisa dilakukan lewat chat Whatsapp. Tenang, akan tetap kami balas.
Kontak Nikah Siri Ngawi
Untuk menghubungi jasa nikah siri Ngawi, Anda dapat menggunakan tombol kontak yang ada di menu halaman atau dengan menghubungi Whatsapp: 0857-4304-4438 (WA Only). Admin akan membalas pesan Anda, konsultasi gratis dan hanya dilayani melalui chat, bukan bertemu langsung.
Hukum Nikah Siri
Untuk hukum nikah siri, apakah sah? Jadi, dalam Islam pernikahan yang mengikuti rukun pernikahan maka bisa dikatakan pernikahan tersebut sah. Untuk lebih jelasnya, saya akan jelaskan lebih dalam.
Hukum Nikah Siri Menurut Agama
Prosesi perkawinan siri (atau nikah di bawah tangan di Ngawi) bisa dianggap sah dalam Islam jika rukun nikah lengkap dan terpenuhi, yaitu:
- Adanya kedua mempelai (muslim dan muslimah).
- Menghadirkan wali pihak perempuan.
- Hadirnya dua orang saksi, yaitu laki-laki muslim, dewasa, berakal sehat.
- Diberikannya maskawin oleh pria pada wanita.
- Sighat / Ucapan ijab-qabul.
Jadi dengan memenuhi rukun, syarat dan tidak melanggar syariat (misalnya, kedua calon tidak berada pada garis mahram atau wanita tidak berpasangan), maka perkawinan tersebut sudah jelas sah di mata Agama Islam. Memang, beberapa ulama sangat mengimbau agar perkawinan mereka diumumkan agar terhindar dari fitnah. (Sumber: AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics.)
Pandangan 4 Madzhab
Untuk melengkapi khasanah pengetahuan Anda, maka saya akan berikan perbedaan padangan tentang nikah siri menurut madzhab besar panutan semua umat muslim di seluruh dunia:
| Mazhab | Status Nikah Siri | Penjelasan |
|---|---|---|
| Hanafi | Sah | Perkawinan dikatakan sah jika memenuhi rukun dan syarat, menghadirkan dua saksi. Pengumuman nikah (i'lan) adalah sunnah (dianjurkan), tidak termasuk dalam syarat sah. Wali nasab berhak melakukan pembatalan apabila keduanya tidak sekufu. |
| Maliki | Tidak Sah (Fasid) | Menurut mazhab Maliki pengumuman nikah (i'lan) termasuk dalam syarat wajib dan rukun sah pernikahan. Perkawinan yang bersifat merahasiakan dipandang tidak sah dan boleh dibatalkan (fasid). |
| Syafi'i | Sah | Hampir mirip dengan Hanafi, pernikahan sah asalkan semua rukun nikah terpenuhi: (adanya kedua mempelai, wali perempuan, dua saksi, mahar, dan ijab qabul). Dua orang saksi cukup untuk dianggap sebagai pengumuman nikah. Pengumuman pada masyarakat dipandang sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). |
| Hanbali | Sah | Mazhab Hanbali juga mensyaratkan adanya saksi yang adil sebagai syarat sahnya pernikahan. Mereka menekankan pentingnya saksi untuk membedakan pernikahan dari perzinaan. Pengumuman pernikahan sangat dianjurkan untuk kemaslahatan umat. |
Kesimpulanya, perbedaan pandangan empat mazhab tersebut (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) ada pada bagian pengumuman perkawinan (i'lan) dan peran dari para saksi. (Sumber: Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun - Kedudukan Hukum Nikah Siri Menurut Madzhab
Hukum Nikah Siri Menurut Negara
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, nikah siri (perkawinan di bawah tangan yang belum dicatatkan resmi melalui Kantor Urusan Agama/KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) adalah tidak sah dalam administrasi negara dan tidak mempunayai kekuatan di mata hukum perdata. Di NKRI, hukum dengan jelas mengatur bahwa setiap pernikahan perlu pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Capil. Fungsinya selain sebagai administrasi negara, juga dapat memberikan kepastian hukum untuk Anda.
Fatwa MUI No. 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan menegaskan beberapa poin penting:
- Nikah di bawah tangan itu sah secara syariat, tetapi juga Haram: MUI menyatakan meskipun kawin siri itu sah secara Islam (Apabila rukun dan syaratnya terpenuhi), tapi berpotensi bisa menjadi haram apabila pada kenyataannya menimbulkan kerugian atau mudarat bagi kaum perempuan.
- Dianggap Merugikan Perempuan: Meskipun risiko kerugian kerap mengancam perempuan seperti (hak nafkah, warisan, dan status hukum anak), pada kenyataan di Ngawi justru perempuanlah yang lebih banyak meminta pernikahan siri.
- Anjuran Pencatatan: MUI sangat menganjurkan masyarakat Ngawi menikah resmi saja di KUA agar tercatat. Jika sudah terlanjur nikah siri di Ngawi, segera diurus meresmikan ke negara.
Risiko dan Pertimbangan
Memutuskan menggunakan Jasa Nikah Siri Ngawi untuk menghalalkan hubungan Anda selalu memiliki resiko yang menyertai. Pahami baik-baik resiko yang Anda hadapi.
Peringatan Keras!
- Jasa Nikah Siri Ngawi Bukan Biro Jodoh! Tidak Sedia Calon
- Pastikan kedua mempelai tidak berada dalam status pernikahan
- Mempelai wanita tidak dalam masa iddah
- Jika sudah bercerai, maka WAJIB melampirkan bukti cerai
- Keduanya usianya cukup
- Untuk pria belum memiliki 4 istri
- Bukan Transgender (waria)
- Keduanya Tidak dalam Keadaan Dibawah Tekanan
- Tidak dalam kondisi ikhrom
- Sama-sama beragama ISLAM!
- Kami Tidak Menerima Nikah Kontrak
- Kami juga Tidak Melayani Nikah Muhallil
- Tidak ada satupun Jasa Nikah Siri Ngawi yang Berhak Menerbitkan Buku Nikah, Jika ada yang Menawari Anda jelas dijamin PALSU. Itu sangat berbahaya untuk Anda
Pahami Risikonya
Sebelum membuat keputusan untuk menghubungi Penghulu Nikah Siri Ngawi, ada baiknya pertimbangkan segala kerugian kawin sirih. Pastinya ada konsekuensi yang mungkin saja dapat terjadi. Beberapa risiko tersebut yaitu:
- Pengurusan dokumen negara yg pastinya akan Rumit setelah Punya Anak.
- Sanksi dari ranah sosial yaitu masyarakat dan pastinya jadi objek pembicaraan.
- Akta lahir dari anak cuma boleh menuliskan nama ibu.
- Ikatan hubungan tidak kuat menurut hukum negara.
- Hak atas ahli waris, asuh anak, gono gini, dan lain - lain tidak dapat kepastian secara hukum.
- Jika pihak wanita ingin bercerai akan sulit prosesnya, coba saja pelajari secara mandiri wanita sulit menceraikan suami secara agama.
Disclaimer
Nikah Siri di Ngawi ini bukanlah pernikahan yang tercatat secara resmi di negara. Kami mendorong para peserta untuk segera mencatatkan pernikahan di KUA daerah Ngawi atau melalui sidang isbat di Pengadilan Agama Ngawi.
Cara Mengesahkan Nikah Siri di Ngawi
Cara mengesahkan pernikahan siri di Ngawi Anda adalah melalui prosedur Sidang Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Ngawi.
Sidang Itsbat Nikah berfungsi memohon agar nikah agama yang Anda lakukan dinyatakan sah juga menurut hukum negara, jadi pasangan dapat memperoleh Buku Nikah Resmi. Prosedur ini bisa dilakukan apabila pernikahan di bawah tangan yang Anda lakukan terjamin memenuhi rukun dan syarat sah sesuai syariat Islam.
Informasi lebih lengkap tentang Undang-Undang Perkawinan ada pada dokumen resmi UU No. 1 Tahun 1974 yang tersedia di situs instansi pemerintah seperti BPK.GO.ID.

